Blogroll

Msn bot last visit powered by MyPagerank.Net
Yahoo bot last visit powered by MyPagerank.Net
Google Pagerank Powered by  MyPagerank.Net
free counters

Pages

English French German Spain Italian Russian Portuguese Japanese Korean Chinese Simplified

16 Februari 2011

Valentine’s Day Vs Maulid Nabi SAW

(Tulisan ini pernah dikirim ke Harian Umum HALUAN tapi diskualifikasi...he..he..he)

Hari Valentin (dalam bahasa inggris: valentine’s day) merupakan momen yang ditunggu-tunggu dan dinantikan oleh pasangan muda-mudi yang akan mengumbar cinta kasih pada momen tersebut.  Momen yang dianggap penting dan sangat berharga itu seolah tak ingin dilepaskan oleh muda-mudi yang meyakini bahwa pada hari itu merupakan hari perayaan kasih sayang. Tanggal 14 Februari diyakini dan dipahami sebagai hari perayaan kasih sayang atau yang lebih populer dengan sebutan valentine’s day.

Cara yang digunakan sebagai ajang “mengumbar” cinta kasih tersebut bermacam ragam. Mulai dari Short Message Service (SMS), cara ini digunakan bagi mereka yang tidak dapat izin keluar bersama atau bagi pasangan kekasih yang dipisahkan oleh jarak, cara lain yang digunakan untuk menyatakan happy valentine day adalah calling, cara ini hampir sama dengan cara yang pertama, sama-sama melalui media hand phone (hp) bagi pasangan kekasih yang dipisahkan oleh ruang dan jarak atau dengan mengucapkan happy valentine lewat hand phone. Selain dua cara yang disebutkan itu ada lagi cara lain untuk mengumbar cinta kasih, yaitu dengan keluar bersama dan menghabiskan setiap detik-detik valentin secara bersama bahkan secara bergerombolan atau pesta valentine bersama.

Bahkan ada yang mengemasnya dengan sebuah kompetisi, seperti yang diadakan di Thailand, sebagaimana dilansir oleh Skynews (13/02/2011), dimana untuk memperingati Valentine’s Day diadakan sebuah kompetisi daya tahan berciuman (yang konon kabarnya selalu diadakan setiap tahun). Tahun ini kompetisi diikuti oleh 14 orang pasangan yang akan mempertontonkan aksi ketahanan (lama) berciuman yang pemenangnya akan mendapatkan sebuah cincin senilai 1.000 poundsterling dan uang tunai senilai 2.000 pundsterling (jika dijumlahkan kira-kira 43 juta rupiah).

Barangkali demikianlah sedikit gambaran perayaan valentine’s day yang telah memasyarakat dan membudaya bagi orang-orang yang meyakini bahwa perayaan valentine itu memang ada, bahkan tak tanggung-tanggung, mereka mau “berhabis-habis” untuk sesuatu yang mereka yakini sebagai sebuah “ajaran” atau tradisi.

Sedikit menegaskan artikel Buya H. Mas’ud Abidin yang dimuat di Harian Umum Haluan tertanggal 12 Februari 2011 bertajuk Tidak Perlu Ikut Merayakan Valentine’s Day, dimana Buya telah panjang lebar memaparkan sejarah dan pandangan Islam dalam menyikapi Valentine’s Day yang nota bene-nya adalah peringatan hari kematian Santo Valentine yang dipenggal oleh kaisar Romawi yang bernama Cladius II karena melanggar larangan sang Kaisar untuk tidak menikah. Lalu dimana letak kasih sayangnya? Bukankah ini semacam pembodohan, penyebaran ritual agama berkedok?.

Maulid Nabi SAW
Berbanding terbalik dengan Valentine’s Day, peringatan maulid Nabi (hari lahirnya Nabi SAW) yang disadari dan diyakini sebagi uswatun hasanah yang diutus oleh Allah SWT untuk menyempurnakan akhlak manusia, sebagaimana sabdanya: “Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia”. (HR: Bukhari dalam shahih Bukhari kitab adab, Baihaqi dalam kitab syu’bil Iman dan Hakim).

