Blogroll

Msn bot last visit powered by MyPagerank.Net
Yahoo bot last visit powered by MyPagerank.Net
Google Pagerank Powered by  MyPagerank.Net
free counters

Pages

English French German Spain Italian Russian Portuguese Japanese Korean Chinese Simplified

31 Agustus 2010

LOWONGAN KERJA CPNS 2010 DI DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN UNTUK LULUSAN S1, DIPLOMA SEBAGAI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL

P E N G U M U M A N
NOMOR : 1096/SJ.IND.2/PENG/8/2010
REKRUITMEN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
FORMASI TAHUN 2010

LOWONGAN KERJAKementerian Perindustrian membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia lulusan Strata 1 (S1)/Diploma IV (D.IV), Diploma III (D.III)/Sarjana Muda, untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Perindustrian.

I. PERSYARATAN UMUM

1. Persyaratan Pelamar :
  • WNI berusia serendah-rendahnya 18 Tahun dan setinggi-tingginya 28 Tahun pada tanggal 1 Oktober 2010.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan.
  • Pelamar berasal dari Jurusan yang Terakreditasi A oleh Kemendiknas untuk pendidikan Strata 1 (S1)/Diploma IV (D.IV), dan Terakreditasi B untuk Diploma III (D.III) / Sarjana Muda kecuali Akademi dengan spesialisasi teknologi kulit.
  • Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat sebagai PNS/TNI/POLRI/pegawai swasta/pegawai BUMN/BUMD tidak atas permintaan sendiri.
  • Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri Sipil.
  • Berkelakuan baik berdasarkan catatan dari Kepolisian Resort Kab/Kota (POLRES) setempat.
  • Sehat jasmani dan rohani berdasarkan keterangan Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Swasta.
  • Bersedia ditempatkan pada unit kerja Kementerian Perindustrian diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Kualifikasi Pendidikan
  • a. Diploma III (D3)/Sarjana Muda : 85 formasi
  • b. Strata I (S1)/Diploma IV (D.IV) : 243 formasi
  • Jumlah : 328 formasi
  • Formasi dan kualifikasi pendidikan yang diperlukan, secara rinci tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini.
3. Umur pada tanggal 1 Oktober 2010
  • Untuk Diploma III (D3) / Sarjana Muda berusia maksimal 25 tahun
  • Untuk Strata I (S1)/ dan Diploma IV (D.IV) berusia maksimal 28 tahun
4. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dalam skala 4
  1. Untuk Diploma III (D3)/Sarjana Muda : minimal 2,75
  2. Untuk Strata I (S1)/Diploma IV (D.IV) : minimal 2,75
II. PENDAFTARAN PELAMAR

Waktu dan Tempat Pendaftaran Pelamar
  • Pengumuman secara terbuka dilaksanakan pada tanggal 26 Agustus sampai dengan 14 September 2010.
  • Pendaftaran/registrasi dimulai tanggal 1 September 2010 mulai jam 12.00 WIB dan ditutup pada tanggal 14 September 2010 jam 15.00 WIB.
  • Pendaftaran pelamar dilaksanakan secara online melalui situs Kementerian Perindustrian : http://www.kemenperin.go.id/
III. PELAKSANAAN UJIAN

Ujian Penyaringan CPNS akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia (Pusat/Daerah) secara bertahap;
  1. 1. Ujian Tahap I akan dilaksanakan secara on line
    • Pelamar yang memenuhi persyaratan akan diberikan ID dan password.
    • Pelamar yang telah memiliki ID dan password wajib mengikuti ujian Tahap I Tes Pengetahuan Umum (TPU) dan Tes Potensi Akademik (TPA) secara on line pada tanggal 18 September 2010.
  2. Bagi yang telah dinyatakan lulus Ujian Tahap I (online), wajib melakukan Validasi Dokumen Administrastif pada tanggal 20 – 25 September 2010.
  3. Ujian Tahap II akan dilaksanakan secara tertulis, bagi Pelamar yang telah dinyatakan lulus Ujian Tahap I dan telah memenuhi persyaratan Administratif.
    • Ujian Tahap II terdiri dari Tes Pengetahuan Umum (TPU) dan Tes Potensi Akademik (TPA)
    • Waktu ujian Tahap II penyaringan CPNS akan dilaksanakan pada tanggal 4 Oktober 2010. Khusus wilayah Jakarta bertempat di Gedung Tennis Indoor, Senayan, sedangkan di daerah dilaksanakan di unit satker/tempat validasi masing-masing.
    • Peserta ujian diharuskan membawa Pensil 2B asli, alas tulis dan karet penghapus karena ujian menggunakan Lembar Jawaban Komputer (LJK).
  4. Bagi yang telah dinyatakan lulus Ujian Tahap II wajib melakukan Ujian Tahap III Tes Psikologi dan mengikuti wawancara yang akan ditentukan kemudian.
  5. Hasil ujian Tahap I, II dan III serta wawancara diumumkan melalui situs Kementerian Perindustrian : http://www.kemenperin.go.id dan papan pengumuman Lantai Dasar Gedung Kemenperind Jl. Gatot Subroto Kav. 52– 53 Jakarta Selatan.
IV. TEMPAT DAN WAKTU VALIDASI PERSYARATAN ADMINISTRATIF PELAMAR

  1. 1. Validasi Administratif dilakukan pada tanggal 20 – 25 September 2010, bertempat :
    1. Kantor Pusat (Jakarta) di Akademi Pimpinan Perusahaan (APP) Jakarta, Jl. Timbul, Nomor 34, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
    2. Kantor Daerah di Unit Kerja Kementerian Perindustrian di Daerah (daftar terlampir).
  2. Persyaratan Validasi ;
    • Formulir pendaftaran dari hasil cetak pendaftaran on line
    • Foto copy Ijazah dan Transkrip Nilai yang disahkan oleh pejabat yang berwenang (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku).
    • Akreditasi Perguruan Tinggi (sesuai dengan yang dipersyaratkan).
    • Pas photo 3 x 4, sebanyak 3 lembar latar belakang merah
    • Surat Pernyataan bermaterai Rp 6.000,- bersedia ditempatkan pada unit kerja Kementerian Perindustrian diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    • Bagi Pelamar yang akreditasi perguruan tingginya tidak tercantum dalam Ijazah, harus melampirkan Surat Keterangan Akreditasi/Bukti Akreditasi dari Perguruan Tinggi.
V. Berkas Lamaran
Pelamar yang dinyatakan lulus final harus segera menyampaikan Surat lamaran yang ditujukan kepada Menteri Perindustrian cq. Kepala Biro Kepegawaian yang dilampiri dengan:
  • Foto copy ijazah yang telah disahkan oleh Pejabat yang berwenang beserta transkrip nilai (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku).
  • Daftar Riwayat Hidup (cantumkan nomor telepon yang mudah dihubungi).
  • Pas photo terbaru dan berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 5 (lima) lembar.
  • Surat Keterangan Kesehatan Badan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah.
  • Surat Pernyataan Bebas Narkoba yang diterbitkan dan disahkan oleh Rumah Sakit Pemerintah.
  • Kartu Tanda Pencari Kerja dari Dinas Tenaga Kerja (Kartu Kuning).
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian yang masih berlaku.
  • Berkas lamaran berikut lampirannya disampaikan setelah dinyatakan lulus dan dimasukkan dalam Map Snelhecter Plastik warna, Kuning untuk Starata 1 (S1)/Diploma IV (D.IV), dan Hijau untuk D3/Sarjana Muda
VI. LAIN – LAIN
  1. Panitia TIDAK MEMUNGUT BIAYA APAPUN dari pelamar
  2. Lamaran yang diajukan sebelum pengumuman ini dibuat dinyatakan tidak berlaku dan pelamar harus membuat dan mengajukan kembali lamaran yang baru sesuai dengan pengumuman ini.
  3. Pelamar yang tidak menyampaikan surat lamaran beserta kelengkapannya, setelah dinyatakan lulus ujian CPNS sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan batal.
  4. Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar, dan di kemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan tes, maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS dilingkungan Kementerian Perindustrian, Kementerian Perindustrian berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan sebagai CPNS/PNS dilingkungan Kementerian Perindustrian dan melaporkan sebagai tindak pidana di Pengadilan Negeri, karena telah memberikan keterangan palsu.
  5. Keputusan panitia tidak bisa diganggu gugat. Para pelamar diharapkan untuk terus memantau situs Kementerian Perindustrian terkait dengan informasi penerimaan CPNS Kementerian Perindustrian tahun 2010.
INFORMASI LENGKAP CPNS KEMENPERINDAG 2010

