Blogroll

Msn bot last visit powered by MyPagerank.Net
Yahoo bot last visit powered by MyPagerank.Net
Google Pagerank Powered by  MyPagerank.Net
free counters

Pages

English French German Spain Italian Russian Portuguese Japanese Korean Chinese Simplified

3 Maret 2011

LEGISLASI DAN HARMONISASI HUKUM ISLAM

LEGISLASI DAN HARMONISASI HUKUM ISLAM

Secara filosofis, sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa, merupakan landasan kuat yang mendasari pemberlakuan hukum agama dalam pembinaan hukum nasional. Dalam konstitusional dipertegas dengan pernyataan bahwa Negara Republik Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal senada dimatangkan dalam kebijakan negara, pembangunan hukum agama dalam pembinaan hukum nasional termuat dalam Wawasan Nusantara.

Hukum Islam telah memperoleh tempat dan bahkan telah menjadi nafas hidup negara dalam kehidupan masyarakat Indonesia seiring dengan berdirinya kesultanan-kesultanan atau kerajaan-kerajan Islam di Indonesia seperti yang pernah ada di Sumatera, Kesultanan Perlak (abad 9–13), Samudera Pasai (abad 13 – 16), Kesultanan Malaka (abad 14–17), Kesultanan Aceh (abad 16 – tahun 1903), Kesultanan Indera Pura (abad 16–18), Kerajaan Pasaman Kahasilan Kalam (abad 16 – akhir abad 18), Kesultanan Melayu Jambi, Kesultanan Johor-Riua. Kerajaan Islam di Jawa seperti Kesultanan Demak (1500 – 1550), Kesultanan Banten (1524 – 1813), Kesultanan Pajang (1568 – 1618), Kesultanan Mataram (1586 - 1755) dan Kesultanan Cirebon (sekitar abad 16). Kerajaan Islam di Maluku seperti Kesultanan Ternate (1257), Kesultanan Tidore (1110 - 1947), Kesultanan Jailolo, Kesultanan Bacan, dan Kerajaan Tanah Hitu (1470-1682). Kerajaan Islam di Sulawesi seperti Kesultanan Gowa (awal abad ke-16 - 1667), Kesultanan Buton (1332 - 1911), Kesultanan Bone (abad 17), Kerajaan Islam di Kalimantan seperti Kesultanan Pasir (1516), Kesultanan Banjar (1526-1905), Kesultanan Kotawaringin, Kerajaan Pagatan (1750), Kesultanan Sambas (1675), Kesultanan Kutai Kartanegara ing Martadipura, Kesultanan Berau (1400), Kesultanan Sambaliung (1810), Kesultanan Gunung Tabur (1820), Kesultanan Pontianak (1771), Kerajaan Tidung, Kesultanan Bulungan (1731).

Pada tahapan berikutnya, pemerintah kolonial Belanda memangkas hukum Islam itu sedikit demi sedikit, sehingga yang tersisa sekarang, selain hukum ibadah, hanyalah sebagian saja dari hukum keluarga dengan Pengadilan Agama sebagai pelaksananya. Menggunakan pendekatan sejarah, perkembangan eksistensi Hukum Islam di Indonesia dapat dikelompokkam apa empat fase. Fase pertama, pemberlakuan hukum Islam secara utuh. Ini terjadi sejak masa kerajaan-kerajaan Islam sampai awal kedatangan VOC. Hal ini berangkat dari teori H.A.R. Gibb, jika orang telah menerima Islam sebagai agamanya, maka ia menerima authoritas hukum Islam terhadap dirinya. Istilah lain menyebut teori “sami'na wa atha'na”. Pada tanggal 25 Mei 1760, Belanda menerbitkan peraturan Resolutie der Indische Regeering yang kemudian dikenal dengan Compendium Freijer. Melalui peraturan ini, dalam peraturan tersebut Belanda hanya mengakui berlakunya hukum Islam dalam bidang kekeluargaan (perkawinan dan kewarisan) saja dan menggantikan kewenangan lembaga-lembaga peradilan Islam yang dibentuk oleh para raja atau sultan dengan peradilan buatan Belanda dengan hakim-hakim Belanda dibantu oleh para penghulu qadhi Islam. 

Dengan Staatsblad 1882 No. 152 Belanda menetapkan pembentukan Peradilan Agama di Jawa dan Madura tanpa mengurangi legalitasnya dalam pelaksanaan tugas peradilan sesuai dengan ketentuan kitab fiqh. Belanda baru mengakui sepenuhnya keberadaan hukum Islam di Indonesia setelah Compendium Freijer itu dicabut secara berangsur-angsur, dan yang terakhir dengan Staatsblad 1913 Nomor 354.

Fase kedua, fase berlakunya hukum Islam setelah diterimanya oleh adat. Fase ini berpangkal dari munculnya Teori Receptio yang dikemukakan oleh Christian Snouck Hurgronye, Cornelis Van Vollenhoven dan Ter Haar Bzn. Teori ini dilandasi dengan keinginan politik (Islam Policy) agar jangan sampai orang-orang Indonesia memegang kuat hukum Islam karena pada umumnya orang yang kuat memegang hukum Islam tidak mudah dipengaruhi oleh peradaban Barat. Snouck sangat khawatir pengaruh gerakan Pan Islamisme yang saat itu sangat berpengaruh di dunia Islam yang dipelopori oleh Jamaluddin AI-Afgani akan berpengaruh di Indonesia. Era Receptie in Complexu mulai diganti dengan era Receptie setelah pemerintah Belanda menerbitkan Wet op de Staatsinrichting van Nederland Indie, disingkat Indische Staatsregeling (IS) yang membatalkan Reegeering Reglement (RR) Tahun 1885 pasal 75 yang menganjurkan kepada hakim Indonesia untuk memberlakukan undang-undang agama. Substansi teori Receptie tertuang dengan jelas dalam pasal 134 ayat (2) yang menyatakan “Dalam hal terjadi perkara perdata antara sesama orang Islam, akan diselesaikan oleh hakim agama Islam apabila hukum Adat mereka menghendakinya, dan sejauh itu tidak ditentukan lain dengan sesuatu ordonansi.” Dengan alasan bahwa hukum waris Islam belum diterima sepenuhnya oleh hukum adat, pemerintah Belanda menerbitkan Stbl. 1937 Nomor 116 yang mencabut perkara waris dari wewenang Pengadilan Agama, yang sejak 1882 telah menjadi kewenangannya dan mengalihkannya ke Pengadilan Negeri. Pasca masa kolonial, proklamasi kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 1945 mempunyai arti penting bagi perkembangan sistem hukum di Indonesia. Bangsa Indonesia yang sebelumnya dikondisikan untuk mengikuti sistem hukum Belanda mulai berusaha untuk melepaskan diri dan berupaya untuk menggali hukum nasionalnya sendiri.

