Blogroll

Msn bot last visit powered by MyPagerank.Net
Yahoo bot last visit powered by MyPagerank.Net
Google Pagerank Powered by  MyPagerank.Net
free counters

Pages

English French German Spain Italian Russian Portuguese Japanese Korean Chinese Simplified

25 Maret 2011

Menyoal Kekerasan Agama Meneropong Dari Sudut Pandang Maqasid Syari'ah

(dimuat di Harian HALUAN, Jum’at, 25 Maret 2011)

"Dalam berbagai bentuknya, kekerasan tidak bisa ditoleransi lagi. Untuk menyikapi perbedaan, baik karena agama, pandangan keagamaan, maupun lainnya, semua pihak harus bisa menahan diri tidak menggunakan kekerasan untuk menyelesaikannya" (M. Quraish Shihab)

Kekerasan yang bernuansa agama tak kunjung berhenti. Yang terjadi baru-baru ini, kasus penyerangan warga Ahmadiyah di Cikeusik, gereja di Temanggung dan pesantren YAPI di Pasuruan, kekerasan keagamaan terjadi juga di Indramayu. Sekelompok orang tak dikenal melempari rumah pengikut aliran Tarekat hingga kaca dan perabotan rumah pecah. Beruntung penghuni tidak berada di tempat, hingga peristiwa tersebut tidak menelan korban jiwa. Sampai pada teror bom yang dikemas dalam bentuk buku  yang dialamatkan kepada individu.

Seperti diberitakan, tiga bom berbentuk buku, Selasa (15/3/2011) yang lalu, dikirimkan kepada Kepala Badan Narkotika Nasional Gorries Mere, aktivis Jaringan Islam Liberal (JIL) Ulil Abshar Abdalla, dan Ketua Umum Pemuda Pancasila Yapto Soerjosoemarno. Bom yang ditujukan untul Ulil meledak di kantor Komunitas Utan Kayu saat hendak dijinakkan Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur Komisaris Polisi Dodi Rahmawan yang mengakibatkan Kasat Reskrim Pelres Jakarta Timur tersebut mengalami luka yang cukup serius.

Tidak hanya sampai disitu terror bom buku juga menerjang musisi kenamaan tanah air, Ahmad Dhani. Paket buku berisi bom itu dikirim ke kantor Republik Cinta Management (RCM) milik Dhani di Jalan Pinang Mas 3 Nomor E1,  Jakarta Selatan, pada hari yang sama dengan diterimanya tiga bom buku lain di lokasi berbeda.
Mengapa konflik bernuansa keagamaan yang berujung kekerasan dan merusak ini tidak kunjung reda? (Si)Apa yang salah? Adakah solusi mengelola konflik keagamaan agar produktif dan tidak destruktif?

Semua pihak sepakat bahwa aksi kekerasan keagamaan tidak dapat dibenarkan dan berusaha mengenyahkannya dari muka bumi ini. Namun begitu, pemerintah, lembaga yang diamanati konstitusi melindungi hak setiap warganya, cenderung mengantisipasi kekerasan keagamaan dengan pendekatan teologi.
Konsep maqasid al-syariah bertujuan untuk mewujudkan kebaikan sekaligus menghindarkan keburukan atau  menarik  manfaat  dan menolak mudarat, istilah yang sepadan dengan inti dari maqasid al-syari’ah tersebut adalah maslahat, karena penetapan hukum dalam Islam harus berorientasi kepada maslahat tanpa ada yang termarginalkan. 

Sejak awal syari’ah Islam sebenarnya tidak memiliki tujuan lain kecuali kemaslahatan manusia. Ungkapan standar bahwa syari'ah Islam dicanangkan demi kebahagiaan manusia, lahir-batin; duniawi-ukhrawi, sepenuhnya mencerminkan maslahat. Akan tetapi keterikatan yang berlebihan terhadap nash, seperti apa yang diusung dan dibumingkan oleh faham ortodoksi, telah membuat prinsip maslahat hanya sebagai jargon kosong, dan syari’ah yang  pada  mulanya  adalah jalan yang lapang, yang bisa ditempuh dan dilalui setiap orang telah menjadi jalan yang sempit yang hanya teruntuk bagi dirinya sendiri dan orang yang sehaluan dengannya.