30 Agustus 2010

Photoshop CS3 (Free Download)

Halo sobat, kali ini saya tidak mengeshare software melainkan ebook tentang komputer karena dirasa lebih bermanfaat hehe, karena tidak terlalu pandai mengarang alangkah baiknya kita langsung saja Check This Out...dari pada mendengar penjelasan saya yang kurang perlu hehehe.



Judul Buku : Panduan Lengkap memakai Adobe Photoshop CS (44 hal)
Penerbit : Elex Media Komputindo
Besar File : 6 MB
Keterangan : -

WAJAH GELAP

aku adalah wajah gelap masa lalumu
yang takkan lepasakanmu begitu saja
meski harusku manahan
siksa perasaanku sendiri...

aku sperti batu yang tak pernah bisa mengerti
betapa engkau kini tlah bosan
hadapi aku yag tak pernah bisa pahami
arti perasaaanmu....

aku dan kisah kelabuku denganmu
biarlah hanya aku yang tahu & mengerti
karena aku yang pernah menyakiti......

aqu, wajah gelap masa lalumu...........

Dua Jam Meninggal Hidup Kembali

PERTAPA DAN KEPITING


Suatu ketika terdapatlah seorang pertapa muda yang sedang bermeditasi dibawa pohon yang teduh dipinggir sungai. Saat sedang konsentrasi tiba-tiba perhatiannya terpecah dengan suara yang berisik. Kemudian ia membuka matanya untuk melihat apa yang terjadi.

Ternyata suara yang ditimbulkan oleh seekor kepiting yang sedang berusaha keras untuk mencapai tepian sungai dengan melawan arus. Karena merasa kasihan, pertapa itu mengulurkan tangannya untuk menolong. Seketika keriting itu dengan sigap menjepit tangan pertapa itu. Meskipun jarinya terluka karena jepitan kepiting, tetapi hati pertapa itu puas karena telah menyelamatkan si kepiting .

Belum lama bersila untuk melanjutkan meditasinya terdengar lagi suara yang sama dari tepi sungai , ternyata keriting itu mengalami kejadian yang sama. Kemudian pertapa itu kembali menggunakan cara yang sama untuk menolong kepiting itu, yang menyebabkan jari-jarinya terluka dan semakin membengkak.

Melihat kejadian ini, ada seorang tua yang kemudian datang dan menegur si pertapa muda itu, “Anak muda, perbuatanmu menolong adalah cerminan hati yang baik. Tetapi , mengapa demi menolong seekor kepiting engkau membiarkan capit kepiting melukai jarimu hingga sobek dan bengkak?”

Pertapa itu mencoba menjelaskan, “Paman, seekor kepiting memang menggunakan capitnya untuk memegang benda dan saya sedang melatih mengembangkan rasa belas kasih. Oleh sebab itu saya tidak mempermasalahkan jari tangan ini terluka, asalkan bisa menolong nyawa makhluk lain, saya sudah senang! “

Mendengar jawaban pertapa itu, kemudian orang tua itu mengambil ranting, lalu dijulurkan kearah kepiting yang terlihat sedang melawan arus. Segera si kepiting menangkap ranting itu dengan capitnya. “Lihat anak muda, melatih mengembangkan sikap belas kasih memang baik, tetapi harus pula disertai dengan kebijaksanaan. Bila tujuan kita baik, untuk menolong makhluk lain, bukankah tidak harus dengan mengorbankan diri sendiri. Ranting pun kita bisa manfaatkan, bukan begitu?” Kata-kata arif itu keluar dari mulut sang orang tua.

Seketika itu juga pertapa itu tersadarkan. Dalam hidup ini, banyak hal baik yang kita lakukan, tetapi tidak diiringi dengan kebijaksanaan, namun hanya menggunakan pemikiran dan kepintaran sendiri saja.

Seumpama saat anak kita bersalah, kita memarahi dan memukulnya dengan alasan sebagai wujud sayang dan untuk kebaikannya agar tidak mengulangi perbuatannya. Tetapi yang ada, selanjutnya anak itu malah semakin nakal. Karena kemarahan dan pukulan bukanlah jalan yang terbaik.

Seperti juga kita selalu mengikuti keinginan anak, apapun sampai yang tidak perlu kalau diminta pasti dibelikan, sekali lagi karena sayang. Tapi tanpa sadar kita telah mencelakakannya menjadi anak yang akan selalu memaksakan keinginannya. Selanjutnya itu akan terbawa sampai ia dewasa.

Begitu juga, soal denda bagi yang bersedekah kepada anak jalanan di Jakarta. Memang kelihatan aturannya kejam , tapi kalau direnungkan, bila kita selalu memberi dan memberi pada mereka, selamanya mereka akan jadi peminta-minta. Bukankah kita turut bersalah juga? Ada kata bijak mengatakan, orang bijak itu terlihat kejam, tapi hatinya sungguh lembut. Karena yang ia lakukan adalah semata untuk kebajikan.

