Blogroll

Msn bot last visit powered by MyPagerank.Net
Yahoo bot last visit powered by MyPagerank.Net
Google Pagerank Powered by  MyPagerank.Net
free counters

Pages

English French German Spain Italian Russian Portuguese Japanese Korean Chinese Simplified

19 Desember 2011

SUDAH SAAT PEMUDA MINANG BERBENAH

SUDAH SAAT PEMUDA MINANG BERBENAH
(Dimuat di portal SumbarONLINE.com) 

Bersama kawan-kawan
Dalam pendahuluan paper “Menyigi Masa Depan Pemuda Minangkabau” yang disampaikan oleh Zelfeni Wimra pada diskusi KAJI Institute (2/12) lalu, Zelfeni Wimra mensitir realitas pemuda Minangkabau hari ini. Menurut penelitian yang dilakukan tahun 2007, ditemukan sejumlah fakta mengejutkan terkait realitas pemuda Minangkabau, dimana setiap tahun ditemukan 154 orang anak gadih/padusi (anak gadis) Minangkabau diperkosa. Ini artinya setiap bulannya ada sekitar 12 orang anak gadih Minang yang diperkosa. Temuan ini, seakan beranjak menyaingi realitas kepemudaan yang ditemukan di negara almarhum Hitler, dimana setiap 15 menit terjadi pemerkosaan dan setiap tahunnya, setidaknya ada 35 ribu wanita yang diperkosa.

Temuan yang tak kalah mengejutkan, sebagaimana yang ditemukan di Amerika, setiap jam ada sekitar 78 orang yang wanita yang diperkosa, artinya sedikitnya ada 683 orang wanita yang diperkosa setiap tahunnya, sekitar 13 % atau 12,1 juta anak gadis Amerika sudah pernah diperkosa lebih dari satu kali. Enam dari sepuluh anak yang diperkosa belum mencapai umur 16 tahun.
Pertanyaan yang kemudian bersemayam di benak, apakah diskursus kepemudaan Minangkabau dalam lintas sejarahnya akan terdampar dan berusaha menyaingi realitas kepemudaan di negeri barat? Lalu, dimanakah tersimpannya kata-kata bertuah “Adat Basandi Syarak – Syarak Basandi Kitabullah” yang selama ini didengung-dengungkan? Bukankah kata-kata bertuah ini, mengindikasikan bahwa setiap tindak dan prilaku setiap anggota masyarakat di ranah tercinta ini, tidak semestinya berseberangan dengan syariat?

Ironisnya, ketika meneropong kontribusi pemuda Minangkabau di pentas nasional, ternyata pemuda Minangkabau hanya larut dengan nostalgia cerita lama. Sebut saja, setengah dari para tokoh-tokoh gerakan untuk kemerdekaan bangsa Indonesia ini adalah Pemuda-pemuda Minang, seperti: H. Agus Salim, M. Hatta, St, Syahrir, Tan Malaka, M. Nasir, Hamka, dan banyak yang lainya. Tetapi, jika pertanyaan ini ditujukan kepada pemuda hari ini, ada sedikit kegamangan dalam menjawab dan menemukan sesosok potret pemuda Minangkabau yang benar-benar layak dianggap sebagai sosok yang dapat mewakili pemuda Minangkabau untuk dijadikan jawaban atas pertanyaan yang muncul.

Sebetulnya pemuda Minang mempunyai banyak potensi yang berlebih, menurut data dari Deputi Menpora Bidang Pemberdayaan Pemuda banyaknya jumlah pemuda 37,8 % dari jumlah penduduk Indonesia. Namun dengan banyaknya jumlah pemuda tesebut masalah kepemudaan juga banyak di antaranya rendahnya kesempatan untuk memperoleh pekerjaan dan pendidikan, kemampuan kewirausahaan yang rendah, pengangguran, masalah sosial (narkoba, seks bebas), dan lain sebagainya.

Untuk menghilangkan permasalahan tersebut harus adanya perlindungan terhadap pemuda dengan cara adanya regenerasi dalam politik, sosial. Contohnya dalam partai politik dan oraganisasi mahasiswa atau masyarakat harus adanya kaderisasi, bukan dia-dia terus yang muncul. Serta memberikan kesempatan kepada pemuda untuk membuat keputusan tentang apapun.

