Blogroll

Msn bot last visit powered by MyPagerank.Net
Yahoo bot last visit powered by MyPagerank.Net
Google Pagerank Powered by  MyPagerank.Net
free counters

Pages

English French German Spain Italian Russian Portuguese Japanese Korean Chinese Simplified

30 Desember 2010

REFLEKSI AKHIR TAHUN

REFLEKSI AKHIR TAHUN


Tidak terasa sebentar lagi tahun 2010 ini akan berlalu meninggalkan kita. Hanya hitungan jam saja tahun ini telah akan pergi menjadi masa lalu. Banyak sudah kenangan yang telah terukir ditahun yang akan ditinggalkan ini baik manis maupun pahit, susah-senang, gembira-sedih, semuanya akan ditinggalkan dan akan menjadi seonggok kenangan. Kenangan yang barangkali akan merupakan cerminan bagi kehidupan di masa yang akan berkunjung.

Waktu terus berputar, hari demi hari telah berlalu dan berganti dengan minggu, minggu pun sekarang telah berubah menjadi bulan. Bulan demi bulan telah merangkai menjadi tahun yang semua itu telah kita lalui.
Jika kita sejenak mengembalikan memori kepada akhir dari tahun 2009 kemaren, dimana mungkin sebagian kita pada waktu itu melakukan serangkaian evaluasi terhadap perjuangan hidup yang dilalui sepanjang tahun 2009 dan melakukan proyeksi sebagai rencana masa depan yang tentu berorientasi kepada sejumlah perbaikan yang mungkin perlu pembenahan.

Mari kita flashback semua yang kita alami di tahun yang sebentar lagi akan meninggalkan kita ini, mulai dari yang kecil hingga yang besar yang kita alami, mulai dari yang membuat hati berbunga-bunga hingga yang menyisakan sesak di dada. Memang, tidak dapat kita pungkiri bahwa kapasitas kita sebagai “hayawan an-natiq” hanya sebatas berencana dan berusaha serta berdoa, sedangkan persoalan hasil dari semua usaha yang dilakukan tersebut hanya milik Allah. Allah selalu tahu yang terbaik buat hambanya.

Refleksi…ya refleksi merupakan sebuah kata yang tepat dilakukan pada detik-detik transisi ini, bagaimana kita menggambarkan kembali suasana refleksi akhir tahun lalu hingga masa dimana kita berpijak sekarang, sejauh mana kita mampu bersikap aplikatif terhadap semua rencana yang dicanangkan dahulu, baik jangka pendek atau jangka panjang.
Yang perlu kita sadari dari semua ini, sesuatu itu butuh proses dan perjuangan yang maksimal, menara Eiffel di Paris tidak dibangun dalam sekejap atau pun dengan mantra “abra kadabra”. Jam Gadang di Bukittinggi juga dibangun tidak dengan waktu semalam atau hanya dengan mantra “sim salabim”. Teori relativitasnya Einstein tidak ditemukan dalam semalam. Kosep Mahabbahnya Rabi’ah al-Adawiyah juga tidak tercipta dalam semalam bahkan bumi pun diciptakan oleh Allah SWT tidak dalam hitungan detik ataupun jam. Semua butuh kerja keras, butuh perjuangan dan pengorbanan. 

Mari melakukan refleksi, dan refleksi yang sangat mengena pada saat ini bukan refleksi terhadap kinerja pejabat Negara, partai atau pun golongan antah berantah. Namun, refleksi yang paling tepat sasarann itu adalah refleksi terhadap diri pribadi sendiri, bukankah pejabat Negara, partai atau pun golongan tersebut merupakan ajza’ dari pribadi-pribadi. Pada dasarnya setiap individu menginginkan sesuatu yang baik dan merencanakan sesuatu yang bernilai positif bagi dirinya. Dengan melakukan refleksi terhadap diri, kita telah mengevaluasi kegiatan yang kita lakukan rentang waktu setahun terakhir yang pada akhirnya membawa kepada proyeksi yang akan dilakukan ditahun mendatang.

Sedikit demi sedikit, selangkah demi selangkah kita telah merubah keadaan bangsa ini. Sadar atau tidak selama ini kita hanya sebagai komentator terhadap pribadi orang lain tanpa mencoba sebagai actor. Sekarang kita coba menjadi komentator terhadap prilaku dan perangai sendiri.(UJ)

23 Desember 2010

Sebuah Tawaran


KORUPSI: POTONG TANGAN
Oleh: Usman, S.HI

Tulisan ini merupakan bahan diskusi di milis IKAMTI-Pasia

Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (Qs. Al-Maidah:(5):38)