Dalam pertalian dengan hukum Islam, upaya pertama yang dilakukan oleh pemerintah RI adalah memberlakukan teori Receptio Exit yang dikemukakan Hazairin. Menurut Hazairin, teori Receptie sengaja diciptakan oleh Belanda untuk merintangi hukum Islam di Indonesia. Teori ini sama dengan teori iblis karena mengajak umat Islam untuk tidak mematuhi dan melaksanakan hukum Allah dan Rasulnya? Karena itu, substansi teori Receptio Exit adalah menolak teori Receptie yang dianut oleh pemerintah Kolonial Belanda.

Pada perkembangan berikutnya lahir teori A Contrario yang merupakan kebalikan teori Receptie, yakni bahwa hukum adat baru dapat diberlakukan jika tidak bertentangan dengan hukum Islam. Dengan teori yang terakhir ini hukum Islam menjadi memiliki ruang gerak yang lebih leluasa. Pada pasca kemerdekaan ini perkembangan eksistensi hukum Islam memasuki fase ketiga dan keempat. Pada fase ketiga, hukum Islam bereksistensi sebagai sumber persuasive, yakni diterima sebagai suatu sumber hukum setelah diyakini. Selanjutnya pada fase keempat, hukum Islam bereksistensi sebagai sumber otoritatif, yakni diterima sebagai sumber hukum yang memiliki kekuatan hukum.

Legislasi Hukum Islam

Sejak tahun 1970-an sampai sekarang dinamika hukum Islam dan proses transformasi hukum Islam telah berjalan searah dan sinergis dengan dinamika arus politik di Indonesia. Konsepsi negara berdasarkan atas hukum (rechtstaat) memiliki yang bermuatan ciri-ciri berikut; 1. Prinsip perlindungan Hak Asasi Manusia, 2. Prinsip pemisahan/pembagian kekuasaan, 3. Pemenntah berdasar undang-undang, 4. Prinsip Keadilan, 5. Prinsip kesejahteraan rakyat. Yang kesemuanya itu termaktub dalam naskah Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4. 

Di antara produk undang-undang dan peraturan yang bernuansa hukum Islam, umumnya memiliki tiga bentuk: Pertama, hukum Islam yang secara formil maupun material menggunakan corak dan pendekatan keislaman; Kedua, hukum Islam dalam proses taqnin diwujudkan sebagai sumber-sumber materi muatan hukum, di mana asas-asas dan pninsipnya menjiwai setiap produk peraturan dan perundang-undangan; Ketiga, hukum Islam yang secara formil dan material ditransformasikan secara persuasive source dan authority source.

Sampai saat ini, kedudukan hukum Islam dalam sistem hukum di Indonesia semakin memperoleh pengakuan yuridis. Pengakuan berlakunya hukum Islam dalam bentuk peraturan dan perundang-undangan yang berimplikasi kepada adanya pranata-pranata sosial, budaya, politik dan hukum. Salah satunya adalah diundangkannya Undang Undang No. 1/1974 tentang Perkawinan. 

Dalam kenyataan lebih konkret, terdapat beberapa produk peraturan perundang-undangan yang secara formil maupun material tegas memiliki muatan yuridis hukum Islam, antara lain:  UU RI No. 1/1974 tentang Hukum Perkawinan, UU RI No.  7/ 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diamandemen dengan UU No. 3 tahun 2006, UU RI No. 7/1992 tentang Perbankan Yang Membolehkan Menggunakan Prinsip Bagi Hasil, UU RI No.10/1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan yang membolehkan menggunakan Prinsip Syariah, UU RI No.  17/1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, UU RI No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, UU RI No. 44/1999 tentang Penyelenggaraan Otonomi Khusus Nangroe Aceh Darussalam, UU No 2 tahun 1999 Partai Politik, UU RI No. 16 tahun 2001 Tentang Yayasan, UU RI No 41 tahun 2004 tentang Wakaf, UU RI No 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, UU RI No 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara, UU RI No 21 tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.

Di samping tingkatannya yang berupa Undang-undang, juga terdapat peraturan-peraturan lain yang berada di bawah Undang-undang, antara lain:  PP No.9/1975 tentang Petunjuk Pelaksanaan UU Hukum Perkawinan PP No.28/1977 tentang Perwakafan Tanah Milik PP No.72/1992 tentang Penyelenggaraan Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil, Inpres No.1/ 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, Inpres No.4/2000 tentang Penanganan Masalah Otonomi Khusus di NAD.

Harmonisasi Hukum Islam

Beragamnya sistem hukum yang ada, diakui dan hidup di Indonesia tentunya akan menajadi nilai tambah bagi pembangunan dan perkembangan hukum di Indonesia, namun di lain hal diharapkan juga adanya harmonisasi dalam penerapannya bagi warga negara sendiri sehingga terwujudnya suatu kepastian hukum, pemenuhan keadilan bagi setiap warga negara dan juga ada kemanfaatan atas hadirnya peraturan perundang-undangan di dalam kehidupan masyarakat. Ciri-ciri hukum terutama hukum moderen dari Marc Galanter diantaranya: Hukum modern terdiri dari peraturan-peraturan yang uniform dan konsisten di dalam penerapannya. Penerapannya lebih bersifat teritorial daripada personal, artinya tidak membedakan agama, suku, kasta dan jenis kelamin, Hukum modern itu universal. Pengaturan mengenai hal-hal yang khusus juga tidak terlepas dari standar yang berlaku umu. Jadi cara-cara pengaturan secara intuitif dan bersifat unik tidka terdapat di sini. Dengan demikian  maka penerpan hukum itu juga dapat dijalnkan berulang kali dan juga dapat diduga sebelumnya mengenai apa yang akan terjadi.

Dari dua ciri-ciri hukum modern tersebut juga tentunya sistem hukum Indonesia ingin mengarah kepada bentuk hukum modern yang uniform dan konsisten dalam penerapan serta berlaku universal. Landasan dari dua hal tersebut diatas jika dikaitkan dalam harmonisasi hukum Islam di Indonesia masih belum memperlihatkan titik singgung. Hal tersebut terjadi karena pembentukan hukum atau pengadopsian hukum islam menjadi hokum Negara masih parsial.