Jadi intinya, jangan hanya menggunakan pemikiran dalam setiap hal yang kita kulakan, tapi pertimbangkan dengan kebijaksanaan, mungkin pada waktu itu kita akan tidak disenangi, tapi pada akhirnya nanti mereka pasti akan mengerti dan berterimakasih. (UJ)

LEBIH DEKAT DENGAN UWAIS AL-QARNI


Pada zaman Nabi Muhammad SAW, ada seorang pemuda bermata biru, rambutnya merah, pundaknya lapang panjang, berpenampilan cukup tampan, kulitnya kemerah-merahan, dagunya menempel di dada selalu melihat pada tempat sujudnya, tangan kanannya menumpang pada tangan kirinya, ahli membaca Al Qur’an dan menangis, pakaiannya hanya dua helai sudah kusut
yang satu untuk penutup badan dan yang satunya untuk selendangan, tiada orang yang menghiraukan, tak dikenal oleh penduduk bumi akan tetapi sangat terkenal di langit.
Dia, jika bersumpah demi Allah pasti terkabul. Pada hari kiamat nanti ketika semua ahli ibadah dipanggil disuruh masuk surga, dia justru dipanggil agar berhenti dahulu dan disuruh memberi syafa’at, ternyata Allah memberi izin dia untuk memberi syafa’at sejumlah qobilah Robi’ah
dan qobilah Mudhor, semua dimasukkan surga tak ada yang ketinggalan karenanya. Dia adalah “Uwais al-Qarni”. Ia tak dikenal banyak orang dan juga miskin, banyak orang suka menertawakan, mengolok-olok, dan menuduhnya sebagai tukang membujuk, tukang mencuri serta berbagai macam umpatan dan penghinaan lainnya.
Seorang fuqoha’ negeri Kuffah, karena ingin duduk dengannya, memberinya hadiah dua helai pakaian, tapi tak berhasil dengan baik, karena hadiah pakaian tadi diterima lalu dikembalikan lagi olehnya seraya berkata : “Aku khawatir, nanti sebagian orang menuduh aku, dari
mana kamu dapatkan pakaian itu, kalau tidak dari membujuk pasti dari mencuri”.
Pemuda dari Yaman ini telah lama menjadi yatim, tak punya sanak family kecuali hanya ibunya yang telah tua renta dan lumpuh. Hanya penglihatan kabur yang masih tersisa. Untuk mencukupi kehidupannya sehari-hari, Uwais bekerja sebagai penggembala kambing. Upah yang
diterimanya hanya cukup untuk sekedar menopang kesehariannya bersama Sang ibu, bila ada kelebihan, ia pergunakan untuk membantu tetangganya yang hidup miskin dan serba kekurangan seperti keadaannya. Kesibukannya sebagai penggembala domba dan merawat ibunya yang lumpuh dan buta, tidak mempengaruhi kegigihan ibadahnya, ia tetap melakukan
puasa di siang hari dan bermunajat di malam harinya.
Uwais al-Qarni telah memeluk Islam pada masa negeri Yaman mendengar seruan Nabi Muhammad SAW. yang telah mengetuk pintu hati mereka untuk menyembah Allah, Tuhan Yang Maha Esa, yang tak ada sekutu bagi-Nya. Islam mendidik setiap pemeluknya agar berakhlak luhur. Peraturan-peraturan yang terdapat di dalamnya sangat menarik hati Uwais, sehingga setelah seruan Islam datang di negeri Yaman, ia segera memeluknya, karena selama ini hati Uwais selalu merindukan datangnya kebenaran. Banyak tetangganya yang telah memeluk Islam, pergi ke Madinah untuk mendengarkan ajaran Nabi Muhammad SAW secara langsung. Sekembalinya di Yaman, mereka memperbarui rumah tangga mereka dengan cara kehidupan Islam.
Alangkah sedihnya hati Uwais setiap melihat tetangganya yang baru datang dari Madinah. Mereka itu telah “bertamu dan bertemu” dengan kekasih Allah penghulu para Nabi, sedang ia sendiri belum. Kecintaannya kepada Rasulullah menumbuhkan kerinduan yang kuat untuk bertemu dengan sang kekasih, tapi apalah daya ia tak punya bekal yang cukup untuk ke adinah, dan yang lebih ia beratkan adalah sang ibu yang jika ia pergi, tak ada yang merawatnya. Di ceritakan ketika terjadi perang Uhud Rasulullah SAW mendapat cedera dan giginya patah karena dilempari batu oleh musuh-musuhnya. Kabar ini akhirnya terdengar oleh Uwais. Ia segera memukul giginya dengan batu hingga patah. Hal tersebut dilakukan sebagai bukti kecintaannya kepada beliau SAW, sekalipun ia belum pernah melihatnya. Hari berganti dan musim berlalu, dan kerinduan yang tak terbendung membuat hasrat untuk bertemu tak dapat dipendam lagi. Uwais merenungkan diri dan bertanya dalam hati, kapankah ia dapat menziarahi Nabinya dan memandang wajah beliau dari dekat ? Tapi, bukankah ia mempunyai ibu yang sangat
membutuhkan perawatannya dan tak tega ditingalkan sendiri, hatinya selalu gelisah siang dan malam menahan kerinduan untuk berjumpa. Akhirnya, pada suatu hari Uwais mendekati ibunya, mengeluarkan isi hatinya dan memohon izin kepada ibunya agar diperkenankan pergi
menziarahi Nabi SAW di Madinah. Sang ibu, walaupun telah uzur, merasa terharu ketika mendengar permohonan anaknya. Beliau memaklumi perasaan Uwais, dan berkata : “Pergilah wahai anakku ! temuilah Nabi di rumahnya. Dan bila telah berjumpa, segeralah engkau kembali pulang”. Dengan rasa gembira ia berkemas untuk berangkat dan tak lupa menyiapkan keperluan ibunya yang akan ditinggalkan serta berpesan kepada tetangganya agar dapat menemani ibunya selama ia pergi.
Sesudah berpamitan sambil menciumi sang ibu, berangkatlah Uwais menuju Madinah yang berjarak kurang lebih empat ratus kilometer dari Yaman. Medan yang begitu ganas dilaluinya, tak peduli penyamun gurun pasir, bukit yang curam, gurun pasir yang luas yang dapat menyesatkan dan begitu panas di siang hari, serta begitu dingin di malam hari,
semuanya dilalui demi bertemu dan dapat memandang sepuas-puasnya paras baginda Nabi SAW yang selama ini dirindukannya. Tibalah Uwais al-Qarni di kota Madinah. Segera ia menuju ke rumah Nabi SAW, diketuknya pintu rumah itu sambil mengucapkan salam. Keluarlah sayyidatina ‘Aisyah r.a., sambil menjawab salam Uwais. Segera saja Uwais menanyakan Nabi
yang ingin dijumpainya. Namun ternyata beliau SAW tidak berada di rumah melainkan berada di medan perang. Betapa kecewa hati sang perindu, dari jauh ingin berjumpa tetapi yang dirindukannya tak berada di rumah. Dalam hatinya bergolak perasaan ingin menunggu kedatangan Nabi SAW dari medan perang. Tapi, kapankah beliau pulang ? Sedangkan
masih terngiang di telinga pesan ibunya yang sudah tua dan sakit-sakitan itu, agar ia cepat pulang ke Yaman,” Engkau harus lekas pulang”. Karena ketaatan kepada ibunya, pesan ibunya tersebut telah mengalahkan suara hati dan kemauannya untuk menunggu dan berjumpa
dengan Nabi SAW. Ia akhirnya dengan terpaksa mohon pamit kepada sayyidatina ‘Aisyah r.a. untuk segera pulang ke negerinya. Dia hanya menitipkan salamnya untuk Nabi SAW dan melangkah pulang dengan perasaan haru.
Sepulangnya dari perang, Nabi SAW langsung menanyakan tentang kedatangan orang yang mencarinya. Nabi Muhammad SAW menjelaskan bahwa Uwais al-Qarni adalah anak yang taat kepada ibunya. Ia adalah penghuni langit (sangat terkenal di langit). Mendengar perkataan baginda Rosulullah SAW, sayyidatina ‘Aisyah r.a. dan para sahabatnya tertegun.
Menurut informasi sayyidatina ‘Aisyah r.a., memang benar ada yang mencari Nabi SAW dan segera pulang kembali ke Yaman, karena ibunya sudah tua dan sakit-sakitan sehingga ia tidak dapat meninggalkan ibunya terlalu lama. Rosulullah SAW bersabda : “Kalau kalian ingin
berjumpa dengan dia (Uwais al-Qarni), perhatikanlah, ia mempunyai tanda putih di tengah-tengah telapak tangannya.” Sesudah itu beliau SAW, memandang kepada sayyidina Ali k.w. dan sayyidina Umar r.a. dan bersabda : “Suatu ketika, apabila kalian bertemu dengan dia, mintalah