Penulis buku “Pengantin Subuh” (Cerpen), yang akrab disapa “Wimo” ini pun menambahkan, sebetulnya khazanah budaya Minangkabau tidak pernah kering dari narasi-narasi kecil (little narative) yang diusahakan menyusup dalam permainan bahasa (language game) yang bersifat heterogen, plural, dan lokal dalam menghargai perbedaan dan toleransi pada keberbagaian pihak. Jika idiom “anak dipangku kamanakan dibimbiang, urang kampuang dipatenggangkan” masih tetap menjadi dasar segenap agenda kepemudaan dalam berinteraksi, maka kecemasan terhadap realitas temuan 154 anak gadih Minangkabau diperkosa setiap tahunnya tidak perlu menjadi kecemasan yang berlebihan yang perlu dicarikan solusinya.

Jika ternyata jawabannya “tidak”, maka pemuda Minangkabau hari ini mau tidak mau mesti mengevaluasi tingkat keberdayaan mereka dalam mengawal perubahan kebudayaan. Mewacanakan sosok ideal pemuda Minangkabau masa depan adalah suatu yang mustahil tanpa memantau seperti apa daya perubahan yang telah dan akan mereka lakukan, ungkap Wimo lebih lanjut.

Potensi yang harus dikembangkan
Secara fitrah, masa muda merupakan jenjang kahidupan manusia yang paling optimal. Dengan kematangan jasmani, perasaan dan akalnya, sangat wajar jika pemuda memiliki potensi yang besar dibandingkan dengan kelompok masyarakat lainya. Kepekaan yang tinggi terhadap lingkungan banyak dimiliki kaum muda. Pemikiran kritis mereka sangat didambakan umat. Di mata umat dan masyarakat umumnya, mereka adalah agen perubahan (agent of change) jika masyarakat terkungkung oleh tirani kezaliman dan kebodohan. Mereka juga motor penggerak kemajuan ketika masyarakat melakukan proses pembangunan. Tongkat estafet peralihan suatu peradaban terletak di pundak mereka. Baik buruknya nasib umat kelak, bergantung pada kondisi pemuda dan mahasiswa sekarang ini.

Potensi hanya akan tinggal potensi. Ibarat pedang yang sangat tajam, ketajamannya tidak menjadi penentu bermanfaat atau tidaknya pedang tersebut. Orang yang menggenggam pedang itulah yang menentukannya.  Pedang yang tajam terkadang digunakan untuk menumpas kebaikan dan mengibarkan kemaksiatan, jika dipegang oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Sebaliknya, jika berada di tangan orang yang bertanggung jawab, ketajaman pedang itu akan membawa manfaat. Demikian juga dengan potensi pemuda. Potensi yang begitu hebat itu bisa dipergunakan untuk menjunjung tinggi kebaikan, bisa juga untuk memperkokoh kejahatan dan kedurjanaan. Itulah sebabnya, begitu banyak contoh pemuda yang berjasa menjadi pilar penentu kemajuan suatu peradaban, tetapi tidak sedikit di antara mereka yang mengakibatkan runtuhnya sendi-sendi peradaban, dan menghancurkan kemuliaan suatu tatanan kehidupan.

Jadi, potensi yang dimiliki oleh pemuda, khususnya pemuda Minangkabau, haruslah diarahkan untuk menyokong dan mempropagandakan nilai-nilai kebaikan. Seorang pemuda khususnya pemuda Minagkabau yang nota-benenya 100 % beragama Islam tentunya akan berada di garis depan untuk membela, memperjuangkan, dan mendakwahkan nilai-nilai Islam. Seorang pemuda muslim tidak layak hanya berpangku tangan dan bermalas-malasan di tengah kemunduran umat yang sangat memprihatinkan ini. Seorang pemuda muslim jangan sampai menjadi penghalang kemajuan Islam dan perjuangan kaum muslimin.

USMAN JAMBAK
Penulis adalah penggiat KAJI Institute

Usman Jambak, merupakan nama pena dari Usman, seorang pemuda yang dilahirkan 28 tahun yang lalu di sebuah negeri di lereng Marapi sana. Sekarang sedang melanjutkan studi di Program Pascasarjana IAIN Imam Bonjol Padang konsentrasi Hukum Islam. Tinggal di kota Padang. No. Rek (BSM). 1537012398. Hp. 0813 63 780 868. E-mail: oesmanjambak@yahoo.com

22 September 2011

Maaf...!!!

“Dun….!!! Hinduun….!!!, cepatlah kau ke sini” seru emak lantang dari ruang tengah yang sedang melihat siaran stasiun TV .

“Ada apa mak” ujar Hindun yang masih terengah-engah karena separoh berlari dari kamarnya.

“Kau, simak dan kau tontonlah acara ini, agar hatimu tak terlalu beku tuk minta maaf ke si Maih, lakimu itu”
Dengan menggelosoh di dekat Emak, Hindun bergumam antara terdengar dan tidak oleh emak di sampingnya “Eee..lah, itu lagi,itu lagi…”

“Apa yang kau cakap, apa kau kira aku sudah sedemikian tuli untuk tidak mendengar gerutuanmu”
Dengan muka memelas, Hindun minta maaf sama emak.