Berbicara tentang peristiwa maulid ini, kita sedang mengingatkan umat akan nikmat pemberian yang sangat besar, nikmat keberlangsungan risalah, nikmat kelanjutan kenabian. Dan berbicara atau membicarakan nikmat sangatlah dianjurkan oleh syariat dan sangat dibutuhkan, demikian ungkap Dr. Yusuf Al Qaradhawi.

Rentang sejarah telah mengisahkan kepada kita, bahwa disebabkan kita belum bersungguh-sunguh dalam meneladani Rasulullah yang telah diberi label oleh Allah SWT dengan uswatun hasanah, sebaik-baik idola atau panutan, baik dalam pola bertutur, bertingkah maupun dalam pola beribadah, maka kehidupan kita, kaumuslimin sekarang jauh tertinggal, terbelakang dibandingkan dengan umat lain dihampir semua bidang kehidupan.

Berkaca dengan kondisi seperti ini, jika kita mengginginkan perubahan, kita mesti melakukan “restorasi” pola pikir, karena Allah SWT berfirman: Sesungguhnya Allah tidak akan merubah keadaan suatu kaum sehingga mereka merubah segala sesuatu yang ada pada diri mereka sendiri” (Qs. Ar-Ra’du : 11).
Kebiasaan mengabaikan teladan Nabi SAW dalam kehidupan kita sehari-hari ternyata membawa kita kepada kemunduran derajat hidup, maka jika ingin berubah menjadi ummat yang maju dan bermartabat, kita harus merubah kebiasaan kita. Kita harus tinggalkan sikap menyepelekan dan mengabaikan uswatun hasanah Nabi SAW. Kita harus bersungguh-sungguh dan lebih bersungguh-sungguh lagi dalam mengenal dan mengikuti teladan Nabi SAW dalam hidup ini. Kesungguhan kita dalam mengikuti teladan Nabi SAW secara utuh dalam mengarungi perjuangan hidup ini adalah kunci menuju kehidupan ummat yang lebih maju dan bermartabat di masa yang akan datang.

Barangkali inilah sedikit hikmah dari pentingnya mengingat dan merayakan maulid Nabi SAW. Namun kenyataan yang kita temukan, momen Maulid Nabi yang pada tahun ini jatuh pada tanggal 15 Februari 2011, sehari setelah perayaan Valentine’s Day, peringatan maulid Nabi SAW seakan hambar, kurang greget. Tidak bergema seperti gema-nya Valentine’s Day. Kalaupun ada yang memperingati di mesjid-mesjid atau di musholla-musholla, kenyataan yang hadir tetap generasi-generasi “bau tanah”. Kemana generasi muda Islam? Disaat momen yang sangat bersejarah dalam lintas sejarah Islam diingat, apa yang mereka lakukan?.

Duhai generasi muda Islam kita sudah tertinggal jauh dibelakang, mari kita jemput ketertinggalan dengan menjalankan hidup sesuai dengan aturan hidup yang telah digariskan oleh Islam itu sendiri, sebagaimana sabda Nabi: “Telah aku tinggalkan untuk kamu sekalian dua perkara yang apabila kamu berpegang teguh pada keduanya, niscaya tidak akan sesat selamanya, yaitu: Kitabullah dan Sunnah-ku” (Hadis Shahih diriwayatkan Imam Muslim).(Wallahu’alam bishawab)

USMAN JAMBAK
(Penggiat IKAMTI-Pasir)

10 Februari 2011

MENAKAR APLIKASI PEMBAHARUAN HUKUM PERKAWINAN

MENAKAR APLIKASI PEMBAHARUAN HUKUM PERKAWINAN
Oleh: Usman Jambak
(Dimuat di Harian HALUAN tertanggal10/02/2011)
Salah satu metode yang ditempuh dalam pembaharuan Hukum Islam di Indonesia adalah melalui penerapan kebijakan administratif yang dilakukan oleh pemerintah, misalnya dalam masalah perkawinan melalui pasal 2 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang berbunyi: “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