do’a dan istighfarnya, dia adalah penghuni langit dan bukan penghuni bumi”.
Tahun terus berjalan, dan tak lama kemudian Nabi SAW wafat, hingga kekhalifahan sayyidina Abu Bakar ash-Shiddiq r.a. telah di estafetkan Khalifah Umar r.a. Suatu ketika, khalifah Umar teringat akan sabda Nabi SAW. tentang Uwais al-Qarni, sang penghuni langit. Beliau segera
mengingatkan kepada sayyidina Ali k.w. untuk mencarinya bersama. Sejak itu, setiap ada kafilah yang datang dari Yaman, beliau berdua selalu menanyakan tentang Uwais al-Qarni, apakah ia turut bersama mereka. Diantara kafilah-kafilah itu ada yang merasa heran, apakah sebenarnya
yang terjadi sampai-sampai ia dicari oleh beliau berdua. Rombongan kafilah dari Yaman menuju Syam silih berganti, membawa barang dagangan mereka.
Suatu ketika, Uwais al-Qarni turut bersama rombongan kafilah menuju kota Madinah. Melihat ada rombongan kafilah yang datang dari Yaman, segera khalifah Umar r.a. dan sayyidina Ali k.w. mendatangi mereka dan menanyakan apakah Uwais turut bersama mereka. Rombongan itu mengatakan bahwa ia ada bersama mereka dan sedang menjaga unta-unta mereka di
perbatasan kota. Mendengar jawaban itu, beliau berdua bergegas pergi menemui Uwais al-Qarni. Sesampainya di kemah tempat Uwais berada, Khalifah Umar r.a. dan sayyidina Ali k.w. memberi salam. Namun rupanya Uwais sedang melaksanakan sholat. Setelah mengakhiri shalatnya, Uwais menjawab salam kedua tamu agung tersebut sambil bersalaman. Sewaktu
berjabatan, Khalifah Umar segera membalikkan tangan Uwais, untuk membuktikan kebenaran tanda putih yang berada ditelapak tangan Uwais, sebagaimana pernah disabdakan oleh baginda Nabi SAW. Memang benar ! Dia penghuni langit. Dan ditanya Uwais oleh kedua tamu tersebut,
siapakah nama saudara ? “Abdullah”, jawab Uwais. Mendengar jawaban itu, kedua sahabatpun tertawa dan mengatakan : “Kami juga Abdullah, yakni hamba Allah. Tapi siapakah namamu yang sebenarnya ?” Uwais kemudian berkata: “Nama saya Uwais al-Qarni”. Dalam pembicaraan
mereka, diketahuilah bahwa ibu Uwais telah meninggal dunia. Itulah sebabnya, ia baru dapat turut bersama rombongan kafilah dagang saat itu. Akhirnya, Khalifah Umar dan Ali k.w. memohon agar Uwais berkenan mendo’akan untuk mereka. Uwais enggan dan dia berkata kepada khalifah: “Sayalah yang harus meminta do’a kepada kalian”. Mendengar perkataan
Uwais, Khalifah berkata: “Kami datang ke sini untuk mohon do’a dan istighfar dari anda”. Karena desakan kedua sahabat ini, Uwais al-Qarni akhirnya mengangkat kedua tangannya, berdo’a dan membacakan istighfar. Setelah itu Khalifah Umar r.a. berjanji untuk menyumbangkan uang
negara dari Baitul Mal kepada Uwais, untuk jaminan hidupnya. Segera saja Uwais menolak dengan halus dengan berkata : “Hamba mohon supaya hari ini saja hamba diketahui orang. Untuk hari-hari selanjutnya, biarlah hamba yang fakir ini tidak diketahui orang lagi”.
Setelah kejadian itu, nama Uwais kembali tenggelam tak terdengar beritanya. Tapi ada seorang lelaki pernah bertemu dan di tolong oleh Uwais , waktu itu kami sedang berada di atas kapal menuju tanah Arab bersama para pedagang, tanpa disangka-sangka angin topan berhembus
dengan kencang. Akibatnya hempasan ombak menghantam kapal kami sehingga air laut masuk ke dalam kapal dan menyebabkan kapal semakin berat. Pada saat itu, kami melihat seorang laki-laki yang mengenakan selimut berbulu di pojok kapal yang kami tumpangi, lalu kami
memanggilnya. Lelaki itu keluar dari kapal dan melakukan sholat di atas air. Betapa terkejutnya kami melihat kejadian itu. “Wahai waliyullah,” Tolonglah kami !” tetapi lelaki itu tidak menoleh. Lalu kami berseru lagi,” Demi Zat yang telah memberimu kekuatan beribadah,
tolonglah kami!”Lelaki itu menoleh kepada kami dan berkata: “Apa yang terjadi ?” “Tidakkah engkau melihat bahwa kapal dihembus angin dan dihantam ombak ?”tanya kami. “Dekatkanlah diri kalian pada Allah ! “katanya. “Kami telah melakukannya.” “Keluarlah kalian dari kapal
dengan membaca bismillahirrohmaanirrohiim!” Kami pun keluar dari kapal satu persatu dan berkumpul di dekat itu. Pada saat itu jumlah kami lima ratus jiwa lebih. Sungguh ajaib, kami semua tidak tenggelam, sedangkan perahu kami berikut isinya tenggelam ke dasar laut. Lalu
orang itu berkata pada kami ,”Tak apalah harta kalian menjadi korban asalkan kalian semua selamat”. “Demi Allah, kami ingin tahu, siapakah nama Tuan ? “Tanya kami. “Uwais al-Qarni”. Jawabnya dengan singkat. Kemudian kami berkata lagi kepadanya, “Sesungguhnya harta yang ada di kapal tersebut adalah milik orang-orang fakir di Madinah yang dikirim oleh orang Mesir.” “Jika Allah mengembalikan harta kalian. Apakah kalian akan membagi-bagikannya kepada orang-orang fakir di Madinah?” tanyanya.”Ya,”jawab kami. Orang itu pun melaksanakan sholat dua rakaat di atas air, lalu berdo’a. Setelah Uwais al-Qarni mengucap salam, tiba-tiba kapal itu muncul ke permukaan air, lalu kami menumpanginya dan meneruskan perjalanan. Setibanya di Madinah, kami membagi-bagikan seluruh harta kepada orang-orang fakir di Madinah, tidak satupun yang tertinggal.
Beberapa waktu kemudian, tersiar kabar kalau Uwais al-Qarni telah pulang ke rahmatullah. Anehnya, pada saat dia akan dimandikan tiba-tiba sudah banyak orang yang berebutan untuk memandikannya. Dan ketika dibawa ke tempat pembaringan untuk dikafani, di sana sudah ada
orang-orang yang menunggu untuk mengkafaninya. Demikian pula ketika orang pergi hendak menggali kuburnya. Di sana ternyata sudah ada orang-orang yang menggali kuburnya hingga selesai. Ketika usungan dibawa menuju ke pekuburan, luar biasa banyaknya orang yang berebutan untuk mengusungnya. Dan Syeikh Abdullah bin Salamah menjelaskan,
“ketika aku ikut mengurusi jenazahnya hingga aku pulang dari mengantarkan jenazahnya, lalu aku bermaksud untuk kembali ke tempat penguburannya guna memberi tanda pada kuburannya, akan tetapi sudah tak terlihat ada bekas kuburannya. (Syeikh Abdullah bin Salamah adalah
orang yang pernah ikut berperang bersama Uwais al-Qarni pada masa pemerintahan sayyidina Umar r.a.) Meninggalnya Uwais al-Qarni telah menggemparkan masyarakat kota Yaman.
Banyak terjadi hal-hal yang amat mengherankan. Sedemikian banyaknya orang yang tak dikenal berdatangan untuk mengurus jenazah dan pemakamannya, padahal Uwais adalah seorang fakir yang tak dihiraukan orang. Sejak ia dimandikan sampai ketika jenazahnya hendak diturunkan
ke dalam kubur, di situ selalu ada orang-orang yang telah siap melaksanakannya terlebih dahulu. Penduduk kota Yaman tercengang. Mereka saling bertanya-tanya : “Siapakah sebenarnya engkau wahai Uwais al-Qarni ? Bukankah Uwais yang kita kenal, hanyalah seorang fakir yang
tak memiliki apa-apa, yang kerjanya hanyalah sebagai penggembala domba dan unta ? Tapi, ketika hari wafatmu, engkau telah menggemparkan penduduk Yaman dengan hadirnya manusia-manusia asing yang tidak pernah kami kenal. Mereka datang dalam jumlah sedemikian banyaknya. Agaknya mereka adalah para malaikat yang di turunkan ke bumi, hanya untuk
mengurus jenazah dan pemakamannya. Baru saat itulah penduduk Yaman mengetahuinya siapa “Uwais al-Qarni” ternyata ia tak terkenal di bumi tapi terkenal di langit. (Wallahu ‘alam bissawab)
Dari berbagai sumber