“Kau dengarlah baik-baik dialog yang dibawakan oleh pembawa acara dan narasumber itu dulu”, ujar emak yang sudah semakin kesal dengan ulah dan tingkah Hindun, anaknya yang bandel tidak mau di omongin itu.

Sementara lewat pegeras suara televise tetap mengalir diskusi pentingnya minta maaf karena akan memasuki bulan suci Ramadhan 1432 H.

Seakan-akan tayangan yang disajikan televise tersebut tidak berbobot, Hindun rebahkan badanny dan perlahan matanya mulai terpejam. Belum pulas tidurnya, sebuah suara lantang membangunkannya “Hindun, kau ini mau jadi anak durhaka ya?, disuruh menyimak jalannya diskusi yang ditayangkan televisi itu, kau malah tidur?. Apa kau tak mau berbersih-bersih masuk bulan suci ini, apa kau mau ibadah puasamu tidak diterima oleh Allah?” serang emak dengan berjubel pertanyaan.

Seolah tak mau dicap anak durhaka, Hindun melakukan pembelaan diri “Bukan begitu, mak. Minta maagf itu memang sesuatu yang disuruh dan diperintahkan oleh agama tapi semua itu lillahi ta’ala bukan karena selainnya seperti karena Ramadhan, kan banyak mak dengar orang yang minta maaf dengan alasan Ramadhan seperti mereka berucap karena kita akan memasuki bulan suci, mohon maaf lahir batin ya” jelas Hindun, sampai di sini dia sudah takut-takut. Takut dikatakan emak, mengajari emak yang sudah tua, yang sudah banyak makan asam garam katanya.

Karena emak masih diam membisu, Hindun melanjutkan penjelasannya “Tanpa mereka sadari, ucapan mereka yang menisbahkan maaf kepada selain Allah tersebut sudah dikotori dengan ketidak ikhlasan, sebab tidak ada ikhlas jika disandarkan kepada selain Allah”.

“Lalu sebaiknya bagaimana” ujar mak yang kelihatan sudah semakin paham dengan keengganan anaknya.
“Jadi, minta maaf itu disuruh oleh Allah dan merupakan perintah agama bukan saja ketika akan memasuki bulan suci tapi setiap saat” paparnya dengan mantap.

“Coba mak bayangkan, jika seandainya maaf dikaitkan dengan sesuatu seperti halnya Ramadhan, jika Ramadhan tidak ada tentu kita tidak akan saling bermaaf-maafan, bagaimana kita mengaplikasikan fa’fu wasfahu”

“Jika minta maaf ketika akan memasuki Ramadhan ini tidak perlu kita kaitkan dengan moment Ramadhan, begitu?” timpal mak.

“Iya mak, sebaiknya kita tidak kaitkan dengan Ramadhan karena akan mengotori keikhlasan kita saja, dan aku akan minta maaf ke Uda Maih, mantu mak itu tapi bukan karna kita akan masuk bulan puasa”.

Usman Jambak
Padang, Penghujung Sya’ban 1432 H

10 Mei 2011

SEPERANGKAT ALAT SHOLAT

SEPERANGKAT ALAT SHOLAT
“Saya terima nikahnya FULANAH binti FULANIN dengan maharnya seperangkat alat sholat dibayar tunai” (Qabul Nikah)

Pernikahan merupakan momentum yang sangat ditunggu-tunggu dan dinantikan oleh sepasang hati yang telah menautkan ujung-ujung jemari janji-janji untuk mengikat cinta-kasih dalam balutan ridho ar-Rahman dan ar-Rahim, Allah ‘Azza wa Jalla. Siapa yang tidak ingin menjalani pernikahan?. Tentunya sebagai seorang pria/wanita normal dan patuh pada sunnah Nabi Muhammad SAW, tidak seorangpun yang tidak menginginkan melangkah ke jenjang pernikahan. Menikah merupakan mendulang kebahagiaan yang tak ternilai harganya-demikian anekdot yang berkembang di tengah masyarakat.

“Wahai para pemuda (pemudi), bagi siapa yang telah sanggup untuk berumah tangga, maka menikahlah, karena sesungguhnya pernikahan itu dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Bagi yang belum sanggup maka berpuasalah, karena sesungguhnya puasa tersebut menjadi benteng baginya” (HR. Bukhari-Muslim). Inilah sabda Rasul yang dijadikan sebagai dasar pijakan dalam melaksanakan pernikahan. Sebelum melangsungkan pernikahan ada satu dari beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon mempelai pria yaitu mahar atau maskawin.