Dalam pasal di atas nyata pemerintah Indonesia mewajibkan bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk mendaftarkan dan mencatatkan perkawinan yang akan dilangsungkan kepada lembaga yang telah ditunjuk untuk itu, dalam hal ini Kantor Urusan Agama (KUA) bagi yang pemeluk agama Islam dan Kantor Catatan Sipil (KCS) bagi pemeluk agama non Islam (Katolik, Protestan, Hindu, Budha dan Konghucu). Meskipun hal ini tidak dilansir oleh aliran mazhab manapun dalam literatur kajian mazhab fiqh. Berpijak dari manfaat yang akan diperoleh dan mudharat yang dapat dihindarkan maka pendaftaran dan pencatatan perkawinan menjadi suatu kebutuhan untuk diwujudkan.

Konsekuensi logis yang diberikan oleh negara terhadap pelanggaran atau ketidaktaatan aturan ini berupa pengklaiman pernikahan yang dilangsungkan tidak sah. Meskipun pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan berbunyi “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu”.

Bahkan anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan yang tidak dicatatkan selain dianggap sebagai anak tidak sah juga hanya memiliki hubungan kekerabatan dengan ibunya atau keluarga ibu sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 42 dan 43 Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang berbunyi:
Pasal 42
“Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah”.
Pasal 43
1)      Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.
2)      Kedudukan anak tersebut ayat (1) di atas selanjutnya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Ternyata di kalangan masyarakat kita masih banyak yang melangsungkan perkawinan yang tidak mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam masalah pencatatan perkawinan ini misalnya. Sudah terang nyata aturan yang mengatur tentang pendaftaran dan pencatatan perkawinan ini bahkan telah banyak uraian yang mengulas serta konsekuensi yang akan diterima jika tidak mendaftarkan dan mencatatkan perkawinan yang berlangsung.

Tetap saja banyak ditemukan perkawinan yang tidak mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perkawinan yang tidak dicatatkan ini dinamakan dengan perkawinan bawah tangan (nikah sirri).

Selain pemahaman mazhab fiqh klasik yang telah mengakar dan mendarah daging di kalangan masyarakat kita, biaya mahal dan prosedur yang berbelit-belit juga menjadi alasan yang melatarbelakangi masyarakat enggan melangsungkan perkawinan dengan menjadikan UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan sebagai acuan.

Bahkan ada juga yang beralasan menghilangkan jejak dan terbebas dari tuntutan hukum atau hukuman administrasi dari atasan terutama bagi pegawai negeri atau ABRI yang melangsungkan perkawinan kedua, ketiga dan seterusnya.

Dualisme Hukum
Perdebatan tentang Hukum Islam di Indonesia telah melalui jalan yang berliku dan begitu melelahkan, namun titik terang dari semua itu belumlah lagi menunjukkan kepada kesatuan yang nyata.

Dalam masyarakat Indonesia masih kental anggapan bahwa perkawinan yang dilangsungkan dengan tidak menjadikan UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan sebagai acuan “sah menurut agama” dan “tidak sah menurut negara”. Dalam persoalan ini masih banyak masyarakat kita yang yang tenang-tenang saja ketika perkawinan yang dilangsungkan tidak dianggap sah oleh negara, asalkan syara’ sudah menghalalkan.

Menurut hemat penulis, dualisme hukum yang ada di negeri ini tidak akan pernah berakhir jika usaha ke arah itu tidak ada. Memang secara administrasi, pemerintah telah melegitimasi hukum Islam di Indonesia terbukti dengan banyaknya aturan perundang-undangan yang mewadahi dan menganulir aspirasi masyarakat Islam di Indonesia, namun pada tataran aplikatifnya belum mengarah kepada apa yang dicita-citakan.