Dengan demikian,  jelas  bahwa  yang  fundamental  dari  kerangka pemikiran hukum Islam adalah maslahat, maslahat manusia secara universal, atau dalam ungkapan yang lebih operasional “keadilan social”. Tawaran teoritik (ijtihadi) apa pun dan bagaimana pun, baik didukung dengan nash atau pun tidak, yang bisa menjamin terwujudnya maslahat  kemanusiaan, dalam kacamata Islam adalah sah, dan umat Islam terikat untuk mengambilnya dan merealisasikannya. Sebaliknya, tawaran teoritik apa pun dan yang bagaimana pun, yang secara meyakinkan tidak mendukung terjaminnya maslahat, lebih lebih yang membuka kemungkinan terjadinya kemudaratan, dalam kacamata Islam, adalah fasid, dan umat Islam secara orang perorang atau bersama-sama terikat untuk mencegah dan mengantisipasinya.

MAQHASID SYARI’AH SEBAGAI TOLAK UKUR TINDAKAN
Dalam kehidupan sehari-hari banyak sekali kita jumpai kesenjangan antara idealitas dengan realitas atau antara teori dan praktek, oleh karena itu ketentuan-ketentuan dan ketetapan-ketetapan hukum yang dalam tataran idealitas bersifat baik bahkan bernilai sempurna dalam implementasinya sering berbeda dalam kenyataannya. Orientasi paham ke-Islaman yang berpihak pada maslahah al-’ammah (kesejahteraan umum) dan sebagai titik puncaknya adalah berfungsi sebagai rahmat lil ’alamin (rahmat bagi alam semesta) dalam tataran historis malah sering ditampilkan oleh umat Islam sendiri dengan nilai yang sebaliknya.

Seperti kasus yang telah diungkapkan di awal bagaimana bisa agama yang mempunyai maqashid atau tujuan kepada maslahah al’ammah, malah terjebak dalam persoalan kekerasan? Adakah reformulasi baru yang pantas dan layak ditawarkan sebagai peredam atau bahkan mengarahkan konflik yang terjadi menjadi konflik yang lebih agamis? Bukankah Islam sendiri mengakui adanya perbedaan?.

Berpijak dari persoalan-persoalan diatas, bagaimanakah semestinya umat Islam harus bertindak dan perprilaku, tidak hanya sebagai umat yang memiliki fungsi dasarnya sebagai rahmat bagi seluruh umat manusia tetapi juga sebagai umat yang tidak pernah kehilangan landasan dasar atas keyakinan dan budayanya. Telah banyak solusi yang telah ditawarkan oleh para pemikir dan ilmuan Islam terhadap pesoalan-persoalan di atas, salah satunya adalah Fazlur Rahman melalui gerakan Neo-modernismenya, bagi Fazlur Rahman bahwa persoalan umat Islam terutama disebabkan oleh semakin menjauhnya landasan etis yang solid, terutama dibidang hukum. Oleh karena itu dalam pandangan Rahman sudah saatnya umat Islam menafsirkan kembali ajaran-ajaranya dalam sinaran teologi, etika dan moral seperti yang diekspresikan dalam al-Qur’an atau dalam bahasa Fazlur Rahman ditumbuhkannya kembali semangat etika al-Qur’an.

Etika al-Qur’an dalam gagasan Rahman adalah upaya perumusan kembali tiga matra pemikiran Islam, yaitu pertama tentang perumusan pandangan dunia (weltanschauung) al-Qur’an, yang berkaitan dengan konsepsi kita tentang Tuhan, hubungan Tuhan dengan manusia dan alam semesta serta peranan-Nya dalam sejarah manusia dan masyarakat.

Dengan menjernihkan kembali pemahaman tentang hakekat pentingnya Tuhan bagi eksistensi manusia akan menghasilkan ajaran-ajaran moral al-Qur’an yang pada giliranya menghasilkan etika al-Qur’an, inilah langkah kedua yang jika dilanjutkan akan menghasilkan rumusan sistem dan formula hukum yang selaras dengan kebutuhan kontemporer umat Islam. Permasalahan moral dan etika dalam literature keislaman sering dianggap sebagai kajian yang masuk dalam wilayah privat melalui perkembangan disiplin keilmuan tersendiri (tasawuf), karena itu perkembangan pemikiran dalam bidang ini dianggap tidak memiliki relefansinya denganpermasalahan-permasalahan publik, apalagi permaslahan global kemanusiaan.