Mahar atau maskawin merupakan pemberian wajib seorang laki-laki kepada seorang wanita sebagai wujud kesungguhan dirinya untuk menikahi wanita tersebut.  Dasar pijakan bagi pewajiban mahar ini adalah firman Allah SWT dalam Qs. An-Nisa’: 04 “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, Maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya”. Dalam ayat ini Allah memerintahkan memberikan mahar kepada wanita yang akan dinikahi, hal ini menjadi “karenah” bahwa mahar merupakan syarat sah pernikahan. Pernikahan yang tanpa mahar merupakan pernikahan yang tidak sah, meskipun pihak wanita telah redha untuk tidak mendapatkan mahar.

Mahar merupakan hak penuh mempelai wanita. Tidak boleh hak tersebut diambil oleh orang tua, keluaraga atau bahkan suami sekalipun, kecuali bila mempelai wanita tersebut telah meredhakannya. Mempelai wanita bebas menentukan berapa besar mahar yang harus dipenuhi oleh mempelai pria. Mahar itu ada beberapa macam yang semuanya diperbolehkan dalam Islam, yaitu: pertama: mahar yang disebutkan (ditentukan) ketika akad nikah dan kedua: mahar yang tidak disebutkan ketika akad nikah. Jika mahar disebutkan dalam akad nikah, maka wajib bagi mempelai pria atau suami untuk membayar mahar yang telah disebutkan dalam aqad nikah. Apabila mahar tidak disebutkan dalam akad nikah namun tidak ada kesepakatan untuk menggugurkan mahar, maka wajib bagi suami untuk memberikan mahar semisal mahar kerabat wanita istrinya, seperti ibu atau saudara-saudara perempuannya atau disebut juga dengan mahar mitsl.

Bahkan, untuk mempermudah jalannya pernikahan, Islam membolehkan bagi mempelai pria atau suami antara membayar tunai atau menghutang mahar, dengan persetujuan mempelai wanita, baik keseluruhan maupun sebagian dari mahar tersebut. Jika mahar tersebut adalah mahar yang dihutang baik yang disebutkan jenis dan jumlahnya sebelumnya maupun yang tidak, maka harus ada kejelasan waktu penangguhan atau pencicilannya. Tidak diperbolehkan seorang suami ingkar terhadap mahar istrinya, karena hal tersebut merupakan khianat.

Mahar dan Nilai Nominal
Mahar pada hakikatnya dinilai dengan uang, karena mahar merupakan harta bukan symbol belaka. Oleh karena itulah seorang yang merdeka dibolehkan menikahi budak belian jika tidak mampu memberikan mahar kepada calon mempelai wanita. Kata-kata “tidak mampu” menjadi indikator bahwa pada masa dahulu mahar merupakan sesuatu yang sangat tinggi nilainya, bukan sekedar simbol seperti mushaf al-Qur’an ataupun seperangkat alat sholat yang secara nominal tidak mempunyai nilai yang berarti, sebab bisa didapat dengan beberapa puluh ribu saja.

Hal ini yang kurang diperhatikan oleh umat Islam hari ini, baik calon mempelai wanita sebagai orang yang akan menerima nafkah awal berupa mahar, maupun calon mempelai pria yang akan menunaikan kewajibannya membayar mahar yang diminta oleh isterinya. Mahar merupakan nafkah awal, pintu nafkah sebelum suami membayarkan nafkah rutin berikutnya. Jadi sangat wajar dan pantas jika seorang isteri meminta mahar yang bernilai nominal kepada calon. Misalnya uang tunai, emas, took. Kendaraan, sertifikat tanah, sertifikat rumah, kendaraan, kontrakan, perusahaan atau benda berharga lainnya. Sangat tidak wajar bila calon suami yang punya penghasilan menengah, tetapi hanya memberi mahar semurah itu “seperangkat alat sholat” kepada calon istrinya.

Rentang sejarah memang menukilkan kepada kita bahwa Nabi SAW pernah menikahkan seorang sahabat dengan mahar mengajarkan al-Qur’an, tetapi hal ini hendaknya tidak ditafsirkan secara harfiah belaka. Kisah tersebut terangkum dalam hadits berikut: Dari Sahal bin Sa’ad bahwa Nabi SAW didatangi seorang wanita yang berkata “Ya Rasulullah kuserahkan diriku untukmu” Wanita itu berdiri lama lalu berdirilah seorang laki-laki yang berkata “Ya Rasulullah kawinkan dengan aku saja jika engkau tidak ingin menikahinya”. Rasulullah berkata “Adakah kamu mempunyai sesuatu untuk dijadikan mahar?” dia berkata, “Tidak, kecuali hanya sehelai sarungku ini” Nabi menjawab, “bila engkau jadikan sarungmu sebagai mahar maka engkau tidak akan punya sarung lagi, carilah sesuatu yang lain”. Dia berkata, “aku tidak mendapatkan sesuatupun”. Rasulullah berkata, “Carilah walau cincin dari besi”. Dia mencarinya lagi dan tidak juga mendapatkan apa-apa. Lalu Nabi berkata lagi, “Apakah kamu menghafal Qur’an?” Dia menjawab, “Ya, saya menghafal surat ini dan itu sambil menyebutkan surat yang dihafalnya”. Berkatalah Nabi, “Aku telah menikahkan kalian berdua dengan mahar hafalan Qur’anmu”.