Mencuri adalah mengambil sesuatu yang bukan milik secara sembunyi-sembunyi. Pelakunya disebut dengan pencuri. Pencuri dalam istilah al-Qur’an disebut dengan sariqu. Kata sariqu dan derivasinya dapat ditemukan dalam al-Qur’an sebanyak delapan kali (Muhammad Ismail Ibrahim:1970). Dalam dinamika hukum Islam terhadap pelaku pencurian ini diberlakukan hukuman potong tangan sebagaimana amanat firman Allah dalam Qs. Al-Maidah: 38.
Dalam pelaksanaan hukuman potong tangan ini diberlakukan hukuman potong tangan dengan cara silang dengan artian jika si pelaku melakukan pencurian untuk kali yang pertama maka dipotong tangan kanannya mulai dari pergelangan tangannya dan jika mengulanginya untuk kali yang kedua dipotong kaki kirinya. Jika ternyata masih belum jera dan mengulangi untuk kali yang ketiga kalinya maka dipotong tangan kirinya, jika masih mengulangi untuk kali berikutnya maka yang dipotong kaki kananya. Jika setelah itu masih belum jera dan masih mengulangi perbuatannya maka hukuman ta’zir dan penjara diberlakukan atasnya, demikianlah yang dijelaskan oleh imam Syafi’i dan yang lainnya.
Unsur-unsur yang harus ada pada pelaku yang akan diberlakukan hukuman potong tangan adalah mukallaf, baligh, berakal, tidak dipaksa dan terpaksa. Untuk kadar harta yang dicuri menurut ulama Hanafiyah adalah 1 (satu) dinar = 10 (sepuluh) dirham = 4, 5 (empat koma lima) gram emas. Sedangkan menurut jumhur ulama, kadar itu adalah ¼ (satuperempat) dinar = 3 (tiga) dirham = 1,125 gram emas. (sumber: Abdul Aziz Dahlan: 1997).
Jika dicermati politik hukum yang terkandung dalam amanat firman Allah Qs. Al-Maidah: 38 “jaza’ bima kasaba nakalan min Allah wa Allah Aziz Hakim” artinya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana, maka penetapan hukuman potong tangan adalah menjerakan dan sebagai pelajaran bagi orang lain agar tidak menirunya.
Solusi Untuk Kasus Korupsi
Korupsi secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 pasal UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) merupakan suatu tindakan yang merugikan kepentingan public atau masyarakat luas untuk kepentingan pribadi.
Mencermati kasus korupsi di Negara Indonesia yang tercinta ini, sepertinya kita sedang menonton atau dipertontonkan dengan sebuah sinetron yang tidak jelas ujung pangkalnya, belum lagi satu kasus terselesaikan, muncul kasus baru. Kasus baru ditangani, kasus lama hilang dari peredaran. Pada giliran berikutnya, muncul lagi kasus baru dan yang anehnya pelakunya ternyata pernah melakukan hal yang sama sebelumnya.
Barangkali dari perjalanan panjang kasus korupsi yang melanda bangsa ini akan “memaksa” kita mengambil kongklusi bahwa hukuman yang diterapkan bagi pelaku korupsi tidak lagi ampuh dan mujarab.
Koruptor yang notabene telah meraup, mencuri harta rakyat, jutaan bahkan milyaran rupiah, kenapa hanya diberlakukan hukuman penjara?. Sejauh mana hukuman penjara mampu membuat jera si pelaku?. Ternyata untuk menjawab hal tersebut tidak sulit, cukup dengan melihat realita yang dihadapi oleh bangsa kita saat ini.
Jika pemimpin berani mengambil sikap untuk menerapkan hukuman potong tangan terhadap pelaku “pencuri berdasi” ini, barangkali warnanya akan lain. Tapi sayang, pemimpin tidak terlalu berani untuk merealisasikan hukuman ini dengan berbagai dalih seperti Negara kita bukan Negara Islam melainkan Negara hukum. Persoalannya bukan Negara Islam atau bukan tapi bagaimana menetapkan hukuman yang akan membuat jera pelakunya.
Bukankah rentang sejarah telah membuktikan bahwa penerapan hukum potong tangan dapat membuat kehidupan menjadi tentram sebagai salah satu bukti di Banten, hukum potong tangan dilaksanakan bagi mereka yang terbukti mencuri. Pelaksanaan hukum ini berlangsung pada zaman Sultan Ageng Tirtayasa (1651-1680 M). Sejarah Banten menyebut syekh tertinggi dengan sebutan “Kyai Ali” atau “Ki Ali” yang kemudian disebut dengan “Kali” (mengacu pada istilah Qadhi).
Negara ini dipenuhi oleh orang-orang besar, tidak sedikit di Negara ini yang bertitelkan guru besar baik guru besar dalam bidang hukum sipil maupun dalam hukum Islam tapi pertanyaannya kemana mereka disaat Negara sedang dilanda “penyakit kronik”?.(UJ)

Ihkwan Fillah

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More