Lalu salahnya dimana? Apakah sosialisasi hukum Islam itu sendiri yang belum mencapai sasarannya? Ataukah tingkat pemahaman masyarakat yang tak kunjung sampai kepada yang dicita-citakan? Mungkin juga perlu inovasi baru dalam memasyarakatkan hukum Islam di Indonesia?

Jika diteliti secara seksama kondisi ini tidak hanya terjadi pada kalangan masyarakat tradisional pedesaan tetapi juga terjadi pada masyarakat perkotaan yang mungkin tingkat pola pikir mereka lebih maju disamping tercukupinya segala informasi dan pengetahuan kekinian. Di kalangan selebritis tanah air, misalnya. Cukup banyak kalangan artis tanah air yang mempraktekkan nikah bawah tangan dengan berbagai motif yang melatarbelakangi, mulai dari tidak mau ribet jika terjadi perceraian sampai pada tidak mau direpotkan oleh tetek bengek administrasi yang berbelit-belit.

Dikalangan masyarakat tradisional pedesaan, perkawinan yang dilangsungkan dengan tidak menjadikan peraturan perundang-uandangan yang berlaku cukup sering ditemukan. Yang menjadi alasan bagi mereka adalah biaya yang tinggi dan proses yang “bertele-tele”.

Melaksanakan perkawinan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku amatlah penting, terutama untuk menjaga hak-hak yang bersangkutan dan menjamin kepastian hukum. Jika terjadi perceraian, misalnya ada landasan hukum bagi seorang isteri menuntut haknya seperti warisan dan nafkah anak. Jika dilangsungkan tidak dengan ketentuan perundang-undangan maka hak-hak yang bersangkuta akan dikebiri terutama isteri dan anak.

Untuk menanamkan pemahaman, betapa pentingnya melaksnakan perkawinan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku perlu ditempuh cara-cara baru yang mungkin dapat mengantarkan terwujudnya masyarakat yang sadar hukum. Memberikan sanksi kepada aparat pemerintah seperti kepala KUA nakal yang memberikan izin melakukan nikah bawah tangan merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan kesatuan hukum di Indonesia.

Bahkan menurut penulis, menghilangkan term “nikah sah menurut agama” menjadi hal pertama yang harus disikapi, apakah itu dengan cara mengeluarkan semacam fatwa atau peraturan yang lebih mengikat atau melalui pengoptimalan sosialisasi kepada masyarakat tidak hanya melalui badan-badan pemerintah, tetapi juga para mubaligh, penceramah juga perlu mengambil posisi dalam mewujudkan hal ini. (Wallahu‘alam bi shawab)

1 Februari 2011

Lembah Indah di Ranah Minang

Sumber Tulisan : Yahoo Indonesia 
Sebuah lembah indah yang terletak di Gunung Singgalang menjadi ikon pariwisata andalan Provinsi Sumatera Barat. Ngarai Sianok, nama lembah elok ini berada di perbatasan kota Bukittinggi, Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Bentangan megah lembah terjal memanjang hingga mencapai 15 kilometer. Lebarnya 200 meter dengan kedalaman jurang sampai 100 meter.

Karena dialiri "Batang Sianok" yang artinya sungai yang jernih, ngarai atau lembah ini disebut Ngarai Sianok. Batang Sianok kini bisa diarungi dengan menggunakan kano dan kayak yg disaranai oleh suatu organisasi olahraga air "Qurays". Rute yang ditempuh adalah dari Desa Lambah sampai Desa Sitingkai Batang Palupuh selama kira-kira 3,5 jam
 
Photo credits - F Dewi Ria Utari

Ngarai Sianok memanjang dan berkelok sebagai garis batas kota dari selatan Ngarai Koto Gadang sampai di Ngarai Sianok Enam Suku, dan berakhir di Palupuh, merupakan bagian dari patahan yang membelah dua Pulau Sumatera. Patahan yang terkenal dengan nama Patahan Semangko (bentuknya bagaikan semangka dibelah) ini membentuk dinding yang curam, bahkan tegak lurus dan membentuk lembah yang hijau - hasil dari gerakan turun kulit bumi (sinklinal) - yang dialiri Batang Sianok yang airnya jernih. Di zaman kolonial Belanda, jurang ini disebut juga sebagai kerbau sanget, karena banyaknya kerbau liar yang hidup bebas di dasar ngarai.

