Sejak awal sejarah kemunculannya, Islam yang dibawa oleh Rasulullah SAW, secara cepat melahirkan sebuah komunitas masyarakat madani (civil society) bernegara-berperadaban di Madinah yang dalam mata rantai sejarah peradaban Islam merupakan fase terpenting dibangunnya prinsip-prinsip utama dan dasar-dasar yang kokoh bagi terbangunnya sebuah peradaban baru dengan memberikan landasan-landasan ideologis-normatif maupun berbagai tata cara praktis sebagai sumber mata air keteladanan generasi-generasi berikutnya.
Masyarakat/ negara yang dibangun oleh Rasulullah SAW telah memberikan bebeberapa latar belakang dan model awal instrumen-instrumen dan institusi-institusi yang menjadi pilar penting keberadaan sebuah masyarakat-negara. Maka jika dalam perspektif ilmu ketatanegaraan modern mengenal tiga lembaga kekuasaan negara atau yang disebut sebagai trias politica yakni kekuasaan lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif maka ternyata Rasulullah SAW telah mempraktekkan tiga bentuk institusi tersebut.
Dalam konteks bahasan ini, penulis akan berupaya mengeksplorasi sejarah salah satu institusi trias politica tersebut yaitu institusi yudikatif (peradilan) di zaman Nabi. Kajian terhadap tema ini akan menemukan arti pentingnya karena dengan mengerti dan memahami sejarah awal dan konsepsi peradilan di zaman Nabi akan memudahkan siapa saja untuk lebih mengenal semangat keadilan yang dibawa oleh ajaran Islam itu sendiri dan pernah dipraktekkan melalui peradaban Islam selama berabad-abad. Selengkapnya......
2 Komentar:
Hmm....
Saya pikir pada masa Rasulullah SAW belum ada lembaga peradilan (Institusi) seperti yang kita kenal sekarang...
Peradilan pada masa Rasulullah masih bertumpu pada kedua tanganya sebagai musyarri' stani...
perlu kajian lebih jauh lagi untuk menimbang peradilan pada masa beliau agar diperoleh gambaran yang komprehensif al-Qadha' pada masa beliau sehingga akan bermanfaat bagi perkembangan peradilan di Indonesia ke depan...
Rasululloh SAW. adalah teladanku
Posting Komentar