Perbedaan pendapat baik antara hukum Islam dan hukum nasional serta peraturan yang lengket pada masyarakat (hokum adat) dalam beberapa peraturan perundang-undangan juga harus ada harmonisasi sehingga pada tataran aplikatif dapat berjalan sesuai dengan yang semestinya. Untuk menindaklanjuti persoalan ini tentunya tidak bias menggunakan kacamata hokum positifyang akan menggiring pada hukum harus bersifat otonom dan terpisah dari pengaruh ilmu-ilmu yang lain sehingga dalam permasalahan ini yang dianggap cocok untuk memcari jalan tengahnya adalah hukum yang dapat melihat permasalahan hukum tidak hanya dari sisi hukum tetapi sisi sosial. Harmonisasi hukum dapat dilakukan ketika melihat bagaimana sebenarnya karaktek sosial masyarakat. 

Dari pendekatan sosiologi hukum tersebut maka untuk lebih memberikan kepastian hukum bagi siapa pun yang menuntut keadilan dan lebih memberikan rasa keadilan.
Salah satu jalan yang dapat ditempuh untuk mengupayakan harmonisasi hukum di Indonesia adalah dengan merevisi Undang-Undang yang masih menyimpan parsialitas menuju yang lebih humanis, menjunjung nilai-nilai kesetaraan dan menjunjung pemenuhan hak-hak serta tidak berorientasi kepada pemaksaan hukum dan sentralisasi hukum. 

Pertanyaannya, mampukah pemerintah sebagai wadah penggodokan segenap aturan  menangkap dan menganulir serta mewadahi kegelisahan masyarakat seperti ini?. Wallahu’alam bisshawaab


Mahasiswa Pascasarjana IAIN IB Padang/ Penggiat IKAMTI-Pasir

21 Februari 2011

KABUT MUJAHIDIN

Hujan yang mengguyur bumi Allah sore itu begitu tiba-tiba dan tanpa didahului oleh mendung, jalanan yang sebelumnya padat oleh kerumunan orang yang lalu lalang mendadak sepi, hanya raung kendaraan yang dipacu oleh si pengemudi yang yang mendesau-desau seolah mengalahkan pekikan halilintar yang menyelingi kecipak guyuran hujan.

Jalanan yang sedari tadi sudah menyepi mulai digenangi oleh air yang semakin meninggi. Dari balik kamar kost-anku sesekali aku sibakkan tirai penutup jendela sambil melayangkan pandangan melihat langit yang tak kunjung jernih. “hm…apa jadi ya ni acara” gumamku sendiri. Seperti orang yang berharap saja, aku tak pernah bosan menyibakkan tirai yang menutup jendela itu, mungkin tak terhitung kalinya aku menyibakkan tirai jendela kamarku. Memang, malam ini tepatnya ba’da Isya, aku telah berjanji akan ikut dalam diskusi yang digelar seorang teman dengan sejawatnya dari sebuah pergerakan Islam (sebut saja ormas X) yang konon topiknya membahas isu Negara Islam.

Seperti masih belum pupus harapan kali ini kembali aku sibakkan tirai jendela kamarku, seperti tadi, kembali kulayangkan pandangan  kelangit yang masih diselimuti awan hitam pekat, sambil tertegun melihat derasnya air yang mengucur deras dari atap kost-anku, pikiranku melayang keseputaran persoalan yang ingin kami bahas nanti, kira-kira ide apa yang akan aku tawarkan nanti untuk menetralisir persoalan yang memang sudah melarut-marut ini.

Sayup-sayup dari menara Masjid al-Ikhlas Surau Balai terdengar kumandang azan pertanda sudah masuknya waktu Isya, yach. Sudah Isya tapi hujan belumlah lagi reda, sambil harap-harap cemas, aku bangkit menuju tempat berwudhu’ untuk segera memperkenankan seruanNya. Selesai shalat seperti biasa tak lupa aku bersimpuh memohon kepadaNya supaya aku diberi hidayah dan tuntunanNya dalam meniti kehidupan ini dan tak lupa juga memanjatkan  doa semoga “Mak” di kampung selalu diberikan kelimpahan kesehatan yang prima.

Di luar hujan sudah semakin reda, sambil bersalin pakaian aku sempatkan juga melirik jam yang sudah menunjukkan jam 20.05, aku memang mempunyai prinsip tak mau telat jika dalam persoalan janji, kalau janji telah dibuat “hujan patuih” akan aku hadang. Setelah mengeluarkan “kekasihku” si Jupiter Z, warna hijau yang berplat BAGOJAWI itu, aku mulai mestarter dan berlalu di bawah rintik-rintik hujan yang masih lumayan membasahi. Basah oleh hujan sedikit belumlah seberapa ketimbang dengan ilmu yang ingin aku explorasikan pikirku, seperti telah menjadi pakar saja, pikirku sembari mengulum senyum sendiri sambil sedikit lebih memacu “tungganganku”.

Perlahan aku mulai memasuki pekarangan Masjid Mujahidin, sambil sesekali membunyikan klakson si “Jup” seakan ingin mengasih tau kedatanganku kepada empunya tempat.

“Assalamu’alaikum..” ucapku, menyapa seisi ruangan istirahat sahabatku itu, tampak duduk bersandar ke dinding lelaki paruh baya yang saya hanya tau beliau adalah salah seorang jamaah di masjid yang dihuni oleh temanku ini dan beliau telah menganggap sahabatku itu sebagai adiknya. Di sisi lain “menggelosoh” seorang remaja “tanggung” yang begitu melihatku melayangkan senyum simpul sembari menyahut salam yang barusan kuucapkan. Tapi aku tidak temukan sahabatku, Aldi, sebut sajalah begitu namanya. Setelah bercengkrama dengan seisi ruang yang memang sudah aku kenal dengan baik, aku dapat menyimpulkan bahwa “tamu kehormatan” yang akan menjelaskan ide perjuangan “mereka” belumlah lagi datang.

Aku pesimis mereka akan datang, melihat cuaca yang sedikit agak tidak bersahabat, namun semua keraguanku segera sirna, mendengar klakson motor yang masih menderu di luar, bergegas aku suruh Madi, remaja “tanggung” yang tinggal bersama sahabatku itu keluar menemui mereka. Benar saja tidak lama kemudian mereka sudah masuk kembali ke ruangan di mana kami masih “menggesoh” sambil bercengkrama dengan Uda Parjo. Aku melihat dua wajah yang belum lagi kekenal memasuki ruangan diiringi oleh Madi, setelah saling bertegur sapa dan saling berkenalan tahulah aku bahwa mereka yang baru dating ini masih berstatus Mahasiswa pada PT. Agama di kota ini, yang satu semester 5, Iwan sebut sajalah begitu namanya dan yang satunya lagi baru semester satu, Ahmad aku panggil.