Ngarai Sianok yang juga kerap disebut sebagai “Dream Land of Sumatera” memiliki panorama alam yang sangat mempesona dan udaranya begitu sejuk. Laksana selimut beludru hijau dikelilingi perbukitan asri, inilah penampakan lembah indah ini bila dilihat dari atas. Pada bukit-bukit di Ngarai Sianok tumbuh tanaman langka seperti Rafflesia atau Bunga Bangkai, tanaman obat-obatan, dan lain sebagainya. Di dasar ngarai Anda bisa berjalan-jalan santai, menyapa penduduk setempat yang tinggal di area permukiman di sekitarnya. Anda pun dapat menjumpai fauna beragam di Ngarai Sianok seperti monyet ekor panjang, siaman, simpai, rusa, babi hutan, macan tutul, dan tapir.
 
Photo credits - F Dewi Ria Utari

Jika dinikmati dari Taman Panorama yang sengaja dibangun oleh pemerintah daerah di bagian kawasan Bukit Tinggi, keindahan Ngarai Sianok tampak sangat luar biasa. Dari Taman Panorama tersebut pula banyak wisatawan lokal maupun mancanegara menikmati matahari terbit dan tenggelam di Ngarai Sianok. Keindahannya begitu menakjubkan dan merupakan target yang bagus bagi fotografer profesional maupun amatir serta pelukis alam untuk mengabadikannya.

Ketika matahari terbit menyibak langit dan muncul dari celah-celah lereng ngarai dengan cahaya menyilaukan, atau saat “sang raja siang” itu bersiap rebah menjelang senja dengan meninggalkan jejak-jejak jingga di sisi dinding ngarai, merupakan pemandangan indah yang sangat sayang untuk dilewatkan.

Bila Anda ingin menikmati keindahan ngarai dari Taman Panorama, cukup membayar retribusi sebesar Rp 3.000 per orang. Di Taman Panorama, pengunjung juga dapat menikmati pula lokasi wisata Lobang Jepang di bawah tanah kawasan Ngarai Sianok. Hanya saja perlu membayar biaya pemandu lagi sekitar Rp 20.000. Letak Lobang Jepang ini sekitar 40 meter di bawah tanah. Lubang ini didirikan pada 1942-1945 oleh penduduk-penduduk setempat atas perintah paksa tentara Jepang. Di dalam lorong bawah tanah, terdapat 21 lorong kecil. Di antaranya ada lorong penyimpanan amunisi, dapur, penjara, ruang sidang, ruang penyiksaan, tempat pengintaian, tempat penyergapan, dan pintu pelarian.

 
Photo credits - F Dewi Ria Utari

Untuk mencapai Taman Panorama Ngarai Sianok yang berjarak sekitar 1 km dari pusat Kota Bukittinggi (kawasan Jam Gadang dan Pasar Atas) dapat dilakukan dengan menggunakan kendaraan atau berjalan kaki sembari menikmati kesejukan udara Bukittinggi. Pemandangan Ngarai yang memukau bisa dinikmati dari sana seraya melihat kelincahan monyet-monyet ngarai yang hidup bebas di kawasan Taman tersebut.

Sejumlah maskapai penerbangan menyediakan jadwal terbang dari Jakarta ke Bandara Internasional Minangkabau, Padang. Dari Padang, menuju Bukittinggi yang berjarak 90 km dapat ditempuh dengan menggunakan kendaraan sewa atau minibus.

Nah, selamat berwisata ke Ngarai Sianok!