HUKUM PERDATA ISLAM DI INDONESIA

PENGERTIAN HUKUM PERDATA ISLAM DI INDONESIA

“Hukum Islam” merupakan terminologi khas Indonesia, jikalau kita terjemahkan langsung kedalam bahasa arab maka akan diterjemahkan menjadi al-hukm al Islam, suatu terminologi yang tidak dikenal dalam al-Qur’an dan as-Sunnah. Maka padanan yang tepat dari istilah “Hukum Islam” adalah al-fiqh al-Islamy atau al-Syari’ah al-Islamy, sedangkan dalam wacana ahli hukum barat digunakan istilah Islamic law .

Sedangkan terminologi ”Hukum Perdata Islam” yang menjadi telaah utama makalah ini dapat penulis uraikan bardasarkan pengertian dari kata-kata penyusunnya, sebagai berikut :

Hukum, adalah seperangkat peraturan-peraturan yang dibuat oleh yang berwenang (negara), dengan tujuan mengatur tata kehidupan bermasyarakat, yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa, serta mengikat anggotanya, dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi mereka yang melanggarnya.

Sedangkan Hukum Perdata, adalah hukum yang bertujuan menjamin adanya kepastian didalam hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain kedua-duanya sebagai anggota masyarakat dan benda dalam masyarakat. Dalam terminologi Islam istilah perdata ini sepadan dengan pengertian mua’amalah.

Kemudian frase Hukum Perdata disandarkan kepada kata Islam, Jadi dapat dipahami menurut hemat penulis bahwa ”Hukum Perdata Islam” adalah peraturan yang dirumuskan berdasarkan wahyu Allah dan sunnah Rosul tentang tingkah laku mukallaf dalam hal perdata/mu’amalah yang diakui dan diyakini berlaku mengikat bagi semua pemeluk Islam (diIndonesia).

Menurut Muhammad Daud Ali, ”Hukum Perdata Islam” adalah sebagian dari hukum Islam yang telah berlaku secara yuridis formal atau menjadi hukum positif dalam tata hukum Indonesia, yang isinya hanya sebagian dari lingkup mu’amalah, bagian hukum Islam ini menjadi hukum positif berdasarkan atau karena ditunjuk oleh peraturan perundang-undangan. Contohnya adalah hukum perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, zakat dan perwakafan.

* SEJARAH BERLAKUNYA HUKUM PERDATA ISLAM DI INDONESIA

Hukum Islam Pada Masa Kerajaan/kesultanan Islam di Nusantara

Pada masa ini hukum Islam dipraktekkan oleh masyarakat dalam bentuk yang hampir bisa dikatakan sempurna (syumul), mencakup masalah mu’amalah, ahwal al-syakhsiyyah (perkawinan, perceraian dan warisan), peradilan, dan tentu saja dalam masalah ibadah.

Hukum Islam juga menjadi sistem hukum mandiri yang digunakan di kerajaan-kerajaan Islam nusantar. Tidaklah berlebihan jika dikatakan pada masa jauh sebelum penjajahan belanda, hukum islam menjadi hukum yang positif di nusantara.


Hukum Islam Pada Masa Penjajahan Belanda

Perkembangan hukum Islam di Indonesia pada masa penjajahan Belanda dapat diklasifikasi kedalam dua bentuk, Pertama, adanya toleransi pihak Belanda melalui VOC yang memberikan ruang agak luas bagi perkembangan hukum Islam. Kedua, adanya upaya intervensi Belanda terhadap hukum Islam dengan menghadapkan pada hukum adat.

Pada fase kedua ini Belanda ingin menerapkan politik hukum yang sadar terhadap Indonesia, yaitu Belanda ingin menata kehidupan hukum di Indonesia dengan hukum Belanda, dengan tahap-tahap kebijakkan strategiknya yaitu:

- Receptie in Complexu (Salomon Keyzer & Christian Van Den Berg [1845-1927]), teori ini menyatakan hukum menyangkut agama seseorang. Jika orang itu memeluk Islam maka hukum Islamlah yang berlaku baginya, namum hukum Islam yang berlaku tetaplah hanya dalam masalah hukum keluarga, perkawinan dan warisan.

- Teori Receptie ( Snouck Hurgronje [1857-1936] disistemisasi oleh C. Van Vollenhoven dan Ter Harr Bzn), teori ini menyatakan bahwa hukum Islam baru diterima memiliki kekuatan hukum jika benar-benar diterima oleh hukum adat, implikasi dari teori ini mengakibatkan perkembangan dan pertumbuhan hukum Islam menjadi lambat dibandingkan institusi lainnya. di nusantara.