Pendekatan etika seperti saat ini memiliki maknanya yang sangat signifikan saat institusi hukum tidak lagi dapat diandalkan untuk dapat membentuk dan mengubah prilaku kehidupan manusia, misalnya tentang persoalan yang kekerasan yang bermotifkan agama, bagaimana manusia bersikap dan bertindak terhadap golongan yang tidak sepaham atau bahkan menyimpang dari pemahaman yang dimiliki. Karena pandangan-pandangan itulah yang akan membentuk tindakan-tindakan dan kebiasaan-kebiasaan yang menjadi nilai dan norma yang dianut manusia. Sebagaimana diketahui bahwa al-Qur’an telah menggariskan pandangan bagi umat manusia tentang tatanan berkehidupan yang dinamis, dalam suatu pengertian bahwa pesan al-Qur’an yang berasal dari Tuhan tentu sesuai dengan fitrah makhluk-makhluk-Nya, karena itu Islam juga disebut sebagai agama fitri (berarti agama yang ada dalam hakekat alamiah). Semangat yang ditumbuhkan dalam peran manusia menurut al-Qur’an tidak diarahkan untuk memandang dunia alam sebagai “musuh” yang harus ditundukkan, melainkan sebagai bagian integral dari jagat religius manusia yang bersamasama mewarisi kehidupan dunia ini.

Agar umat Islam tidak terjebak pada sikap hidup kekinian dan kedisinian (hedonistis) maka selayaknya umat Islam mengembangkan landasan epistemologisnya untuk mengembangkan prinsip-prinsip dasar yang telah ditetapkan oleh al-Qur’an dan as-sunnah, dengan terus menggali dan merevisi serta merevitalisasi khazanah ilmu pengetahuan yang telah ada, sesungguhnya kajian epistemologi hukum Islam (ushul al-fiqh) awalnya adalah ditujukan untuk memberikan solusi bagi persoalanpersoalan baru yang tidak terdapat ketentuan hukumnya dalam ketetapan-ketetapan hukum yang ada (fiqh).

Melalui maqasid syari’ah diharapkan kita dapat menggunakan logika dalam mengembangkan hukum dan landasan moral dan etika sebagai dasar pijakan dalam setiap tindakan, karena maqasid al-syari’ah berfungsi sebagai metode analisa terhadap realitas yang tak terbatas berdasarkan pada teks yang secara kuantitas terbatas, guna mengembangkan nilai-nilai yang Islami agar tidak terjebak sakralisasi dan kevakuman moral, sehingga cita-cita penegakan syari’ah itu sendiri dapat diwujudkan bukan malah sebaliknya, dikangkangi. Wallahu‘alam bisshawab.

USMAN JAMBAK
Mahasiswa Pascasarjana IAIN Imam Bonjol Padang/ Penggiat IKAMTI-Pasir

3 Maret 2011

LEGISLASI DAN HARMONISASI HUKUM ISLAM

LEGISLASI DAN HARMONISASI HUKUM ISLAM

Secara filosofis, sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa, merupakan landasan kuat yang mendasari pemberlakuan hukum agama dalam pembinaan hukum nasional. Dalam konstitusional dipertegas dengan pernyataan bahwa Negara Republik Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal senada dimatangkan dalam kebijakan negara, pembangunan hukum agama dalam pembinaan hukum nasional termuat dalam Wawasan Nusantara.

Hukum Islam telah memperoleh tempat dan bahkan telah menjadi nafas hidup negara dalam kehidupan masyarakat Indonesia seiring dengan berdirinya kesultanan-kesultanan atau kerajaan-kerajan Islam di Indonesia seperti yang pernah ada di Sumatera, Kesultanan Perlak (abad 9–13), Samudera Pasai (abad 13 – 16), Kesultanan Malaka (abad 14–17), Kesultanan Aceh (abad 16 – tahun 1903), Kesultanan Indera Pura (abad 16–18), Kerajaan Pasaman Kahasilan Kalam (abad 16 – akhir abad 18), Kesultanan Melayu Jambi, Kesultanan Johor-Riua. Kerajaan Islam di Jawa seperti Kesultanan Demak (1500 – 1550), Kesultanan Banten (1524 – 1813), Kesultanan Pajang (1568 – 1618), Kesultanan Mataram (1586 - 1755) dan Kesultanan Cirebon (sekitar abad 16). Kerajaan Islam di Maluku seperti Kesultanan Ternate (1257), Kesultanan Tidore (1110 - 1947), Kesultanan Jailolo, Kesultanan Bacan, dan Kerajaan Tanah Hitu (1470-1682). Kerajaan Islam di Sulawesi seperti Kesultanan Gowa (awal abad ke-16 - 1667), Kesultanan Buton (1332 - 1911), Kesultanan Bone (abad 17), Kerajaan Islam di Kalimantan seperti Kesultanan Pasir (1516), Kesultanan Banjar (1526-1905), Kesultanan Kotawaringin, Kerajaan Pagatan (1750), Kesultanan Sambas (1675), Kesultanan Kutai Kartanegara ing Martadipura, Kesultanan Berau (1400), Kesultanan Sambaliung (1810), Kesultanan Gunung Tabur (1820), Kesultanan Pontianak (1771), Kerajaan Tidung, Kesultanan Bulungan (1731).