Belumlah panjang lebar kami berucap, terdengar lagi sebuah kendaraan lagi singgah ke pelataran bangunan kami, ternyata sahabatku yang dating. Setelah ia ucapkan salam dan meletakkan bungkus bawaannya dia berucap yang barangkali memang dialamatkan kepadaku. “Lah lamo tibo, Ndan” ucapnya “oh..eh..baru sabanta ko” balasku. Ternyata bawaannya adalah nasi goring, ya kami makan dulu, hitung-hitung ngisi amunisi pikirku, ahh..seperti mau perang saja.

“jadi Negara Islam seperti apa yang saudara-saudara ormas x perjuangkan” sahabatku yang kayaknya dari tadi sudah tak sabaran, membuka segmen diskusi. Dengan sedikit keraguan Iwan coba jelaskan, keraguan itu dapat kami tangkap dari nada yang keluar dari mulutnya, seperti orang kesurupan saja sahabatku menghujaninya dengan berjubel pertanyaan yang menurutku wajar sebagai orang yang memang mempunyai unek-unek dengan ormas x ini. Merasa tak lagi kapasitasnya untuk menjelaskan kepada kami, Iwan mohon izin menjemput “suhu”nya.

Tak selang beberapa waktu, benar saja Iwan sudah kembali dengan seorang pemuda, yang aku pikir punya intelektual yang cukup untuk diajak sharing mengenai persoalan ini.

Betul saja, Ucok (demikian kami bahasakan) menjelaskan dengan amat detail kronologi dan titik akar perjuangan dengan sesekali mengutip ayat al-Qur’an dan Hadits Nabi. Walau pada dasarnya kami berpikir bahwa saudara kami ini terlalu terjebak dengan tekstualitas sehingga kelihatan bahwa Islam itu sebuah ajaran yang kaku dan tidak toleran, “aku pikir Islam itu ya’lu walaa yu’la alaihi so jangan terlalu sempitlah mengejawantahkan pemahaman sebuah ayat atau hadits” potongku dalam pemaparannya. Dalam pemaparannya Ucok menyebutkan “Kondisi kaum muslim saat ini yang tidak mempunyai pemerintahan Islam mengalami keterpurukan di berbagai bidang. Hal ini dapat kita lihat dari pemikiran umat yang jumud, pendidikan yang materialistik, ekonomi yang kapitalistik, politik yang sekuleristik,  kebudayaan yang hedonistik dan pergaulan yang serba permissive. Tentu saja hal ini sangat ironis karena terjadi pada umat yang diberi gelar oleh Allah SWT sebagai umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia. Oleh karena itu, diperlukan usaha agar umat Islam dapat bangkit dan meraih kembali gelarnya. Salah satu pemikir yang giat dalam membangkitkan pemikiran umat adalah Taqiyuddin An Nabhani. Beliau adalah seorang pemikir, politikus dan hakim Mahkamah Banding di Palestina. Pemikirannya tentang Islam dan umatnya telah menjadi bagian dalam mainstream gerakan Islam di dunia. Lebih dari itu, An Nabhani selalu menyatakan pentingnya pemerintahan Islam dalam menegakkan semua aturan yang telah diberikan Allah SWT kepada hamba-Nya. Bagaimana metode untuk menegakkan pemerintahan Islam? Taqiyuddin An Nabhani mencoba untuk menganalisis perjalanan Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya ketika menjalani tahapan dakwah dan merekonstruksinya agar menjadi metode baku bagi siapa saja yang menginginkan tegaknya Islam.”

Walaupun Ucok mencoba menjelaskan dengan sedetailnya, namun tetap saja sahabatku membombardirnya dengan seabrek pertanyaan yang selama ini menghantui perasaannya, bak mendapat kesempatan emas, seolah dia tak mau melewatkan setiap depa perdepa penjabaran Ucok. Penjabaran Ucok mulai melemah dan tak lagi konsekuen dengan pembicaraan awal. “Negara Islam itu yang berdasarkan al-Qur’an dan Sunnah” statement Ucok. “Kalau yang tidak berdasarkan al-Qur’an dan Sunnah, gimana” sosoh Aldi, “ya, jelas kufur”. “Jadi Negara kita, sebagai penganut demokrasi pancasila yang nota benenya tidak berdasarkan al-Qur’an dan Sunnah, kufur” “ya” “berarti orang Indonesia, termasuk kami adalah kafir”. Mendapatkan pertanyaan seperti ini Ucok sudah kehabisan amunisi, dia mencoba berapologi. Ditambah lagi beberapa pertanyaan yang prinsipil yang disodorkan oleh Uda Parjo.

Melihat suasana yang semakin panas, aku mencoba menengahi “Dari awal aku lebih tertarik jika diskusi ini kita giring kepada tataran praktisnya, pada tataran konsep memang kita sepakat dengan nilai-nilai yang saudara usung, tohc..tujuan kita sama kok”.

Malam begitu panjang rasanya, walaupun sudah lebih seperdua malam kami habiskan untuk mendudukkan persoalan ini, namun sepertinya selalu terperangkap oleh “daur aw tasalsul”. Yang jadi persoalan selalu sama, yang diinginkan Islam itu “jargon” atau kehidupan yang benafaskan Islam?. Akhirnya waktu jualah yang mengantarkan kami kepada segmen closing.

Closing yang disampaikan Ucok tetap pada argumennya seperti semula, belum diterima juga nggak apa apa, saya saja bertahun-tahun baru bias nerima, imbuhnya. Aku memberikan closing, mengajak teman-teman di ormas x untuk membuka diri, jangan kita seperti katak di bawah tempurung, mari juga berislam itu secara kaffah seperti yang disampaikan bung Ucok tadi, mari lihat persoalan dengan berbagai perspektif dan buka juga diri untuk membaca realitas yang ada dan yang paling terpenting hindari klaim mengklaim justifikasi dan yang senada sehingga kita tidak ikut dalam mengotori keyu’la-an Islam itu sendiri. Sahabatku memberikan penekanan tak jauh beda denganku, Cuma dia lebih menekankan pada aspek al-Qur’an dan Haditsnya (barangkali karena jurusan tafsir hadits kali ye) mulai sudah siapa saja pakar yang telah menela’ah hujjah-hujjah yang mereka suarakan.

Terang dan jelas saja kami tidak menentang isu Negara Islam ini dan bukan agent anti misi ini, cuma pada tataran teknisnya kami tidak mempersoalkan jargon, karena yang dikehendaki Islam itu bukan jargon tapi sesuatu yang substantif, pikir kami.

Begitulah jalannya malam yang masih menyisakan kabut dipikiran kami, ini belum final, kami akan menggali, kawan-kawan di ormas x juga mengkaji, aku pikir. Sepanjang itu produk manusia, sekalipun yang sudah mapan, menurutku layak dan pantas diuji dan dikaji ulang yang pada akhirnya akan membawa kepada dua kesimpulan. Pertama, akan mematangkan kemapan yang telah terbentuk atau yang kedua, membatalkan kematang itu sendiri.