Hukum Islam Pada Masa Penjajahan Jepang

Menurut Daniel S. Lev Jepang memilih untuk tidak mengubah atau mempertahankan beberapa peraturan yang ada. Adat istiadat lokal dan praktik keagamaan tidak dicampuri oleh Jepang untuk mencegah resistensi, perlawanan dan oposisi yang tidak diinginkan.

Jepang hanya berusaha menghapus simbol-simbol pemerintahan Belanda di Indonesia, dan pengaruh kebijakan pemerintahan Jepang terhadap perkembangan hukum di indonesia tidak begiti signifikan.


Hukum Islam Pada Masa Kemerdekaan

Salah satu makna terbesar kemerdekaan bagi bangsa Indonesia adalah terbebas dari pengaruh hukum Belanda, menurut Prof. Hazairin, setelah kemerdekaan, walaupun aturan peralihan UUD 1945 menyatakan bahwa hukum yang lama masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UUD 1945, seluruh peraturan pemerintahan Belanda yang berdasar teori receptie (Hazairin menyebutnya sebagai teori iblis) tidak berlaku lagi karena jiwanya bertentangan dengan UUD 1945.

Teori receptie harus exit karena bertentangan dengan al-Qur’an dan sunnah Rosul. Disamping Hazairin, Sayuti Thalib juga mencetuskan teori Receptie a Contrario, yang menyatakan bahwa hukum adat baru berlaku kalau tidak bertentangan dengan hukum Islam.


Hukum Islam Pada Masa Pemerintahan Orde Baru

Pada awal orde baru berkuasa ada harapan baru bagi dinamika perkembangan hukum Islam, harapan ini timbul setidaknya karena kontribusi yang cukup besar yang diberikan umat Islam dalam menumbangkan rezim orde lama. Namun pada realitasnya keinginan ini menurut DR. Amiiur Nurudin bertubrukan denagn strategi pembangunan orde baru, yaitu menabukan pembicaraan masalah-masalah ideologis selain Pancasila terutama yang bersifat keagamaan.

Namun dalam era orde baru ini banyak produk hukum Islam (tepatnya Hukum Perdata Islam) yang menjadi hukum positif yang berlaku secara yuridis formal, walaupun didapat dengan perjuangan keras umat Islam. Diantaranya oleh Ismail Sunny coba diskrisipsikan secara kronologis berikut ini :

* Undang- undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
Politik hukum memberlakukan hukum Islam bagi pemeluk-pemeluknya oleh pemerintah orde baru, dibuktikan oleh UU ini, pada pasal 2 diundangkan ”Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu” dan pada pasal 63 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan pengadilan dalam UU ini adalah Pengadilan Agama (PA) bagi agama Islam dan Pengadilan Negeri (PN) bagi pemeluk agama lainnya.

Dengan UU No. 1 tahun 1974 Pemerintah dan DPR memberlakukan hukum Islam bagi pemeluk-pemeluk Islam dan menegaskan bahwa Pengadilan Agama berlaku bagi mereka yang beragama Islam.

* Undang- undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama

Dengan disahkanya UU PA tersebut, maka terjadi perubahan penting dan mendasar dalam lingkungan PA. Diantaranya:

- PA telah menjadi peradilan mandiri, kedudukannya benar-benar telah sejajar dan sederajat dengan peradilan umum, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.

- Nama, susunan, wewenang, kekuasaan dan hukum acaranya telah sama dan seragam diseluruh Indonesia. Dengan univikasi hukum acara PA ini maka memudahkan terjadinya ketertiban dan kepastian hukum dalam lingkungan PA.

- Terlaksananya ketentuan-ketentuan dam UU Pokok Kekuasaan Kehakiman 1970.

- Terlaksanya pembangunan hukum nasional berwawasan nusantara dan berwawasab Bhineka Tunggal ika dalam UU PA.

* Kompilasi Hukum Islam Inpres no. 1 tahun 1991 (KHI)

Seperti diuraikan diawal makalah ini bahwa sejak masa kerajaan-kerajan Islam di nusantara, hukum Islam dan peradilan agama telah eksis. Tetapi hakim-hakim agama diperadilan tersebut sampai adanya KHI tidak mempunyai kitab hokum khusus sebagai pegangan dalam memecahkan kasus-kasus yang mereka hadapi.

Dalam menghadapi kasus-kasus itu hakim-hakim tersebut merujuk kepada kitab-kitab fiqh yang puluhan banyaknya. Oleh karena itu sering terjadi dua kasus serupa apabila ditangani oleh dua orang hakim yang berbeda referensi kitabnya, keputusannya dapat berbeda pula, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.

Guna mengatasi ketidakpastian hukum tersebut pada Maret 1985 Presiden Soeharto mengambil prakarsa sehigga terbitlah Surat Keputusan Bersama (SKB) Ketua Makamah Agung dan Departemen Agama.SKB itu membentuk proyek kompilasi hukum islam dengan tujuan merancang tiga buku hukum, masing-masing tentang Hukum perkawinan (Buku I), tentang Hukum Kewarisan (Buku II), dan tentang Hukum Perwakafan (BUKU III)

Bulan Februari 1988 ketiga buku itu dilokakaryakan dan mendapat dukungan luas sebagai inovasi dari para ulama di seluruh Indonesia. Pada tanggal 10 Juni 1991 Suharto menandatangani Intruksi Presiden No. 1 tahun 1991 sebagai dasar hukum berlakunya KHI tersebut.

Oleh karena itu sudah jelas bahwa dalam bidang perkawinan, kewarisan dan wakaf bagi pemeluk-pemeluk Islam telah ditetapkan oleh undang-undang yang berlaku adalah hukum Islam.

Hukum Islam Pada Masa Reformasi

Era reformasi dimana iklim demokrasi di Indonesia membaik dimana tidak ada lagi kekuasaan repsesif seperti era orde baru, dan bertambah luasnya keran-keran aspirasi politik umat Islam pada pemilu 1999, dengan bermunculannya partai-partai Islam dan munculnya tokoh-tokoh politik Islam dalam kancah politik nasional sehingga keterwakilan suara umat Islam bertambah di lembaga legislatif maupun eksekutif.

Mereka giat memperjuangkan aspirasi umat Islam terrmasuk juga memperjuangkan bagaimana hukum Islam ikut juga mewarnai proses pembanguanan hukum nasional.

Diantara produk hukum yang positif diera reformasi sementara ini yang sangat jelas bermuatan hukum Islam (Hukum Perdata Islam) ini antara lain adalah

- Undang-undang No. 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat.

- Undang-undang No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf

- RUU tentang Perbankan Syariah yang saat ini sedang dibahas di DPR.