Pada tahapan berikutnya, pemerintah kolonial Belanda memangkas hukum Islam itu sedikit demi sedikit, sehingga yang tersisa sekarang, selain hukum ibadah, hanyalah sebagian saja dari hukum keluarga dengan Pengadilan Agama sebagai pelaksananya. Menggunakan pendekatan sejarah, perkembangan eksistensi Hukum Islam di Indonesia dapat dikelompokkam apa empat fase. Fase pertama, pemberlakuan hukum Islam secara utuh. Ini terjadi sejak masa kerajaan-kerajaan Islam sampai awal kedatangan VOC. Hal ini berangkat dari teori H.A.R. Gibb, jika orang telah menerima Islam sebagai agamanya, maka ia menerima authoritas hukum Islam terhadap dirinya. Istilah lain menyebut teori “sami'na wa atha'na”. Pada tanggal 25 Mei 1760, Belanda menerbitkan peraturan Resolutie der Indische Regeering yang kemudian dikenal dengan Compendium Freijer. Melalui peraturan ini, dalam peraturan tersebut Belanda hanya mengakui berlakunya hukum Islam dalam bidang kekeluargaan (perkawinan dan kewarisan) saja dan menggantikan kewenangan lembaga-lembaga peradilan Islam yang dibentuk oleh para raja atau sultan dengan peradilan buatan Belanda dengan hakim-hakim Belanda dibantu oleh para penghulu qadhi Islam. 

Dengan Staatsblad 1882 No. 152 Belanda menetapkan pembentukan Peradilan Agama di Jawa dan Madura tanpa mengurangi legalitasnya dalam pelaksanaan tugas peradilan sesuai dengan ketentuan kitab fiqh. Belanda baru mengakui sepenuhnya keberadaan hukum Islam di Indonesia setelah Compendium Freijer itu dicabut secara berangsur-angsur, dan yang terakhir dengan Staatsblad 1913 Nomor 354.

Fase kedua, fase berlakunya hukum Islam setelah diterimanya oleh adat. Fase ini berpangkal dari munculnya Teori Receptio yang dikemukakan oleh Christian Snouck Hurgronye, Cornelis Van Vollenhoven dan Ter Haar Bzn. Teori ini dilandasi dengan keinginan politik (Islam Policy) agar jangan sampai orang-orang Indonesia memegang kuat hukum Islam karena pada umumnya orang yang kuat memegang hukum Islam tidak mudah dipengaruhi oleh peradaban Barat. Snouck sangat khawatir pengaruh gerakan Pan Islamisme yang saat itu sangat berpengaruh di dunia Islam yang dipelopori oleh Jamaluddin AI-Afgani akan berpengaruh di Indonesia. Era Receptie in Complexu mulai diganti dengan era Receptie setelah pemerintah Belanda menerbitkan Wet op de Staatsinrichting van Nederland Indie, disingkat Indische Staatsregeling (IS) yang membatalkan Reegeering Reglement (RR) Tahun 1885 pasal 75 yang menganjurkan kepada hakim Indonesia untuk memberlakukan undang-undang agama. Substansi teori Receptie tertuang dengan jelas dalam pasal 134 ayat (2) yang menyatakan “Dalam hal terjadi perkara perdata antara sesama orang Islam, akan diselesaikan oleh hakim agama Islam apabila hukum Adat mereka menghendakinya, dan sejauh itu tidak ditentukan lain dengan sesuatu ordonansi.” Dengan alasan bahwa hukum waris Islam belum diterima sepenuhnya oleh hukum adat, pemerintah Belanda menerbitkan Stbl. 1937 Nomor 116 yang mencabut perkara waris dari wewenang Pengadilan Agama, yang sejak 1882 telah menjadi kewenangannya dan mengalihkannya ke Pengadilan Negeri. Pasca masa kolonial, proklamasi kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 1945 mempunyai arti penting bagi perkembangan sistem hukum di Indonesia. Bangsa Indonesia yang sebelumnya dikondisikan untuk mengikuti sistem hukum Belanda mulai berusaha untuk melepaskan diri dan berupaya untuk menggali hukum nasionalnya sendiri.