Penghujung Malam, 20/02/2011

17 Februari 2011

Senja Bagi Pak Malin…

Bersama dengan datangnya senja, udara dingin mulai merembes masuk dari jendela yang sesenja ini belum ditutup. Di luaran sana masih terdengar kecikak anak-anak yang asyik bermain yang sepertinya tak acuh dengan sang gelap yang mulai merayap. Di balik jendela berdiri seorang laki-laki paruh baya. Pandangannya lurus, tajam seolah membidik anak-anak yang sedang bermain di halaman rumahnya. Halaman rumah yang begitu luas dihiasi dengan berbagai macam tanaman. Tampak di garasi berjejer tiga buah mobil mewah.

Pak Malin, demikian nama pemilik satu-satunya rumah mewah yang ada di kampung ini. Rumah yang begitu luas dihiasi dengan furnitur-furnitur import. Lampu-lampu yang mulai dinyalakan oleh pembantu pak Malin menambah anggun rumah itu. Kabarnya Pak Malin dulu merupakan seorang konglomerat yang mempunyai usaha di berbagai daerah.

Udara yang dihembuskan gunung merapi kian menusuk tulang, namun seperti orang enggan Pak Malin tak kunjung menutup jendela kamarnya. Pikirannya melayang, jauh kebeberapa tahun yang lalu, ketika putra-putrinya masih bersama dengannya menapaki hidup. Hidup sebagai sebuah keluarga yang utuh selama bertahun-tahun sampai peristiwa itu hadir di tengah mereka.

Ya, sebuah peristiwa yang menyisakan luka di hatinya.
Pak Malin memiliki sepasang anak, yang tua perempuan bernama Imah sedangkan yang bungsu bernama Ipang.
“Setamat SMA ini, Imah mau melanjutkan ke UI atau ITB, pa”
Seolah tak mendengar suara anaknya, Pak Malin masih asyik saja membaca Koran yang ada di tangannya sambil sesekali menyeruput kopi yang ada di atas meja.
“Pa, papa dengar Imah bilang apa, pa”
“Eh…apa”
“Tadi Imah bilang setamat SMA ini Imah mau melanjutkan ke UI atau ITB, pa” ulang imah dengan sedikit gusar sambil mengeja ucapannya dengan maksud papanya betul-betul menanggapi serius omongannya. Memang, setiap Pak Malin di ajak ngomong pendidikan oleh anak sulungnya ini, seolah ada keengganan dalam dirinya untuk berpanjang-panjang dengan masalah ini. Berbeda dengan anak bungsunya, Ipang. Ipang selalu mendapat sokongan baik dari segi materi maupun dari segi moril. Hal ini terbukti, jika Ipang butuh keperluan sekolah, tanpa pikir panjang Pak Malin langsung memberikan kebutuhannya dan hamper setiap malam, menjelang tidur Ipang mendapat wejangan motivasi untuk rajin-rajin sekolah, kelak kamu akan menjadi pemimpin orang, selalu ini yang dijadikan pamungkas oleh Pak Malin dalam menyuguhkan wejangan kepada anak bungsunya.

“Imah, seperti yang telah papa sebut sebelumnya sebaiknya setamat SMA ini kamu berhenti saja sekolah”
“Tapi kenapa, pa. Papa pilih kasih, Ipang papa sokong belajar rajin, semua keinginan terpenuhi beda sekali dengan Imah, merengek dulu sampai kering dulu air mata Imah, baru papa berikan keperluan Imah”
“Bukan begitu, anakku. Ipang dia itu laki-laki, dia akan menjadi junjungan orang, akan menjadi pemimpin, masa pemimpin lebih bodoh dari yang dipimpin”

Selalu inilah dalih yang diberikan oleh Pak Malin ketika berdebat dengan anak sulungnya.
“Papa tidak adil, pokoknya Imah setamat SMA akan kuliah terserah papa mau setuju atau tidak” bentak Imah dalam isakan tangis kepiluan yang mendalam.

“Ya terserah, tapi perlu kamu ketahui nak, papa tidak membeda-bedakan kamu bersaudara Cuma papa memfasilitasi kebutuhan kamu masing-masing saja. Ipang setelah dia berumah tangga nanti dia akan memimpin anak-anak beserta isterinya sedangkan kamu, kamu akan dipimpin oleh suami kamu dan satu lagi kerja perempuan itu hanya antara dapur, kamar dan ruang tamu. Nah, buat apa sekolah tinggi-tinggi hanya akan menghambur-hamburkan uang untuk sesuatu yang tidak berguna, mubazir namanya”

Itulah lukisan pemahaman Pak Malin tentang perempuan. Memang Pak Malin dilahirkan dalam keluarga yang berkecukupan sebagian kekayaannya merupakan warisan dari mendiang bapaknya. Di rumahnya ada TV, bahkan digital lagi, hanya dia satu-satunya orang yang mempunyai digital di kampung ini. Entah dia tidak mengikuti perkembangan jaman, entah memang dia tidak ambil pusing dengan perkembangan jaman atau entah memang prinsip itu sudah terpatri kokoh dalam dirinya, sampai-sampai di jaman semodern ini prinsip itu masih dipertahankannya.

“Imah tidak mau, pokoknya Imah mau kuliah” tangis Imah semakin tersedu-sedan menahan gejolak dalam dadanya.
“Imah, jika Imah mau kuliah silahkan tapi jangan minta biaya kepada papa” timpal Pak Malin dengan datarnya. Namun, tanpa dia sadari dia telah menancapkan duri ke dalam dada putrid sulungnya.
Benar saja, setelah pengumuman kelulusan SMA 01 Canduang keluar dan disana tertera nama Imah dengan peringkat tertinggi. Imah bergegas mengurus pengambilan ijazahnya.

Tak berapa hari setelah pengambilan ijazah Imah tak lagi kelihatan di rumah, entah kemana dia pergi, tak satu orangpun melihat kepergiannya, bahkan Pak Malin sendiri shock mendapati putrid sulungnya tidak ada kabar beritanya.
Sejak peristiwa itu, sepuluh tahun sudah hitungan waktunya dimana putrinya tidak pernah lagi menginjakkan kaki di rumah ini.
“Pak…pak…”
Ohh…desahnya Pak Malin sambil tangannya menyeka air mata yang menetes di pipinya.
“Sudah malam pak, jendelanya kok belum ditutup”
Tanpa menyahut Pak Malin merangkul jendela kamarnya, dia masih bingung berapa lama dia terpaku, meneruka pilu yang telah menancap dihatinya sekian lama.
Jika waktu bias dia putar kebelakang, ingin rasanya ia rubah semua keadaan ini, mungkin juga ia takkan sekeras itu kepada Imah, anaknya. Jikalah ia tahu akan menanggung ragam yang sepilu ini tak mungkin ia akan ambil sikap itu.