8 Januari 2011

MENERUKA KEJAYAAN ISLAM MASA LAMPAU

Bangsa Turki Saljuk merupakan kelompok bangsa Turki yang berasal dari suku Ghuzz. Dinasti Saljuk dinisbatkan kepada nenek moyang mereka yang bernama Saljuk ibn Tukak (Dukak).[1]

Pada periode berikutnya Saljuk dipimpin oleh Thugrul Bek. Ia berhasil mengalahkan Mahmud al-Ghaznawi, penguasa Ghaznawiyah pada tahun 429 H / 1036 M dan memaksanya meninggalkan daerah Khurasan, setelah keberhasilan tersebut, Thugrul memproklamirkan berdirinya dinasti Saljuk. Pada tahun 432 H / 1040 M dinasti ini mendapat pengakuan dari khalifah Abbasiyah di Baghdad. Disaat kepemimpinan Thugrul Bek inilah, dinasti Saljuk memasuki Baghdad menggantikan dinasti Buwaihi. Sebelumnya Thugrul berhasil merebut daerah Marwa dan Naisabur dari kekuasaan Ghaznawi, Balkh, Jurjan, Tabaristan, Khawarizm, Ray dan Isfahan.[2] Pada tahun ini juga Thugrul Bek mendapat gelar dari khalifah Abbasiyah dengan Rukh al-Daulah Yamin Amir al-Muminin.

Imperium Turki Saljuk ini dibagi kepada beberapa kerajaan seperti: Saljuk Agung (Raya), Kirman, Irak, Syria, Saljuk Rum (Asia Kecil)

Kemajuan yang sangat pesat ditunjukkan pada masa pemerintahan Alp-Arselan, ilmu pengetahuan mulai berkembang dan mengalami kemajuan pada masa pemerintahan Malik Syah bersama perdana mentrinya Nizham al-Mulk. Nizam al-Mulk inilah yang memprakarsai beridirinya Universitas Nizhamiyah (1065 M) dan madrasah Hanafiyah di Baghdad. Nizham al-Mulk ini adalah seorang yang ahli dalam berbagai disiplin ilmu, seperti ilmu agama, pemerintahan dan ilmu pasti.

Pada masa Malik syah inilah lahir ilmuan-ilmuan muslim seperti al-Zamakhsyari dalam bidang tafsir, bahasa dan theology, al-Qusyairi dalam bidang tafsir, Abu Hamid al-Ghazali dalam bidang theology, Farid al-Din al-Aththar dan Umar Kayam dalam bidang sastra dan matematika.[3]  

Selengkapnya baca di link berikut:



[1] Syafiq A. Mughni dalam bukunya Sejarah Kebudayaan Islam di Turki lebih sering menggunakan kata “Dukak” untuk menyebut Saljuk ibn Tukak, sedangkan dalam literature lain nama Saljuk yang familiar adalah Saljuk ibn Tukak dan penulis memilih ini.
[2] Ibid.
[3] Badri Yatim, op.cit., h. 76

30 Desember 2010

REFLEKSI AKHIR TAHUN

REFLEKSI AKHIR TAHUN


Tidak terasa sebentar lagi tahun 2010 ini akan berlalu meninggalkan kita. Hanya hitungan jam saja tahun ini telah akan pergi menjadi masa lalu. Banyak sudah kenangan yang telah terukir ditahun yang akan ditinggalkan ini baik manis maupun pahit, susah-senang, gembira-sedih, semuanya akan ditinggalkan dan akan menjadi seonggok kenangan. Kenangan yang barangkali akan merupakan cerminan bagi kehidupan di masa yang akan berkunjung.

Waktu terus berputar, hari demi hari telah berlalu dan berganti dengan minggu, minggu pun sekarang telah berubah menjadi bulan. Bulan demi bulan telah merangkai menjadi tahun yang semua itu telah kita lalui.
Jika kita sejenak mengembalikan memori kepada akhir dari tahun 2009 kemaren, dimana mungkin sebagian kita pada waktu itu melakukan serangkaian evaluasi terhadap perjuangan hidup yang dilalui sepanjang tahun 2009 dan melakukan proyeksi sebagai rencana masa depan yang tentu berorientasi kepada sejumlah perbaikan yang mungkin perlu pembenahan.