Abu Hurairah menyebutkan bahwa jumlah ayat yang harus diajarkan oleh sahabat itu kepada isterinya adalah 20 (dua puluh) ayat. Kejadian ini mengindikasikan bahwa: pertama, hafalan al-Qur’an hanya boleh dijadikan sebagai mahar bagi seorang pria yang ingin menikah tapi tidak sanggup dalam membayarkan mahar dalam bentuk nominal yang berharga. Kedua, kejadian yang terjadi di masa Rasulullah SAW tersebut, harus dipahami sebagai jasa mengajarkan al-Quran. Mengajarkan al-Quran itu memang jasa yang lumayan mahal secara nominal. Apalagi kita tahu bahwa istilah “mengajarkan al-Quran” di masa lalu tidak sebatas istri bisa hafal bacaannya saja, melainkan juga sekaligus dengan makna, tafsir, pemahaman fiqih dan ilmu-ilmu yang terkait dengan masing-masing ayat yang diajarkan tersebut.

Para ulama fiqh, memberikan batas yang berbeda dalam persoalan nominal marhar ini. Ulama Hanafiyah memberikan batasan 10 dirham, sedangkan ulama Malikiyah memberikan batasan 3 dirham. Dilain pihak, jumhur ulama tidak memberikan batasan terhadap nominal dari sebuah mahar dalam perkawinan. Kenyataan bahwa tingkat ekonomi umat manusia sangat dipahami dan dimengerti oleh Islam, ada yang mempunyai kelebihan rezeki dan ada yang kekurangan. Karena itulah syari’at memberikan kelonggaran bagi seorang pria yang tidak mempunyai kesanggupan dalam memberikan mahar dengan nominal tinggi yang diminta oleh seorang isteri untuk mencicil atau mengutangnya.
Diperbolehkan bagi laki-laki antara membayar tunai dan atau menghutang mahar dengan persetujuan si wanita, baik keseluruhan maupun sebagian dari mahar tersebut. Jika mahar tersebut adalah mahar yang dihutang baik yang telah disebutkan jenis dan jumlahnya sebelumnya maupun yang tidak, maka harus ada kejelasan waktu penangguhan atau pencicilannya. Tidak diperbolehkan seorang suami ingkar terhadap mahar istrinya, karena hal tersebut merupakan khianat. Rasulullah bersabda, “Syarat yang paling berhak kamu penuhi adalah persyaratan yang dengannya kalian menghalalkan farji.” (HR. Bukhari)

Solusi lainnya adalah dia boleh memilih istri yang sekiranya sudah mengerti keadaan ekonominya. Kalau membayar maharnya saja tidak mampu, apalagi bayar nafkah. Logika seperti itu harus sudah dipahami dengan baik oleh siapapun wanita yang akan menjadi istrinya. Maka Islam membolehkan dia memberi mahar dalam bentuk apapun, dengan nilai serendah mungkin. Misalnya cincin dari besi, sebutir korma, jasa mengajarkan atau yang sejenisnya. Yang penting kedua belah pihak ridho dan rela atas mahar itu.

Dalam tulisan ini penulis tidak ingin menggiring, para wanita untuk menjadi mata duitan, sehingga mengukur segala sesuatunya dengan nominal. Namun harus dipahami bahwa, perlu pengkajian terhadap kebiasaan-kebiasaan yang telah dibiasakan serta perlunya merasionalisasikannya. Seperti konsep mahar dengan seperangkat alat sholat tersebut. Bukan berarti penulis menggugat atau menelanjangi para pengikut seperangkat alat sholat ini. Alangkah lucu dan ironisnya jika seseorang yang mempunyai kemampuan dan hidup dalam gelimang harta hanya memberikan mahar seperangkat alat sholat kepada isterinya, atas dasar ketidaktahuan isteri atas haknya atau suami yang tidak memahami tanggung-jawabnya.