Sehabis sholat Isya, perlahan ia baringkan badannya di atas kasur empuk di kamarnya “Maafkan papa, Imah” desahnya yang tanpa disadarinya gumaman itu keluar dari mulutnya disela isakan tangis menahan rindu yang berkepanjangan kepada si buah hati, Imah, anaknya.
Lereng Merapi (Lasi Mudo), 11/02/2011

16 Februari 2011

Valentine’s Day Vs Maulid Nabi SAW

(Tulisan ini pernah dikirim ke Harian Umum HALUAN tapi diskualifikasi...he..he..he)

Hari Valentin (dalam bahasa inggris: valentine’s day) merupakan momen yang ditunggu-tunggu dan dinantikan oleh pasangan muda-mudi yang akan mengumbar cinta kasih pada momen tersebut.  Momen yang dianggap penting dan sangat berharga itu seolah tak ingin dilepaskan oleh muda-mudi yang meyakini bahwa pada hari itu merupakan hari perayaan kasih sayang. Tanggal 14 Februari diyakini dan dipahami sebagai hari perayaan kasih sayang atau yang lebih populer dengan sebutan valentine’s day.

Cara yang digunakan sebagai ajang “mengumbar” cinta kasih tersebut bermacam ragam. Mulai dari Short Message Service (SMS), cara ini digunakan bagi mereka yang tidak dapat izin keluar bersama atau bagi pasangan kekasih yang dipisahkan oleh jarak, cara lain yang digunakan untuk menyatakan happy valentine day adalah calling, cara ini hampir sama dengan cara yang pertama, sama-sama melalui media hand phone (hp) bagi pasangan kekasih yang dipisahkan oleh ruang dan jarak atau dengan mengucapkan happy valentine lewat hand phone. Selain dua cara yang disebutkan itu ada lagi cara lain untuk mengumbar cinta kasih, yaitu dengan keluar bersama dan menghabiskan setiap detik-detik valentin secara bersama bahkan secara bergerombolan atau pesta valentine bersama.

Bahkan ada yang mengemasnya dengan sebuah kompetisi, seperti yang diadakan di Thailand, sebagaimana dilansir oleh Skynews (13/02/2011), dimana untuk memperingati Valentine’s Day diadakan sebuah kompetisi daya tahan berciuman (yang konon kabarnya selalu diadakan setiap tahun). Tahun ini kompetisi diikuti oleh 14 orang pasangan yang akan mempertontonkan aksi ketahanan (lama) berciuman yang pemenangnya akan mendapatkan sebuah cincin senilai 1.000 poundsterling dan uang tunai senilai 2.000 pundsterling (jika dijumlahkan kira-kira 43 juta rupiah).

Barangkali demikianlah sedikit gambaran perayaan valentine’s day yang telah memasyarakat dan membudaya bagi orang-orang yang meyakini bahwa perayaan valentine itu memang ada, bahkan tak tanggung-tanggung, mereka mau “berhabis-habis” untuk sesuatu yang mereka yakini sebagai sebuah “ajaran” atau tradisi.

Sedikit menegaskan artikel Buya H. Mas’ud Abidin yang dimuat di Harian Umum Haluan tertanggal 12 Februari 2011 bertajuk Tidak Perlu Ikut Merayakan Valentine’s Day, dimana Buya telah panjang lebar memaparkan sejarah dan pandangan Islam dalam menyikapi Valentine’s Day yang nota bene-nya adalah peringatan hari kematian Santo Valentine yang dipenggal oleh kaisar Romawi yang bernama Cladius II karena melanggar larangan sang Kaisar untuk tidak menikah. Lalu dimana letak kasih sayangnya? Bukankah ini semacam pembodohan, penyebaran ritual agama berkedok?.

Maulid Nabi SAW
Berbanding terbalik dengan Valentine’s Day, peringatan maulid Nabi (hari lahirnya Nabi SAW) yang disadari dan diyakini sebagi uswatun hasanah yang diutus oleh Allah SWT untuk menyempurnakan akhlak manusia, sebagaimana sabdanya: “Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia”. (HR: Bukhari dalam shahih Bukhari kitab adab, Baihaqi dalam kitab syu’bil Iman dan Hakim).

Berbicara tentang peristiwa maulid ini, kita sedang mengingatkan umat akan nikmat pemberian yang sangat besar, nikmat keberlangsungan risalah, nikmat kelanjutan kenabian. Dan berbicara atau membicarakan nikmat sangatlah dianjurkan oleh syariat dan sangat dibutuhkan, demikian ungkap Dr. Yusuf Al Qaradhawi.

Rentang sejarah telah mengisahkan kepada kita, bahwa disebabkan kita belum bersungguh-sunguh dalam meneladani Rasulullah yang telah diberi label oleh Allah SWT dengan uswatun hasanah, sebaik-baik idola atau panutan, baik dalam pola bertutur, bertingkah maupun dalam pola beribadah, maka kehidupan kita, kaumuslimin sekarang jauh tertinggal, terbelakang dibandingkan dengan umat lain dihampir semua bidang kehidupan.

Berkaca dengan kondisi seperti ini, jika kita mengginginkan perubahan, kita mesti melakukan “restorasi” pola pikir, karena Allah SWT berfirman: Sesungguhnya Allah tidak akan merubah keadaan suatu kaum sehingga mereka merubah segala sesuatu yang ada pada diri mereka sendiri” (Qs. Ar-Ra’du : 11).
Kebiasaan mengabaikan teladan Nabi SAW dalam kehidupan kita sehari-hari ternyata membawa kita kepada kemunduran derajat hidup, maka jika ingin berubah menjadi ummat yang maju dan bermartabat, kita harus merubah kebiasaan kita. Kita harus tinggalkan sikap menyepelekan dan mengabaikan uswatun hasanah Nabi SAW. Kita harus bersungguh-sungguh dan lebih bersungguh-sungguh lagi dalam mengenal dan mengikuti teladan Nabi SAW dalam hidup ini. Kesungguhan kita dalam mengikuti teladan Nabi SAW secara utuh dalam mengarungi perjuangan hidup ini adalah kunci menuju kehidupan ummat yang lebih maju dan bermartabat di masa yang akan datang.