Dalam pertalian dengan hukum Islam, upaya pertama yang dilakukan oleh pemerintah RI adalah memberlakukan teori Receptio Exit yang dikemukakan Hazairin. Menurut Hazairin, teori Receptie sengaja diciptakan oleh Belanda untuk merintangi hukum Islam di Indonesia. Teori ini sama dengan teori iblis karena mengajak umat Islam untuk tidak mematuhi dan melaksanakan hukum Allah dan Rasulnya? Karena itu, substansi teori Receptio Exit adalah menolak teori Receptie yang dianut oleh pemerintah Kolonial Belanda.

Pada perkembangan berikutnya lahir teori A Contrario yang merupakan kebalikan teori Receptie, yakni bahwa hukum adat baru dapat diberlakukan jika tidak bertentangan dengan hukum Islam. Dengan teori yang terakhir ini hukum Islam menjadi memiliki ruang gerak yang lebih leluasa. Pada pasca kemerdekaan ini perkembangan eksistensi hukum Islam memasuki fase ketiga dan keempat. Pada fase ketiga, hukum Islam bereksistensi sebagai sumber persuasive, yakni diterima sebagai suatu sumber hukum setelah diyakini. Selanjutnya pada fase keempat, hukum Islam bereksistensi sebagai sumber otoritatif, yakni diterima sebagai sumber hukum yang memiliki kekuatan hukum.

Legislasi Hukum Islam

Sejak tahun 1970-an sampai sekarang dinamika hukum Islam dan proses transformasi hukum Islam telah berjalan searah dan sinergis dengan dinamika arus politik di Indonesia. Konsepsi negara berdasarkan atas hukum (rechtstaat) memiliki yang bermuatan ciri-ciri berikut; 1. Prinsip perlindungan Hak Asasi Manusia, 2. Prinsip pemisahan/pembagian kekuasaan, 3. Pemenntah berdasar undang-undang, 4. Prinsip Keadilan, 5. Prinsip kesejahteraan rakyat. Yang kesemuanya itu termaktub dalam naskah Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4. 

Di antara produk undang-undang dan peraturan yang bernuansa hukum Islam, umumnya memiliki tiga bentuk: Pertama, hukum Islam yang secara formil maupun material menggunakan corak dan pendekatan keislaman; Kedua, hukum Islam dalam proses taqnin diwujudkan sebagai sumber-sumber materi muatan hukum, di mana asas-asas dan pninsipnya menjiwai setiap produk peraturan dan perundang-undangan; Ketiga, hukum Islam yang secara formil dan material ditransformasikan secara persuasive source dan authority source.

Sampai saat ini, kedudukan hukum Islam dalam sistem hukum di Indonesia semakin memperoleh pengakuan yuridis. Pengakuan berlakunya hukum Islam dalam bentuk peraturan dan perundang-undangan yang berimplikasi kepada adanya pranata-pranata sosial, budaya, politik dan hukum. Salah satunya adalah diundangkannya Undang Undang No. 1/1974 tentang Perkawinan. 

Dalam kenyataan lebih konkret, terdapat beberapa produk peraturan perundang-undangan yang secara formil maupun material tegas memiliki muatan yuridis hukum Islam, antara lain:  UU RI No. 1/1974 tentang Hukum Perkawinan, UU RI No.  7/ 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diamandemen dengan UU No. 3 tahun 2006, UU RI No. 7/1992 tentang Perbankan Yang Membolehkan Menggunakan Prinsip Bagi Hasil, UU RI No.10/1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan yang membolehkan menggunakan Prinsip Syariah, UU RI No.  17/1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, UU RI No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, UU RI No. 44/1999 tentang Penyelenggaraan Otonomi Khusus Nangroe Aceh Darussalam, UU No 2 tahun 1999 Partai Politik, UU RI No. 16 tahun 2001 Tentang Yayasan, UU RI No 41 tahun 2004 tentang Wakaf, UU RI No 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, UU RI No 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara, UU RI No 21 tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.