Mari kita flashback semua yang kita alami di tahun yang sebentar lagi akan meninggalkan kita ini, mulai dari yang kecil hingga yang besar yang kita alami, mulai dari yang membuat hati berbunga-bunga hingga yang menyisakan sesak di dada. Memang, tidak dapat kita pungkiri bahwa kapasitas kita sebagai “hayawan an-natiq” hanya sebatas berencana dan berusaha serta berdoa, sedangkan persoalan hasil dari semua usaha yang dilakukan tersebut hanya milik Allah. Allah selalu tahu yang terbaik buat hambanya.

Refleksi…ya refleksi merupakan sebuah kata yang tepat dilakukan pada detik-detik transisi ini, bagaimana kita menggambarkan kembali suasana refleksi akhir tahun lalu hingga masa dimana kita berpijak sekarang, sejauh mana kita mampu bersikap aplikatif terhadap semua rencana yang dicanangkan dahulu, baik jangka pendek atau jangka panjang.
Yang perlu kita sadari dari semua ini, sesuatu itu butuh proses dan perjuangan yang maksimal, menara Eiffel di Paris tidak dibangun dalam sekejap atau pun dengan mantra “abra kadabra”. Jam Gadang di Bukittinggi juga dibangun tidak dengan waktu semalam atau hanya dengan mantra “sim salabim”. Teori relativitasnya Einstein tidak ditemukan dalam semalam. Kosep Mahabbahnya Rabi’ah al-Adawiyah juga tidak tercipta dalam semalam bahkan bumi pun diciptakan oleh Allah SWT tidak dalam hitungan detik ataupun jam. Semua butuh kerja keras, butuh perjuangan dan pengorbanan. 

Mari melakukan refleksi, dan refleksi yang sangat mengena pada saat ini bukan refleksi terhadap kinerja pejabat Negara, partai atau pun golongan antah berantah. Namun, refleksi yang paling tepat sasarann itu adalah refleksi terhadap diri pribadi sendiri, bukankah pejabat Negara, partai atau pun golongan tersebut merupakan ajza’ dari pribadi-pribadi. Pada dasarnya setiap individu menginginkan sesuatu yang baik dan merencanakan sesuatu yang bernilai positif bagi dirinya. Dengan melakukan refleksi terhadap diri, kita telah mengevaluasi kegiatan yang kita lakukan rentang waktu setahun terakhir yang pada akhirnya membawa kepada proyeksi yang akan dilakukan ditahun mendatang.

Sedikit demi sedikit, selangkah demi selangkah kita telah merubah keadaan bangsa ini. Sadar atau tidak selama ini kita hanya sebagai komentator terhadap pribadi orang lain tanpa mencoba sebagai actor. Sekarang kita coba menjadi komentator terhadap prilaku dan perangai sendiri.(UJ)

23 Desember 2010

Sebuah Tawaran


KORUPSI: POTONG TANGAN
Oleh: Usman, S.HI

Tulisan ini merupakan bahan diskusi di milis IKAMTI-Pasia

Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (Qs. Al-Maidah:(5):38)