Dalam bahasa atau analogi yang lebih ekstrem, penulis berpikir “masa untuk penghalalan potong tangan dalam kasus pencurian saja harus dinilai dengan seperempat dinar, sedangkan untuk penghalalan farj hanya dinilai dengan seperangkat alat sholat”. Permintaan mahar dalam bentuk harta yang punya nilai nominal ini pada gilirannya harus dipandang wajar, sebab kebanyakan wanita sekarang seolah tidak terlalu mempedulikan lagi nilai nominal mahar yang akan diterimanya, sedangkan laki-laki juga tidak memahami tuntan syari’at atasnya. Wa ‘alallahi turja’ul umur

USMAN
Mahasiswa pascasarjana IAIN Padang/ Penggiat IKAMTI-Pasir

21 April 2011

BRIPTU NORMAN JATUH CINTA LAGI....

Aku ga mau bahas tentang siapa Briptu Norman Kamaru, karena aku juga ga tau siapa dia tapi bagi yang lagi nyari lagunya aku kasih lagunya yang judulnya Cinta Farhat/Cinta rakyat silahkan download disini..

DOWNLOAD LAGU BRIPTU NORMAN

19 April 2011

Potret Peradilan Pada Masa Rasulullah SAW

Sejak awal sejarah kemunculannya, Islam yang dibawa oleh Rasulullah SAW, secara cepat melahirkan sebuah komunitas masyarakat madani (civil society) bernegara-berperadaban di Madinah yang dalam mata rantai sejarah peradaban Islam merupakan fase terpenting dibangunnya prinsip-prinsip utama dan dasar-dasar yang kokoh bagi terbangunnya sebuah peradaban baru dengan memberikan landasan-landasan ideologis-normatif maupun berbagai tata cara praktis sebagai sumber mata air  keteladanan generasi-generasi berikutnya. 

Masyarakat/ negara yang dibangun oleh Rasulullah SAW telah memberikan bebeberapa latar belakang dan model awal instrumen-instrumen dan institusi-institusi yang menjadi pilar penting keberadaan sebuah masyarakat-negara. Maka jika dalam perspektif ilmu ketatanegaraan modern mengenal tiga lembaga kekuasaan negara atau yang disebut sebagai trias politica yakni kekuasaan lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif maka ternyata Rasulullah SAW telah mempraktekkan tiga bentuk institusi tersebut. 

Dalam konteks bahasan ini, penulis akan berupaya mengeksplorasi sejarah salah satu institusi trias politica tersebut yaitu institusi yudikatif (peradilan) di zaman Nabi. Kajian terhadap tema ini akan menemukan arti pentingnya karena dengan mengerti dan memahami sejarah awal dan konsepsi peradilan di zaman Nabi akan memudahkan siapa saja untuk lebih mengenal semangat keadilan yang dibawa oleh ajaran Islam itu sendiri dan pernah dipraktekkan melalui peradaban Islam selama berabad-abad. Selengkapnya......


25 Maret 2011

Menyoal Kekerasan Agama Meneropong Dari Sudut Pandang Maqasid Syari'ah

(dimuat di Harian HALUAN, Jum’at, 25 Maret 2011)

"Dalam berbagai bentuknya, kekerasan tidak bisa ditoleransi lagi. Untuk menyikapi perbedaan, baik karena agama, pandangan keagamaan, maupun lainnya, semua pihak harus bisa menahan diri tidak menggunakan kekerasan untuk menyelesaikannya" (M. Quraish Shihab)

Kekerasan yang bernuansa agama tak kunjung berhenti. Yang terjadi baru-baru ini, kasus penyerangan warga Ahmadiyah di Cikeusik, gereja di Temanggung dan pesantren YAPI di Pasuruan, kekerasan keagamaan terjadi juga di Indramayu. Sekelompok orang tak dikenal melempari rumah pengikut aliran Tarekat hingga kaca dan perabotan rumah pecah. Beruntung penghuni tidak berada di tempat, hingga peristiwa tersebut tidak menelan korban jiwa. Sampai pada teror bom yang dikemas dalam bentuk buku  yang dialamatkan kepada individu.

Seperti diberitakan, tiga bom berbentuk buku, Selasa (15/3/2011) yang lalu, dikirimkan kepada Kepala Badan Narkotika Nasional Gorries Mere, aktivis Jaringan Islam Liberal (JIL) Ulil Abshar Abdalla, dan Ketua Umum Pemuda Pancasila Yapto Soerjosoemarno. Bom yang ditujukan untul Ulil meledak di kantor Komunitas Utan Kayu saat hendak dijinakkan Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur Komisaris Polisi Dodi Rahmawan yang mengakibatkan Kasat Reskrim Pelres Jakarta Timur tersebut mengalami luka yang cukup serius.