Di samping tingkatannya yang berupa Undang-undang, juga terdapat peraturan-peraturan lain yang berada di bawah Undang-undang, antara lain:  PP No.9/1975 tentang Petunjuk Pelaksanaan UU Hukum Perkawinan PP No.28/1977 tentang Perwakafan Tanah Milik PP No.72/1992 tentang Penyelenggaraan Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil, Inpres No.1/ 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, Inpres No.4/2000 tentang Penanganan Masalah Otonomi Khusus di NAD.

Harmonisasi Hukum Islam

Beragamnya sistem hukum yang ada, diakui dan hidup di Indonesia tentunya akan menajadi nilai tambah bagi pembangunan dan perkembangan hukum di Indonesia, namun di lain hal diharapkan juga adanya harmonisasi dalam penerapannya bagi warga negara sendiri sehingga terwujudnya suatu kepastian hukum, pemenuhan keadilan bagi setiap warga negara dan juga ada kemanfaatan atas hadirnya peraturan perundang-undangan di dalam kehidupan masyarakat. Ciri-ciri hukum terutama hukum moderen dari Marc Galanter diantaranya: Hukum modern terdiri dari peraturan-peraturan yang uniform dan konsisten di dalam penerapannya. Penerapannya lebih bersifat teritorial daripada personal, artinya tidak membedakan agama, suku, kasta dan jenis kelamin, Hukum modern itu universal. Pengaturan mengenai hal-hal yang khusus juga tidak terlepas dari standar yang berlaku umu. Jadi cara-cara pengaturan secara intuitif dan bersifat unik tidka terdapat di sini. Dengan demikian  maka penerpan hukum itu juga dapat dijalnkan berulang kali dan juga dapat diduga sebelumnya mengenai apa yang akan terjadi.

Dari dua ciri-ciri hukum modern tersebut juga tentunya sistem hukum Indonesia ingin mengarah kepada bentuk hukum modern yang uniform dan konsisten dalam penerapan serta berlaku universal. Landasan dari dua hal tersebut diatas jika dikaitkan dalam harmonisasi hukum Islam di Indonesia masih belum memperlihatkan titik singgung. Hal tersebut terjadi karena pembentukan hukum atau pengadopsian hukum islam menjadi hokum Negara masih parsial.

Perbedaan pendapat baik antara hukum Islam dan hukum nasional serta peraturan yang lengket pada masyarakat (hokum adat) dalam beberapa peraturan perundang-undangan juga harus ada harmonisasi sehingga pada tataran aplikatif dapat berjalan sesuai dengan yang semestinya. Untuk menindaklanjuti persoalan ini tentunya tidak bias menggunakan kacamata hokum positifyang akan menggiring pada hukum harus bersifat otonom dan terpisah dari pengaruh ilmu-ilmu yang lain sehingga dalam permasalahan ini yang dianggap cocok untuk memcari jalan tengahnya adalah hukum yang dapat melihat permasalahan hukum tidak hanya dari sisi hukum tetapi sisi sosial. Harmonisasi hukum dapat dilakukan ketika melihat bagaimana sebenarnya karaktek sosial masyarakat. 

Dari pendekatan sosiologi hukum tersebut maka untuk lebih memberikan kepastian hukum bagi siapa pun yang menuntut keadilan dan lebih memberikan rasa keadilan.
Salah satu jalan yang dapat ditempuh untuk mengupayakan harmonisasi hukum di Indonesia adalah dengan merevisi Undang-Undang yang masih menyimpan parsialitas menuju yang lebih humanis, menjunjung nilai-nilai kesetaraan dan menjunjung pemenuhan hak-hak serta tidak berorientasi kepada pemaksaan hukum dan sentralisasi hukum. 

Pertanyaannya, mampukah pemerintah sebagai wadah penggodokan segenap aturan  menangkap dan menganulir serta mewadahi kegelisahan masyarakat seperti ini?. Wallahu’alam bisshawaab


Mahasiswa Pascasarjana IAIN IB Padang/ Penggiat IKAMTI-Pasir

Ihkwan Fillah

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More