Daftar Pustaka

Nurudin, Amiur dan A Tarigan , Hukum Perdata Islam diIndonesia, Jakarta: Kencana, 2004

Rofiq, Ahmad, Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers, 2003

Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: sinar grafika, 2004

Subekti, Asas-Asas Hukum Perdata, Jakarta: Intermasa, 2005

Tim Penyusun, Bunga Rampai Peradilan Islam di Indonesia Jilid 1, Bandung: Ulul Albab Pres, 1997

Tim Penyusun, Peradilan Agama di Indonesia; Sejarah Perkembangan Lembaga dan Proses Pembentukkan Undang-Undangnya, Jakarta DEPAG, 2001

UU no. 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat

UU no. 41 tahun 2004 tentang Wakaf

Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: Rajawali Pers, 2003)

Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika,2004)

Tim Penyusun, Bunga Rampai Peradilan Islam di Indonesia Jilid 1, (Bandung: Ulul Albab Pres, 1997)

Amiur Nurudin dan Azhari A Tarigan, Hukum Perdata Islam diIndonesia, (Jakarta: Kencana, 2004)

PENEMUAN KAPAL NABI NUH

Begitu banyak kejadian atau fenomena alam yang tak pernah dan tak mungkin bisa di analisis dengan ilmu pengetahuan secanggih apapun. Keajaiban dan keagungan Tuhan lah jawaban dari semua itu. Salah satu bukti yang tak bisa di nalar oleh pikiran manusia dan alat canggih sekalipun terkait tentang “Penemuan Kapal Nabi Nuh AS. di puncak gunung Ararat Turki”.
Konon kapal yang terbuat dari kayu alas pada zaman purba itu bisa menampung umat Nabi Nuh As. serta hewan dan binatang berpasangan yang begitu banyak jumlahnya. Kayu yang digunakan tersebut sudah tidak ditemukan lagi di muka bumi ini.
Umat Nabi Nuh As. yang ditenggelamkan oleh Allah SWT karena kedurhakaannya seperti dikisahkan dalam Al-Qur’an, sudah menemukan pembuktian kebenarannya secara ilmiah. Banjir mahadahsyat yang terjadi pada tahun 1300 BC (Sebelum Masehi). Sekitar 25 tahun sebelum zaman Nabi Musa AS atau 1.300 tahun sebelum kelahiran Nabi Isa AS itu terjadi atas kehendak dan kuasa Allah SWT.
Nabi Nuh yang ingin menyelamatkan seluruh umatnya lalu memasukkan mereka semua tak terkecuali seluruh binatang dan hewan yang berpasangan ke dalam kapal berukuran raksasa itu.
Meskipun tak mungkin dan tak masuk akal seluruh umat Nabi Nuh bisa diselamatkan dalam kapal itu, tapi itulah kenyataan yang tertulis dalam ayat suci Al-Quran.
Para Arkeolog dunia juga telah melakukan penelitian terkait penemuan “Noah’s Ark” di puncak gunung Ararat yang berselimutkan salju lebat dan tak terjamah oleh tangan manusia atau alat canggih sekalipun.
Para Arkeolog menjelaskan bahwa mungkin saja Kapal yang terbuat dari kayu ribuan tahun lamanya tidak lapuk hingga saat ini karena kayu yang dugunakan adalah kayu purba jenis alas yang sangat kuat. Ditambah lagi dengan suhu yang sangat dingin membuat kayu alas tersebut tidak mudah lapuk.
Gambar diatas adalah situs perahu Nabi Nuh sebelum dibersihkan
noah-ark-grass
kapal nabi nuh
Para penelitian pun dilakukan untuk mengungkap kebenaran atas penemuan ini. Berikut gambar yang diperoleh dalam pengukuran tersebut :
pengukuran1
pengukuran2
Perahu yang ditemukan di puncak gunung Ararat, Turki dengan ketinggian 14.000 feet (sekitar 4.600 meter) telah di buat strukturnya oleh para yang menemukannya.
noah arks3



Foto dan Video Penemuan Kapal Nabi Nuh As. lainnya bisa di lihat disini.