Barangkali inilah sedikit hikmah dari pentingnya mengingat dan merayakan maulid Nabi SAW. Namun kenyataan yang kita temukan, momen Maulid Nabi yang pada tahun ini jatuh pada tanggal 15 Februari 2011, sehari setelah perayaan Valentine’s Day, peringatan maulid Nabi SAW seakan hambar, kurang greget. Tidak bergema seperti gema-nya Valentine’s Day. Kalaupun ada yang memperingati di mesjid-mesjid atau di musholla-musholla, kenyataan yang hadir tetap generasi-generasi “bau tanah”. Kemana generasi muda Islam? Disaat momen yang sangat bersejarah dalam lintas sejarah Islam diingat, apa yang mereka lakukan?.

Duhai generasi muda Islam kita sudah tertinggal jauh dibelakang, mari kita jemput ketertinggalan dengan menjalankan hidup sesuai dengan aturan hidup yang telah digariskan oleh Islam itu sendiri, sebagaimana sabda Nabi: “Telah aku tinggalkan untuk kamu sekalian dua perkara yang apabila kamu berpegang teguh pada keduanya, niscaya tidak akan sesat selamanya, yaitu: Kitabullah dan Sunnah-ku” (Hadis Shahih diriwayatkan Imam Muslim).(Wallahu’alam bishawab)

USMAN JAMBAK
(Penggiat IKAMTI-Pasir)

10 Februari 2011

MENAKAR APLIKASI PEMBAHARUAN HUKUM PERKAWINAN

MENAKAR APLIKASI PEMBAHARUAN HUKUM PERKAWINAN
Oleh: Usman Jambak
(Dimuat di Harian HALUAN tertanggal10/02/2011)
Salah satu metode yang ditempuh dalam pembaharuan Hukum Islam di Indonesia adalah melalui penerapan kebijakan administratif yang dilakukan oleh pemerintah, misalnya dalam masalah perkawinan melalui pasal 2 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang berbunyi: “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

Dalam pasal di atas nyata pemerintah Indonesia mewajibkan bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk mendaftarkan dan mencatatkan perkawinan yang akan dilangsungkan kepada lembaga yang telah ditunjuk untuk itu, dalam hal ini Kantor Urusan Agama (KUA) bagi yang pemeluk agama Islam dan Kantor Catatan Sipil (KCS) bagi pemeluk agama non Islam (Katolik, Protestan, Hindu, Budha dan Konghucu). Meskipun hal ini tidak dilansir oleh aliran mazhab manapun dalam literatur kajian mazhab fiqh. Berpijak dari manfaat yang akan diperoleh dan mudharat yang dapat dihindarkan maka pendaftaran dan pencatatan perkawinan menjadi suatu kebutuhan untuk diwujudkan.

Konsekuensi logis yang diberikan oleh negara terhadap pelanggaran atau ketidaktaatan aturan ini berupa pengklaiman pernikahan yang dilangsungkan tidak sah. Meskipun pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan berbunyi “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu”.

Bahkan anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan yang tidak dicatatkan selain dianggap sebagai anak tidak sah juga hanya memiliki hubungan kekerabatan dengan ibunya atau keluarga ibu sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 42 dan 43 Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang berbunyi:
Pasal 42
“Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah”.
Pasal 43
1)      Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.
2)      Kedudukan anak tersebut ayat (1) di atas selanjutnya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Ternyata di kalangan masyarakat kita masih banyak yang melangsungkan perkawinan yang tidak mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam masalah pencatatan perkawinan ini misalnya. Sudah terang nyata aturan yang mengatur tentang pendaftaran dan pencatatan perkawinan ini bahkan telah banyak uraian yang mengulas serta konsekuensi yang akan diterima jika tidak mendaftarkan dan mencatatkan perkawinan yang berlangsung.

Tetap saja banyak ditemukan perkawinan yang tidak mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perkawinan yang tidak dicatatkan ini dinamakan dengan perkawinan bawah tangan (nikah sirri).

Selain pemahaman mazhab fiqh klasik yang telah mengakar dan mendarah daging di kalangan masyarakat kita, biaya mahal dan prosedur yang berbelit-belit juga menjadi alasan yang melatarbelakangi masyarakat enggan melangsungkan perkawinan dengan menjadikan UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan sebagai acuan.

Bahkan ada juga yang beralasan menghilangkan jejak dan terbebas dari tuntutan hukum atau hukuman administrasi dari atasan terutama bagi pegawai negeri atau ABRI yang melangsungkan perkawinan kedua, ketiga dan seterusnya.

Dualisme Hukum
Perdebatan tentang Hukum Islam di Indonesia telah melalui jalan yang berliku dan begitu melelahkan, namun titik terang dari semua itu belumlah lagi menunjukkan kepada kesatuan yang nyata.

Dalam masyarakat Indonesia masih kental anggapan bahwa perkawinan yang dilangsungkan dengan tidak menjadikan UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan sebagai acuan “sah menurut agama” dan “tidak sah menurut negara”. Dalam persoalan ini masih banyak masyarakat kita yang yang tenang-tenang saja ketika perkawinan yang dilangsungkan tidak dianggap sah oleh negara, asalkan syara’ sudah menghalalkan.

Menurut hemat penulis, dualisme hukum yang ada di negeri ini tidak akan pernah berakhir jika usaha ke arah itu tidak ada. Memang secara administrasi, pemerintah telah melegitimasi hukum Islam di Indonesia terbukti dengan banyaknya aturan perundang-undangan yang mewadahi dan menganulir aspirasi masyarakat Islam di Indonesia, namun pada tataran aplikatifnya belum mengarah kepada apa yang dicita-citakan.

Lalu salahnya dimana? Apakah sosialisasi hukum Islam itu sendiri yang belum mencapai sasarannya? Ataukah tingkat pemahaman masyarakat yang tak kunjung sampai kepada yang dicita-citakan? Mungkin juga perlu inovasi baru dalam memasyarakatkan hukum Islam di Indonesia?

Jika diteliti secara seksama kondisi ini tidak hanya terjadi pada kalangan masyarakat tradisional pedesaan tetapi juga terjadi pada masyarakat perkotaan yang mungkin tingkat pola pikir mereka lebih maju disamping tercukupinya segala informasi dan pengetahuan kekinian. Di kalangan selebritis tanah air, misalnya. Cukup banyak kalangan artis tanah air yang mempraktekkan nikah bawah tangan dengan berbagai motif yang melatarbelakangi, mulai dari tidak mau ribet jika terjadi perceraian sampai pada tidak mau direpotkan oleh tetek bengek administrasi yang berbelit-belit.

Dikalangan masyarakat tradisional pedesaan, perkawinan yang dilangsungkan dengan tidak menjadikan peraturan perundang-uandangan yang berlaku cukup sering ditemukan. Yang menjadi alasan bagi mereka adalah biaya yang tinggi dan proses yang “bertele-tele”.