Tidak hanya sampai disitu terror bom buku juga menerjang musisi kenamaan tanah air, Ahmad Dhani. Paket buku berisi bom itu dikirim ke kantor Republik Cinta Management (RCM) milik Dhani di Jalan Pinang Mas 3 Nomor E1,  Jakarta Selatan, pada hari yang sama dengan diterimanya tiga bom buku lain di lokasi berbeda.
Mengapa konflik bernuansa keagamaan yang berujung kekerasan dan merusak ini tidak kunjung reda? (Si)Apa yang salah? Adakah solusi mengelola konflik keagamaan agar produktif dan tidak destruktif?

Semua pihak sepakat bahwa aksi kekerasan keagamaan tidak dapat dibenarkan dan berusaha mengenyahkannya dari muka bumi ini. Namun begitu, pemerintah, lembaga yang diamanati konstitusi melindungi hak setiap warganya, cenderung mengantisipasi kekerasan keagamaan dengan pendekatan teologi.
Konsep maqasid al-syariah bertujuan untuk mewujudkan kebaikan sekaligus menghindarkan keburukan atau  menarik  manfaat  dan menolak mudarat, istilah yang sepadan dengan inti dari maqasid al-syari’ah tersebut adalah maslahat, karena penetapan hukum dalam Islam harus berorientasi kepada maslahat tanpa ada yang termarginalkan. 

Sejak awal syari’ah Islam sebenarnya tidak memiliki tujuan lain kecuali kemaslahatan manusia. Ungkapan standar bahwa syari'ah Islam dicanangkan demi kebahagiaan manusia, lahir-batin; duniawi-ukhrawi, sepenuhnya mencerminkan maslahat. Akan tetapi keterikatan yang berlebihan terhadap nash, seperti apa yang diusung dan dibumingkan oleh faham ortodoksi, telah membuat prinsip maslahat hanya sebagai jargon kosong, dan syari’ah yang  pada  mulanya  adalah jalan yang lapang, yang bisa ditempuh dan dilalui setiap orang telah menjadi jalan yang sempit yang hanya teruntuk bagi dirinya sendiri dan orang yang sehaluan dengannya.

Dengan demikian,  jelas  bahwa  yang  fundamental  dari  kerangka pemikiran hukum Islam adalah maslahat, maslahat manusia secara universal, atau dalam ungkapan yang lebih operasional “keadilan social”. Tawaran teoritik (ijtihadi) apa pun dan bagaimana pun, baik didukung dengan nash atau pun tidak, yang bisa menjamin terwujudnya maslahat  kemanusiaan, dalam kacamata Islam adalah sah, dan umat Islam terikat untuk mengambilnya dan merealisasikannya. Sebaliknya, tawaran teoritik apa pun dan yang bagaimana pun, yang secara meyakinkan tidak mendukung terjaminnya maslahat, lebih lebih yang membuka kemungkinan terjadinya kemudaratan, dalam kacamata Islam, adalah fasid, dan umat Islam secara orang perorang atau bersama-sama terikat untuk mencegah dan mengantisipasinya.

MAQHASID SYARI’AH SEBAGAI TOLAK UKUR TINDAKAN
Dalam kehidupan sehari-hari banyak sekali kita jumpai kesenjangan antara idealitas dengan realitas atau antara teori dan praktek, oleh karena itu ketentuan-ketentuan dan ketetapan-ketetapan hukum yang dalam tataran idealitas bersifat baik bahkan bernilai sempurna dalam implementasinya sering berbeda dalam kenyataannya. Orientasi paham ke-Islaman yang berpihak pada maslahah al-’ammah (kesejahteraan umum) dan sebagai titik puncaknya adalah berfungsi sebagai rahmat lil ’alamin (rahmat bagi alam semesta) dalam tataran historis malah sering ditampilkan oleh umat Islam sendiri dengan nilai yang sebaliknya.

Seperti kasus yang telah diungkapkan di awal bagaimana bisa agama yang mempunyai maqashid atau tujuan kepada maslahah al’ammah, malah terjebak dalam persoalan kekerasan? Adakah reformulasi baru yang pantas dan layak ditawarkan sebagai peredam atau bahkan mengarahkan konflik yang terjadi menjadi konflik yang lebih agamis? Bukankah Islam sendiri mengakui adanya perbedaan?.