28 Agustus 2010

QIYAMUL LAIL DAN MUHASABAH

QIYAMUL LAIL DAN MUHASABAH
Ada dua hal besar dalam tema di atas; Pertama, Qiyamul lail dan kedua muhasabah. Mari kita lihat satu demi satu.
Qiyamul lail secara harfiyah berarti mendirikan malam. Istilah mendirikan malam tidak hanya terbatas pada bulan ramadhan, namun semua malam yang kita lewati dalam kehidupan ini. Walaupun kemudian istilah qiyamul lail maknanya mengalami penyempitan, yaitu melaksanakan ibadah pada malam-malam ramadhan.
Qiyamul lail atau yang biasa disebut juga Sholat Tahajjud atau Sholat Malam adalah salah satu ibadah yang agung dan mulia, yang disyari’atkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagai ibadah nafilah atau ibadah sunnah. Akan tetapi bila seorang hamba mengamalkannya dengan penuh kesungguhan, maka ia memiliki banyak keutamaan. Berat memang, dan tidak setiap muslim sanggup melakukannya. Andaikan kita tahu keutamaan dan keindahannya, tentu kita akan berlomba-lomba untuk menggapainya. Banyak nash dalam Al-Quran dan As-Sunnah yang menerangkan keutamaan ibadah ini
Pertama: Barangsiapa menunaikannya, berarti ia telah mentaati perintah Allah dan Rasul-Nya, sebagaimana firman-Nya al-Isra’ 79:
وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ عَسَى أَنْ يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَحْمُودًا(79)
“Dan pada sebagian malam hari, sholat tahajjudlah kamu sebagai ibadah nafilah bagimu, mudah-mudahan Rabb-mu mengangkatmu ke tempat yang terpuji.” (Al-Isro’:79).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda: “Sholat yang paling utama sesudah sholat fardhu adalah qiyamul lail (sholat di tengah malam).” (hadits Muttafaqun ‘alaih)
Kedua: Qiyamul lail itu adalah kebiasaan orang-orang shalih dan calon penghuni surga. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman: surat Adz-Dzariyat: 15-18
إِنَّ الْمُتَّقِينَ فِي جَنَّاتٍ وَعُيُونٍ(15)ءَاخِذِينَ مَا ءَاتَاهُمْ رَبُّهُمْ إِنَّهُمْ كَانُوا قَبْلَ ذَلِكَ مُحْسِنِينَ(16)كَانُوا قَلِيلًا مِنَ اللَّيْلِ مَا يَهْجَعُونَ(17)وَبِالْأَسْحَارِ هُمْ يَسْتَغْفِرُونَ(18)
15. Sesungguhnya orang-orang yang bertaqwa itu berada dalam taman-taman (syurga) dan mata air-mata air, 16. Sambil menerima segala pemberian Rabb mereka. Sesungguhnya mereka sebelum itu di dunia adalah orang-orang yang berbuat kebaikan. 17. Di dunia mereka sedikit sekali tidur diwaktu malam. 18. Dan selalu memohonkan ampunan diwaktu pagi sebelum fajar.
Ketiga: Siapa yang menunaikan qiyamul lail itu, dia akan terpelihara dari gangguan setan, dan ia akan bangun di pagi hari dalam keadan segar dan bersih jiwanya. Sebaliknya, siapa yang meninggalkan qiyamul lail, ia akan bangun di pagi hari dalam keadan jiwanya dililit kekalutan (kejelekan) dan malas untuk beramal sholeh.
Suatu hari pernah diceritakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang orang yang tidur semalam suntuk tanpa mengingat untuk sholat, maka beliau menyatakan: “Orang tersebut telah dikencingi setan di kedua telinganya.” (Muttafaqun ‘alaih).
Keempat: Ketahuilah, di malam hari itu ada satu waktu dimana Allah Subhanahu wa Ta’ala akan mengabulkan doa orang yang berdoa, Allah akan memberi sesuatu bagi orang yang meminta kepada-Nya, dan Allah akan mengampuni dosa-dosa hamba-Nya bila ia memohon ampunan kepada-Nya.
إِنَّ فِي لَيْلَةٍ لَسَاعَةً لاَ يُوَافِقُهَا رَجُلٌ مُسْلِمٌ يَسْأَلُ اللهَ خَيْرًا مِنْ أَمْرِ الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ إِلَّا أَعْطَاهُ إِيًّاهُ, وَذَالِكَ كُلُّ لَيْلَةٍ
“Di waktu malam terdapat satu saat dimana Allah akan mengabulkan doa setiap muslim yang meminta kebaikan dunia dan akhirat, yaitu setiap malam.” (HR Muslim No. 757).
Dalam riwayat lain juga disebutkan oleh beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Rabb kalian turun setiap malam ke langit dunia tatkala lewat tengah malam, lalu Ia berfirman: “Adakah orang yang berdoa agar Aku mengabulkan doanya?” (HR Bukhari 3/25-26).
Sementara, Muhasabah secara harfiyah berarti melakukan penghitungan, penilaian atau yang dalam bahasa populer disebut juga melakukan evaluasi. Tidak sutupun perbuatan yang yang dilakukan manusia secara sadar yang tidak memiliki tujuan, maksud atau sesuatu yang hendak dicapai. Itulah prinsip dari niat yang ada di dalam hati seseorang, ketika hendak melakukan sesuatu amal.
Ketika seseorang membuka pintu rumahnya, pastilah ada yang hendak dicarinya. Ketika seseorang keluar dari rumahnya, pastilah ada sesuatu yang hendak dicarinya, begitulah seturusnya. Sesuatu yang hendak dicapai itulah, yang disebut tujuan.
Begitu juga, bahwa Allah tidak akan menurunkan suatu perintah untuk dilaksanakan manusia atau melarang suatu perbuatan, kecuali di balik perintah dan larangan tersebut ada tujuan dan maksud yang besar. Oleh karena semua pekerjaan memiliki tujuan yang handak dicapai, maka di sitiluah pentingnya melakukan evaluasi terhadap suatu amal atau aktifitas.
Melakukan evalausi berarti melakukan penilaian terhadap suatu perbuatan, sejauhmana tercapainya tujuan yang sudah ditetapkan. Dengan evaluasi, seseorang akan mengetahui apa kesuksesan yang sudah dicapai, apa kekurangan, dan mesti diperbaiki, apa kendala yang dihadapi, dan sebagainya. Dengan mengetahui semua itu, diharapakan akan menjadi pedoman untuk berbuat yang lebih baik di masa berikutnya.
Dalam surat al-Hasyr [59]: 18, Allah mengingatkan manusia akan perlunya melakukan evaluasi terhadap setiap amalnya. Seperti firman-Nya;
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat), dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
Dalam ayat di atas Allah swt berpesan, agar manusia melakukan penilaian terhadap semua apa yang telah dilakukannya, untuk menjadi pedoman berbuat yang lebih baik di hari esoknya. Seperti layaknya seorang tukang yang membuat sebuah rumah, sebelum selesai dan menyerahkannya kepada pemilik rumah yang akan memberikan upahnya, terlebih dahulu dia harus melakukan peninjauan dengan seksama terhadap pekerjaannya. Jika terdapat kekurangan, dia mesti memperbaikinya, sehingga dia mendapatkan hasil maksimal dari pekerjaannya itu.
Selanjutnya, pemilik rumah juga puas terhadap pekerjaannya. Sehingga, dia akan memperoleh upah sesuai dengan harapannya atau bahkan akan mandapatkan “bonus” dari pemilik rumah. Kesuksesannya terhadap pekerjaan tersebut, akan menjadi modal baginya untuk hari esoknya. Andaikata orang tersebut akan membuat rumah lagi pada masa berikutnya, tentulah dia akan dipercaya kembali. Atau bahkan, jika ada ada orang lain yang hendak membuat rumah, tentulah dia akan dicari dan diberikan kepercayaan sebagai tukangnya.
Tentu saja, akan berbeda halnya dengan tukang yang mengerjakan pekerjaan secara acak dan asal-asalan, serta tanpa melakukan evaluasi terhadap kerjanya. Begitu dia menyerahkan hasil kerjanya, pemilik rumah akan kecewa dan untuk masa berikutnya dia akan sulit mendapatkan kepercayaan lagi.
Begitu juga seorang guru misalnya, dalam mengajar mestilah melakukan evaluasi terhadap anak didiknya. Jika anak didiknya mendapatkan nilai bagus berarti dia sukses mengajar dan kesuksesan ini akan dijadikan pedoman untuk mengajar dan mencapai hasil yang lebih baik untuk masa mendatang. Jika nilai anak didiknya jelek dan kurang memuaskan, maka berarti dia gagal dan mesti mencari cara dan metode lain yang lebih baik untuk menghasilkan perubahan yang lebih baik pada masa berikutnya.
Ada hal yang menarik dari pesan Allah dari ayat di atas, di mana perintah bertaqwa disebutkan dua kali. Pertama, sebelum evalusi dan kedua, setelah evaluasi. Begitulah isyarat Allah kepada manusia, bahwa taqwa pertama adalah landasan untuk melakukan perbuatan dengan sebaik-baiknya, serta dengan kemampuan yang maksimal. Akan tetapi, jika masih terdapat kekurangan, maka mestilah dia memperbaikinya dengan segenap kemampuan dan dengan upaya maksimal, itulah taqwa yang kedua. Begituah hendakanya manusia beramal, lakukanlah suatu perbuatan dengan maksimal, kemudian setelah dievaluasi perbaiki dengan maksimal pula.
Ibadah puasa dan serangkaian ibadah lainnya yang kita laksanakan selama Ramadhan, mestilah juga dievaluasi sebelum kita menyerahkannya kepada Allah, maka perlu diperhatikan segala sesuatunya, termasuk memperbaiki segala bentuk kekurangan dan ketidaksempurnaannya. Sehingga, ketika diserahkan kepada Allah, Allah swt merasa “puas”, sehingga kita berhak atas balasan berupa maghfirah, sorga dan keridhaan-Nya.
Jika kita kembali hubungkan dengan tema kita di atas, qiyamul lail dan muhasabah, maka dapat kita simpulkan bahwa waktu terbaik untuk melaksanakan muhsabah, penghitungan diri atau evaluasi itu dalah saat malam hari tersebut. Sebab, saat itu bukan hanya suasana yang tenang, hening dan khusu’, tetapi hati manusia juga dalam situasi yang paling bening dan jernih karena berada pada saat yang paling dekat dengan Allah.

Ihkwan Fillah

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More