Melaksanakan perkawinan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku amatlah penting, terutama untuk menjaga hak-hak yang bersangkutan dan menjamin kepastian hukum. Jika terjadi perceraian, misalnya ada landasan hukum bagi seorang isteri menuntut haknya seperti warisan dan nafkah anak. Jika dilangsungkan tidak dengan ketentuan perundang-undangan maka hak-hak yang bersangkuta akan dikebiri terutama isteri dan anak.

Untuk menanamkan pemahaman, betapa pentingnya melaksnakan perkawinan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku perlu ditempuh cara-cara baru yang mungkin dapat mengantarkan terwujudnya masyarakat yang sadar hukum. Memberikan sanksi kepada aparat pemerintah seperti kepala KUA nakal yang memberikan izin melakukan nikah bawah tangan merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan kesatuan hukum di Indonesia.

Bahkan menurut penulis, menghilangkan term “nikah sah menurut agama” menjadi hal pertama yang harus disikapi, apakah itu dengan cara mengeluarkan semacam fatwa atau peraturan yang lebih mengikat atau melalui pengoptimalan sosialisasi kepada masyarakat tidak hanya melalui badan-badan pemerintah, tetapi juga para mubaligh, penceramah juga perlu mengambil posisi dalam mewujudkan hal ini. (Wallahu‘alam bi shawab)

1 Februari 2011

Lembah Indah di Ranah Minang

Sumber Tulisan : Yahoo Indonesia 
Sebuah lembah indah yang terletak di Gunung Singgalang menjadi ikon pariwisata andalan Provinsi Sumatera Barat. Ngarai Sianok, nama lembah elok ini berada di perbatasan kota Bukittinggi, Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Bentangan megah lembah terjal memanjang hingga mencapai 15 kilometer. Lebarnya 200 meter dengan kedalaman jurang sampai 100 meter.

Karena dialiri "Batang Sianok" yang artinya sungai yang jernih, ngarai atau lembah ini disebut Ngarai Sianok. Batang Sianok kini bisa diarungi dengan menggunakan kano dan kayak yg disaranai oleh suatu organisasi olahraga air "Qurays". Rute yang ditempuh adalah dari Desa Lambah sampai Desa Sitingkai Batang Palupuh selama kira-kira 3,5 jam
 
Photo credits - F Dewi Ria Utari

Ngarai Sianok memanjang dan berkelok sebagai garis batas kota dari selatan Ngarai Koto Gadang sampai di Ngarai Sianok Enam Suku, dan berakhir di Palupuh, merupakan bagian dari patahan yang membelah dua Pulau Sumatera. Patahan yang terkenal dengan nama Patahan Semangko (bentuknya bagaikan semangka dibelah) ini membentuk dinding yang curam, bahkan tegak lurus dan membentuk lembah yang hijau - hasil dari gerakan turun kulit bumi (sinklinal) - yang dialiri Batang Sianok yang airnya jernih. Di zaman kolonial Belanda, jurang ini disebut juga sebagai kerbau sanget, karena banyaknya kerbau liar yang hidup bebas di dasar ngarai.

Ngarai Sianok yang juga kerap disebut sebagai “Dream Land of Sumatera” memiliki panorama alam yang sangat mempesona dan udaranya begitu sejuk. Laksana selimut beludru hijau dikelilingi perbukitan asri, inilah penampakan lembah indah ini bila dilihat dari atas. Pada bukit-bukit di Ngarai Sianok tumbuh tanaman langka seperti Rafflesia atau Bunga Bangkai, tanaman obat-obatan, dan lain sebagainya. Di dasar ngarai Anda bisa berjalan-jalan santai, menyapa penduduk setempat yang tinggal di area permukiman di sekitarnya. Anda pun dapat menjumpai fauna beragam di Ngarai Sianok seperti monyet ekor panjang, siaman, simpai, rusa, babi hutan, macan tutul, dan tapir.
 
Photo credits - F Dewi Ria Utari

Jika dinikmati dari Taman Panorama yang sengaja dibangun oleh pemerintah daerah di bagian kawasan Bukit Tinggi, keindahan Ngarai Sianok tampak sangat luar biasa. Dari Taman Panorama tersebut pula banyak wisatawan lokal maupun mancanegara menikmati matahari terbit dan tenggelam di Ngarai Sianok. Keindahannya begitu menakjubkan dan merupakan target yang bagus bagi fotografer profesional maupun amatir serta pelukis alam untuk mengabadikannya.

Ketika matahari terbit menyibak langit dan muncul dari celah-celah lereng ngarai dengan cahaya menyilaukan, atau saat “sang raja siang” itu bersiap rebah menjelang senja dengan meninggalkan jejak-jejak jingga di sisi dinding ngarai, merupakan pemandangan indah yang sangat sayang untuk dilewatkan.

Bila Anda ingin menikmati keindahan ngarai dari Taman Panorama, cukup membayar retribusi sebesar Rp 3.000 per orang. Di Taman Panorama, pengunjung juga dapat menikmati pula lokasi wisata Lobang Jepang di bawah tanah kawasan Ngarai Sianok. Hanya saja perlu membayar biaya pemandu lagi sekitar Rp 20.000. Letak Lobang Jepang ini sekitar 40 meter di bawah tanah. Lubang ini didirikan pada 1942-1945 oleh penduduk-penduduk setempat atas perintah paksa tentara Jepang. Di dalam lorong bawah tanah, terdapat 21 lorong kecil. Di antaranya ada lorong penyimpanan amunisi, dapur, penjara, ruang sidang, ruang penyiksaan, tempat pengintaian, tempat penyergapan, dan pintu pelarian.

 
Photo credits - F Dewi Ria Utari

Untuk mencapai Taman Panorama Ngarai Sianok yang berjarak sekitar 1 km dari pusat Kota Bukittinggi (kawasan Jam Gadang dan Pasar Atas) dapat dilakukan dengan menggunakan kendaraan atau berjalan kaki sembari menikmati kesejukan udara Bukittinggi. Pemandangan Ngarai yang memukau bisa dinikmati dari sana seraya melihat kelincahan monyet-monyet ngarai yang hidup bebas di kawasan Taman tersebut.

Sejumlah maskapai penerbangan menyediakan jadwal terbang dari Jakarta ke Bandara Internasional Minangkabau, Padang. Dari Padang, menuju Bukittinggi yang berjarak 90 km dapat ditempuh dengan menggunakan kendaraan sewa atau minibus.

Nah, selamat berwisata ke Ngarai Sianok!

Ihkwan Fillah

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More