Berpijak dari persoalan-persoalan diatas, bagaimanakah semestinya umat Islam harus bertindak dan perprilaku, tidak hanya sebagai umat yang memiliki fungsi dasarnya sebagai rahmat bagi seluruh umat manusia tetapi juga sebagai umat yang tidak pernah kehilangan landasan dasar atas keyakinan dan budayanya. Telah banyak solusi yang telah ditawarkan oleh para pemikir dan ilmuan Islam terhadap pesoalan-persoalan di atas, salah satunya adalah Fazlur Rahman melalui gerakan Neo-modernismenya, bagi Fazlur Rahman bahwa persoalan umat Islam terutama disebabkan oleh semakin menjauhnya landasan etis yang solid, terutama dibidang hukum. Oleh karena itu dalam pandangan Rahman sudah saatnya umat Islam menafsirkan kembali ajaran-ajaranya dalam sinaran teologi, etika dan moral seperti yang diekspresikan dalam al-Qur’an atau dalam bahasa Fazlur Rahman ditumbuhkannya kembali semangat etika al-Qur’an.

Etika al-Qur’an dalam gagasan Rahman adalah upaya perumusan kembali tiga matra pemikiran Islam, yaitu pertama tentang perumusan pandangan dunia (weltanschauung) al-Qur’an, yang berkaitan dengan konsepsi kita tentang Tuhan, hubungan Tuhan dengan manusia dan alam semesta serta peranan-Nya dalam sejarah manusia dan masyarakat.

Dengan menjernihkan kembali pemahaman tentang hakekat pentingnya Tuhan bagi eksistensi manusia akan menghasilkan ajaran-ajaran moral al-Qur’an yang pada giliranya menghasilkan etika al-Qur’an, inilah langkah kedua yang jika dilanjutkan akan menghasilkan rumusan sistem dan formula hukum yang selaras dengan kebutuhan kontemporer umat Islam. Permasalahan moral dan etika dalam literature keislaman sering dianggap sebagai kajian yang masuk dalam wilayah privat melalui perkembangan disiplin keilmuan tersendiri (tasawuf), karena itu perkembangan pemikiran dalam bidang ini dianggap tidak memiliki relefansinya denganpermasalahan-permasalahan publik, apalagi permaslahan global kemanusiaan.

Pendekatan etika seperti saat ini memiliki maknanya yang sangat signifikan saat institusi hukum tidak lagi dapat diandalkan untuk dapat membentuk dan mengubah prilaku kehidupan manusia, misalnya tentang persoalan yang kekerasan yang bermotifkan agama, bagaimana manusia bersikap dan bertindak terhadap golongan yang tidak sepaham atau bahkan menyimpang dari pemahaman yang dimiliki. Karena pandangan-pandangan itulah yang akan membentuk tindakan-tindakan dan kebiasaan-kebiasaan yang menjadi nilai dan norma yang dianut manusia. Sebagaimana diketahui bahwa al-Qur’an telah menggariskan pandangan bagi umat manusia tentang tatanan berkehidupan yang dinamis, dalam suatu pengertian bahwa pesan al-Qur’an yang berasal dari Tuhan tentu sesuai dengan fitrah makhluk-makhluk-Nya, karena itu Islam juga disebut sebagai agama fitri (berarti agama yang ada dalam hakekat alamiah). Semangat yang ditumbuhkan dalam peran manusia menurut al-Qur’an tidak diarahkan untuk memandang dunia alam sebagai “musuh” yang harus ditundukkan, melainkan sebagai bagian integral dari jagat religius manusia yang bersamasama mewarisi kehidupan dunia ini.

Agar umat Islam tidak terjebak pada sikap hidup kekinian dan kedisinian (hedonistis) maka selayaknya umat Islam mengembangkan landasan epistemologisnya untuk mengembangkan prinsip-prinsip dasar yang telah ditetapkan oleh al-Qur’an dan as-sunnah, dengan terus menggali dan merevisi serta merevitalisasi khazanah ilmu pengetahuan yang telah ada, sesungguhnya kajian epistemologi hukum Islam (ushul al-fiqh) awalnya adalah ditujukan untuk memberikan solusi bagi persoalanpersoalan baru yang tidak terdapat ketentuan hukumnya dalam ketetapan-ketetapan hukum yang ada (fiqh).

Melalui maqasid syari’ah diharapkan kita dapat menggunakan logika dalam mengembangkan hukum dan landasan moral dan etika sebagai dasar pijakan dalam setiap tindakan, karena maqasid al-syari’ah berfungsi sebagai metode analisa terhadap realitas yang tak terbatas berdasarkan pada teks yang secara kuantitas terbatas, guna mengembangkan nilai-nilai yang Islami agar tidak terjebak sakralisasi dan kevakuman moral, sehingga cita-cita penegakan syari’ah itu sendiri dapat diwujudkan bukan malah sebaliknya, dikangkangi. Wallahu‘alam bisshawab.

USMAN JAMBAK
Mahasiswa Pascasarjana IAIN Imam Bonjol Padang/ Penggiat IKAMTI-Pasir

Ihkwan Fillah

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More