Mencuri adalah mengambil sesuatu yang bukan milik secara sembunyi-sembunyi. Pelakunya disebut dengan pencuri. Pencuri dalam istilah al-Qur’an disebut dengan sariqu. Kata sariqu dan derivasinya dapat ditemukan dalam al-Qur’an sebanyak delapan kali (Muhammad Ismail Ibrahim:1970). Dalam dinamika hukum Islam terhadap pelaku pencurian ini diberlakukan hukuman potong tangan sebagaimana amanat firman Allah dalam Qs. Al-Maidah: 38.
Dalam pelaksanaan hukuman potong tangan ini diberlakukan hukuman potong tangan dengan cara silang dengan artian jika si pelaku melakukan pencurian untuk kali yang pertama maka dipotong tangan kanannya mulai dari pergelangan tangannya dan jika mengulanginya untuk kali yang kedua dipotong kaki kirinya. Jika ternyata masih belum jera dan mengulangi untuk kali yang ketiga kalinya maka dipotong tangan kirinya, jika masih mengulangi untuk kali berikutnya maka yang dipotong kaki kananya. Jika setelah itu masih belum jera dan masih mengulangi perbuatannya maka hukuman ta’zir dan penjara diberlakukan atasnya, demikianlah yang dijelaskan oleh imam Syafi’i dan yang lainnya.
Unsur-unsur yang harus ada pada pelaku yang akan diberlakukan hukuman potong tangan adalah mukallaf, baligh, berakal, tidak dipaksa dan terpaksa. Untuk kadar harta yang dicuri menurut ulama Hanafiyah adalah 1 (satu) dinar = 10 (sepuluh) dirham = 4, 5 (empat koma lima) gram emas. Sedangkan menurut jumhur ulama, kadar itu adalah ¼ (satuperempat) dinar = 3 (tiga) dirham = 1,125 gram emas. (sumber: Abdul Aziz Dahlan: 1997).
Jika dicermati politik hukum yang terkandung dalam amanat firman Allah Qs. Al-Maidah: 38 “jaza’ bima kasaba nakalan min Allah wa Allah Aziz Hakim” artinya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana, maka penetapan hukuman potong tangan adalah menjerakan dan sebagai pelajaran bagi orang lain agar tidak menirunya.
Solusi Untuk Kasus Korupsi
Korupsi secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 pasal UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) merupakan suatu tindakan yang merugikan kepentingan public atau masyarakat luas untuk kepentingan pribadi.
Mencermati kasus korupsi di Negara Indonesia yang tercinta ini, sepertinya kita sedang menonton atau dipertontonkan dengan sebuah sinetron yang tidak jelas ujung pangkalnya, belum lagi satu kasus terselesaikan, muncul kasus baru. Kasus baru ditangani, kasus lama hilang dari peredaran. Pada giliran berikutnya, muncul lagi kasus baru dan yang anehnya pelakunya ternyata pernah melakukan hal yang sama sebelumnya.
Barangkali dari perjalanan panjang kasus korupsi yang melanda bangsa ini akan “memaksa” kita mengambil kongklusi bahwa hukuman yang diterapkan bagi pelaku korupsi tidak lagi ampuh dan mujarab.
Koruptor yang notabene telah meraup, mencuri harta rakyat, jutaan bahkan milyaran rupiah, kenapa hanya diberlakukan hukuman penjara?. Sejauh mana hukuman penjara mampu membuat jera si pelaku?. Ternyata untuk menjawab hal tersebut tidak sulit, cukup dengan melihat realita yang dihadapi oleh bangsa kita saat ini.
Jika pemimpin berani mengambil sikap untuk menerapkan hukuman potong tangan terhadap pelaku “pencuri berdasi” ini, barangkali warnanya akan lain. Tapi sayang, pemimpin tidak terlalu berani untuk merealisasikan hukuman ini dengan berbagai dalih seperti Negara kita bukan Negara Islam melainkan Negara hukum. Persoalannya bukan Negara Islam atau bukan tapi bagaimana menetapkan hukuman yang akan membuat jera pelakunya.
Bukankah rentang sejarah telah membuktikan bahwa penerapan hukum potong tangan dapat membuat kehidupan menjadi tentram sebagai salah satu bukti di Banten, hukum potong tangan dilaksanakan bagi mereka yang terbukti mencuri. Pelaksanaan hukum ini berlangsung pada zaman Sultan Ageng Tirtayasa (1651-1680 M). Sejarah Banten menyebut syekh tertinggi dengan sebutan “Kyai Ali” atau “Ki Ali” yang kemudian disebut dengan “Kali” (mengacu pada istilah Qadhi).
Negara ini dipenuhi oleh orang-orang besar, tidak sedikit di Negara ini yang bertitelkan guru besar baik guru besar dalam bidang hukum sipil maupun dalam hukum Islam tapi pertanyaannya kemana mereka disaat Negara sedang dilanda “penyakit kronik”?.(UJ)

Ihkwan Fillah

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More