MENAKAR APLIKASI PEMBAHARUAN HUKUM PERKAWINAN
Oleh: Usman Jambak
(Dimuat di Harian HALUAN tertanggal10/02/2011)
Salah satu metode yang ditempuh dalam pembaharuan Hukum Islam di Indonesia adalah melalui penerapan kebijakan administratif yang dilakukan oleh pemerintah, misalnya dalam masalah perkawinan melalui pasal 2 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang berbunyi: “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Dalam pasal di atas nyata pemerintah Indonesia mewajibkan bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk mendaftarkan dan mencatatkan perkawinan yang akan dilangsungkan kepada lembaga yang telah ditunjuk untuk itu, dalam hal ini Kantor Urusan Agama (KUA) bagi yang pemeluk agama Islam dan Kantor Catatan Sipil (KCS) bagi pemeluk agama non Islam (Katolik, Protestan, Hindu, Budha dan Konghucu). Meskipun hal ini tidak dilansir oleh aliran mazhab manapun dalam literatur kajian mazhab fiqh. Berpijak dari manfaat yang akan diperoleh dan mudharat yang dapat dihindarkan maka pendaftaran dan pencatatan perkawinan menjadi suatu kebutuhan untuk diwujudkan.
Konsekuensi logis yang diberikan oleh negara terhadap pelanggaran atau ketidaktaatan aturan ini berupa pengklaiman pernikahan yang dilangsungkan tidak sah. Meskipun pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan berbunyi “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu”.
Bahkan anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan yang tidak dicatatkan selain dianggap sebagai anak tidak sah juga hanya memiliki hubungan kekerabatan dengan ibunya atau keluarga ibu sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 42 dan 43 Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang berbunyi:
Pasal 42
“Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah”.
Pasal 43
1) Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.
2) Kedudukan anak tersebut ayat (1) di atas selanjutnya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ternyata di kalangan masyarakat kita masih banyak yang melangsungkan perkawinan yang tidak mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam masalah pencatatan perkawinan ini misalnya. Sudah terang nyata aturan yang mengatur tentang pendaftaran dan pencatatan perkawinan ini bahkan telah banyak uraian yang mengulas serta konsekuensi yang akan diterima jika tidak mendaftarkan dan mencatatkan perkawinan yang berlangsung.
Tetap saja banyak ditemukan perkawinan yang tidak mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perkawinan yang tidak dicatatkan ini dinamakan dengan perkawinan bawah tangan (nikah sirri).
Selain pemahaman mazhab fiqh klasik yang telah mengakar dan mendarah daging di kalangan masyarakat kita, biaya mahal dan prosedur yang berbelit-belit juga menjadi alasan yang melatarbelakangi masyarakat enggan melangsungkan perkawinan dengan menjadikan UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan sebagai acuan.
Bahkan ada juga yang beralasan menghilangkan jejak dan terbebas dari tuntutan hukum atau hukuman administrasi dari atasan terutama bagi pegawai negeri atau ABRI yang melangsungkan perkawinan kedua, ketiga dan seterusnya.
Dualisme Hukum
Perdebatan tentang Hukum Islam di Indonesia telah melalui jalan yang berliku dan begitu melelahkan, namun titik terang dari semua itu belumlah lagi menunjukkan kepada kesatuan yang nyata.
Dalam masyarakat Indonesia masih kental anggapan bahwa perkawinan yang dilangsungkan dengan tidak menjadikan UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan sebagai acuan “sah menurut agama” dan “tidak sah menurut negara”. Dalam persoalan ini masih banyak masyarakat kita yang yang tenang-tenang saja ketika perkawinan yang dilangsungkan tidak dianggap sah oleh negara, asalkan syara’ sudah menghalalkan.
Menurut hemat penulis, dualisme hukum yang ada di negeri ini tidak akan pernah berakhir jika usaha ke arah itu tidak ada. Memang secara administrasi, pemerintah telah melegitimasi hukum Islam di Indonesia terbukti dengan banyaknya aturan perundang-undangan yang mewadahi dan menganulir aspirasi masyarakat Islam di Indonesia, namun pada tataran aplikatifnya belum mengarah kepada apa yang dicita-citakan.
Lalu salahnya dimana? Apakah sosialisasi hukum Islam itu sendiri yang belum mencapai sasarannya? Ataukah tingkat pemahaman masyarakat yang tak kunjung sampai kepada yang dicita-citakan? Mungkin juga perlu inovasi baru dalam memasyarakatkan hukum Islam di Indonesia?
Jika diteliti secara seksama kondisi ini tidak hanya terjadi pada kalangan masyarakat tradisional pedesaan tetapi juga terjadi pada masyarakat perkotaan yang mungkin tingkat pola pikir mereka lebih maju disamping tercukupinya segala informasi dan pengetahuan kekinian. Di kalangan selebritis tanah air, misalnya. Cukup banyak kalangan artis tanah air yang mempraktekkan nikah bawah tangan dengan berbagai motif yang melatarbelakangi, mulai dari tidak mau ribet jika terjadi perceraian sampai pada tidak mau direpotkan oleh tetek bengek administrasi yang berbelit-belit.
Dikalangan masyarakat tradisional pedesaan, perkawinan yang dilangsungkan dengan tidak menjadikan peraturan perundang-uandangan yang berlaku cukup sering ditemukan. Yang menjadi alasan bagi mereka adalah biaya yang tinggi dan proses yang “bertele-tele”.
Melaksanakan perkawinan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku amatlah penting, terutama untuk menjaga hak-hak yang bersangkutan dan menjamin kepastian hukum. Jika terjadi perceraian, misalnya ada landasan hukum bagi seorang isteri menuntut haknya seperti warisan dan nafkah anak. Jika dilangsungkan tidak dengan ketentuan perundang-undangan maka hak-hak yang bersangkuta akan dikebiri terutama isteri dan anak.
Untuk menanamkan pemahaman, betapa pentingnya melaksnakan perkawinan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku perlu ditempuh cara-cara baru yang mungkin dapat mengantarkan terwujudnya masyarakat yang sadar hukum. Memberikan sanksi kepada aparat pemerintah seperti kepala KUA nakal yang memberikan izin melakukan nikah bawah tangan merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan kesatuan hukum di Indonesia.
Bahkan menurut penulis, menghilangkan term “nikah sah menurut agama” menjadi hal pertama yang harus disikapi, apakah itu dengan cara mengeluarkan semacam fatwa atau peraturan yang lebih mengikat atau melalui pengoptimalan sosialisasi kepada masyarakat tidak hanya melalui badan-badan pemerintah, tetapi juga para mubaligh, penceramah juga perlu mengambil posisi dalam mewujudkan hal ini. (Wallahu‘alam bi shawab)
3 Komentar:
Memang pemahaman terhadap pentingnya penerapan aktifitas yang berlandskan peraturan perundang-undagan yang dibutuhkan sekarang melihat banyak dan maraknya praktik yang menyalahi peraturan yg ada, demi tercipta masyarakat sadar hukum dan tidak hanya mementingkan kesenangan sesaat..
Salam
salam sahabat
kalau menurut saya aplikasi ni lebih jauh berbeda dai sebelumnya terima kasih dan maaf telat
sepertinya tidak ada yang mahal dari biaya pencatatan pernikahan.. bila dibandingkan dengan manfaat besar yang akan diperoleh.
Posting Komentar